Dua Rekanan Bebas dari Dakwaan Korupsi Wastafel Covid-19

Written by

in

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) senilai lebih dari Rp6 miliar pada masa pandemi Covid-19. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Jamil dalam sidang yang digelar Senin, 22 Juni 2026.

Dua terdakwa, Wiki Noviandi dan Iqbal, merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020. Proyek ini mencakup 20 paket pengadaan sarana cuci tangan dan sanitasi di wilayah Aceh Timur, yang berjalan pada periode Juli hingga Desember 2020 menggunakan dana refocusing anggaran Covid-19.

Majelis hakim menilai unsur melawan hukum yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas M. Jamil dalam amar putusannya, dikutip dari Kompas.com.

Konsekuensi putusan bebas ini langsung berdampak pada status hukum keduanya. Majelis hakim memerintahkan pencabutan status tahanan kota sekaligus pemulihan hak, martabat, dan kedudukan hukum Wiki Noviandi dan Iqbal secara penuh.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta.

Tak menerima putusan ini, JPU Sutrisna menyatakan akan mengajukan kasasi. Sebaliknya, penasihat hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyambut positif keputusan tersebut. “Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” katanya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *