Rakyat News – Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Gugatan ini berkaitan dengan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam sidang, tim kuasa hukum Polda Metro menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan aturan. Mereka menjelaskan bahwa semua langkah, mulai dari pengumpulan bukti hingga penetapan tersangka, telah dilaksanakan secara berjenjang dan terdokumentasi.
Tim kuasa hukum Polda Metro menjelaskan bahwa ada tiga alat bukti yang mendukung penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Sebelum penetapan tersebut, Roy Suryo juga telah diperiksa sebagai calon tersangka.
Menurut kuasa hukum Polda Metro, penetapan tersangka dilakukan setelah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 184. Mereka mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik mengenai ijazah S1 Jokowi. Salah satu laporan disampaikan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.
Kuasa hukum Polda Metro juga menekankan bahwa gugatan Roy Suryo mengenai penerapan UU ITE sudah masuk dalam pokok perkara. Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan ranah praperadilan.

Tinggalkan Balasan