Bupati Kuantan Singingi Jadi Tersangka Suap Jabatan, Ini Kronologinya

Written by

in

acehtoday.id/ | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang, termasuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 berinisial SA, dalam operasi tangkap tangan yang diduga terkait kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain SA, KPK turut mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing berinisial ZKN serta Direktur Utama PT MIC, ARD, yang berasal dari pihak swasta. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mengutip keterangan  resmi KPK, kasus ini bermula dari dugaan permintaan mobil mewah sebagai syarat tidak resmi dalam proses lelang jabatan Sekda Kuansing. Dalam seleksi tersebut, SA disebut meminta satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta lelang jabatan. Dari dua kandidat yang bersaing, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan itu sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli mobil senilai Rp2,05 miliar secara mencicil selama lima tahun dengan angsuran Rp46,5 juta per bulan. Karena kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat kredit, ZKN memakai identitas ARD untuk mengajukan cicilan tersebut.

KPK mengungkap pola serupa pernah terjadi pada 2021, saat ZKN mengajukan diri sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing. Saat itu, SA meminta mobil Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta, yang juga dibeli ZKN secara kredit dengan bantuan ARD.

Sebagai imbalan membantu ZKN, ARD disebut memperoleh sejumlah proyek pemerintah, mulai dari 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar, hingga beberapa paket proyek lain pada 2025-2026 senilai lebih dari Rp966 juta.

Dalam penindakan ini, KPK menyita satu unit mobil Pajero Sport, sejumlah barang bukti elektronik, dan bukti transaksi pembelian Land Cruiser. KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berbeda antara pihak pemberi dan penerima suap.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *