Cafe de’CLAN Digeledah Polri, Diduga Terkait Pencucian Uang

Written by

in

acehtoday.id/ | Jakarta — Kortas Tipidkor Polri geledah dua lokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer, Rabu (8/7/26). Penggeledahan ini merupakan bagian dari delapan titik yang digeledah serentak dalam pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan penyidikan dilakukan dengan skema kerja sama antara timnya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, “Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum.”

Mengutip keterangan resmi Kortas Tipidkor Polri, penggeledahan di dua lokasi tersebut terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu blackout. Selain itu, penyidik juga mendalami dua perkara lain, yakni dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan berangkat dari dua laporan dugaan korupsi berupa pencucian uang dan suap oleh penyelenggara negara sepanjang 2020–2025. Penyidikan menggunakan sejumlah pasal dalam UU Tipikor, UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, serta KUHP baru.

Victor menambahkan, upaya hari itu difokuskan pada pengumpulan alat bukti di sekitar delapan lokasi. “Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” ujarnya, sembari menyebut proses hukum lanjutan akan diumumkan setelah tahap penyidikan bersama rampung.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *