Delaware Ajukan RUU Larangan ATM Kripto yang Merugikan

Written by

in

Seputar Aceh – Delaware telah mengajukan langkah penting dalam mengatur penggunaan mesin ATM kripto di negara bagian tersebut. RUU yang diajukan oleh para legislator bertujuan untuk melarang keberadaan kiosk cryptocurrency yang dianggap merugikan konsumen.

Sebagaimana dilaporkan oleh Decrypt, Delaware pada hari Selasa telah memajukan House Bill 441 yang akan menerapkan larangan total terhadap ATM kripto di seluruh negara bagian. Jika disahkan, mesin yang sudah ada akan segera dimatikan dan harus dihapus dalam waktu 90 hari.

Diskusi Tentang Larangan ATM Kripto

RUU tersebut dipandang sebagai salah satu larangan paling komprehensif di tingkat negara bagian terhadap ATM kripto, mengikuti jejak negara bagian lain seperti Tennessee, Indiana, dan Minnesota. Para sponsor RUU ini menekankan bahwa larangan ini diperlukan sebagai perlindungan konsumen terhadap praktik merugikan.

Perwakilan Cyndie Romer, Ketua Komite Teknologi & Telekomunikasi DPR dan sponsor RUU ini, menyatakan bahwa “kiosk ini mengurangi mata uang digital menjadi pencurian uang yang merugikan,” menyoroti perbedaan biaya yang mencolok antara ATM kripto dan pertukaran tradisional. “Pedagang kripto biasa umumnya tidak menggunakan ATM kripto karena biaya yang jauh lebih tinggi, yang dapat mencapai 20% dari nilai transaksi, dibandingkan dengan biaya 0,4% hingga 1% di pertukaran online,” tambah Romer.

Analisis Dampak Larangan

Senator Spiros Mantzavinos, sponsor senat untuk RUU tersebut, menggambarkan larangan ini sebagai langkah yang “bertanggung jawab” untuk menghadapi penipuan yang melibatkan ATM kripto. Ia menekankan pentingnya regulasi yang tepat seiring dengan meningkatnya penggunaan cryptocurrency dalam masyarakat.

Data penegakan hukum menunjukkan besarnya skala penipuan yang melibatkan ATM kripto. Pada tahun 2025, FBI menerima lebih dari 13.400 pengaduan terkait kiosk cryptocurrency, yang mencerminkan peningkatan 23% dalam pengaduan dan lonjakan 58% dalam kerugian tahun-ke-tahun.

Pentingnya Regulasi bagi Konsumen

Jaksa Agung Delaware, Kathy Jennings, menggambarkan mesin ATM kripto sebagai alat yang tampaknya tidak berbahaya. “Bagi masyarakat Delaware, kiosk kripto mungkin terlihat seperti hal biasa, tetapi bagi penipu, mereka dirancang untuk menipu konsumen,” ujarnya.

Direktur Negara AARP Delaware, Lucretia Young, juga menyoroti bahwa para penipu sering kali menargetkan warga lanjut usia. “Banyak orang Delaware yang diyakinkan oleh penipu bahwa mereka perlu memindahkan uang mereka untuk melindungi tabungan, membantu orang terkasih, atau menyelesaikan keadaan darurat palsu telah menyetorkan uang ke dalam kiosk ini,” jelasnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *