Bupati Langkat Ditahan KPK Usai Terima Suap Proyek Miliaran

Written by

in

acehtoday.id/ | Medan — Bupati Langkat Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penahanan itu menyusul operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga wilayah, yakni Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, tim KPK turut menahan seorang aparatur sipil negara Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta. Sehari berselang, KPK resmi menetapkan Ondim bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka.

Saat digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, Ondim memilih bungkam. “Enggak. Terima kasih, terima kasih,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan, tanpa menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan suap yang menjeratnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula ketika Yaqub memenangkan 80 paket pekerjaan senilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan Langkat serta lima paket proyek senilai Rp748 juta di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melalui metode Pengadaan Langsung. Atas proyek tersebut, Ondim disebut meminta fee.

“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,” ujar Taufik.

Kesepakatan fee akhirnya mencapai Rp1,117 miliar, dan hingga awal Juli 2026 Yaqub telah menyerahkan Rp800 juta kepada Ondim. Penyerahan uang Rp100 juta terakhir yang dilakukan lewat perantara di sebuah kafe di Medan itulah yang berujung pada penangkapan tim KPK di Binjai.

Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp100 juta, valuta asing setara Rp1,22 miliar berupa dolar Singapura, ringgit, dan rupiah, serta 55 keping logam platinum seberat sekitar 55 kilogram. KPK juga memblokir dua rekening bank Ondim senilai Rp2,27 miliar.

Tak hanya suap proyek, KPK turut mengungkap dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang diduga terkait praktik jual beli jabatan kepala sekolah dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Langkat, termasuk pengadaan seragam sekolah dasar.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *