acehtoday.id/ | Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim ketua Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Mengutip detikcom, hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 604 KUHP sesuai dakwaan primer jaksa. Selain pidana badan, Nadiem juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti total mencapai Rp 5,68 triliun subsider sembilan tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai sejumlah hal memberatkan, antara lain perbuatan dilakukan secara terencana dan menyebabkan kerugian negara, ditambah kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi untuk melakukan korupsi. Sementara hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Purwanto.
Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun akibat pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak melalui kajian yang patut. Jaksa sebelumnya mendakwa Nadiem turut memperkaya diri sebesar Rp 809,5 miliar lewat investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem diadili bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Tinggalkan Balasan