Banda Aceh – Istilah serikat pekerja/serikat buruh tentu bukanlah hal yang asing apalagi bagi para pekerja di pabrik dan perusahaan swasta, baik di sektor tambang, perkebunan, dan lain sebagainya. Lantas, taukah apa yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh tersebut, apa fungsinya dan apa manfaatnya. Karena ada juga istilah federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Untuk menjawab hal tersebut, perlu dilakukan pembahasan tentang keberadaan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. Dalam Undang-Undang 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dijelaskan bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara.
Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Serikat pekerja/serikat buruh harus menerima Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia. Untuk membentuk suatu serikat pekerja/serikat buruh tidaklah sulit.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST., M.Si menyampaikan bahwa minimal 10 orang pekerja di perusahaan telah dapat membentuk serikat pekerja. Selanjutnya menyusun susunan nama pengurus dan membuat logo/lambang.
“Setelah unsur-unsur tersebut terpenuhi, lalu untuk mendapatkan legalitas, organisasi tersebut dicatatkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat,” ujar Riza Erwin melalui keterangan tertulis kepada media ini, Jumat (12/6/2026).
Perlu diperhatikan bahwa nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang baru dibentuk tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat lebih dahulu. Selanjutnya Riza Erwin menyampaikan bahwa Serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatatkan keberadaannya tersebut berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian Federasi serikat pekerja/serikat buruh tersebut juga berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun,” tegas Erwin.
Lebih lanjut, Riza Erwin menjelaskan bahwa setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sekurang-kurangnya memuat nama dan lambang, dasar negara, asas, tujuan, tanggal pendirian, tempat kedudukan, keanggotaan dan kepengurusan, sumber dan pertanggungjawaban keuangan dan ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin. Tidak boleh ada diskrimnasi.
Kemudian Riza Erwin juga menjelaskan bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Jika hal itu terjadi, maka yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Dinas yang menangani ketenagakerjaan Kabupaten/Kota wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan pencatatan dan telah memenuhi persyaratan.
Dinas Ketenagakerjaan juga dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan apabila serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi persyaratan. Penangguhan dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial, mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan, membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Riza Erwin menyampaikan bahwa keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh di dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan merupakan suatu kewajiban yang mutlak harus dipenuhi.
“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan memiliki kewajiban untuk melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya, mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” ujarnya.
Serikat Pekerja Bukan Ancaman Bagi Pengusaha
Terkait ada upaya untuk menghalang-halangi terbentuknya serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, Riza Erwin menegaskan bahwa perusahaan dilarang keras menghalangi pekerja membentuk serikat pekerja dengan intimidasi dan ancaman pemberhentian dan penurunan jabatan, dalain sebagainya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 secara tegas dijelaskan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak, menjadi pengurus atau tidak, menjadi anggota atau tidak, dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh .
Diakhir penjelasannya, Riza Erwin menyampaikan bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan mitra kerja bagi pengusaha. Dengan adanya serikat pekerja, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat semakin membaik dan produktivitas semakin meningkat.
“Serikat pekerja/serikat buruh bukanlah ancaman bagi pengusaha. Adanya serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan juga memungkinkan untuk dapat dibuat perjanjian kerja bersama atau PKB yang merupakan pedoman perushaan dalam mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak,” demikian pungkas Riza Erwin. (Adv)

Tinggalkan Balasan