Tag: Ayah

  • Cegah Fatherless, Bupati Abdya Wajibkan Ayah Antar Anak Sekolah

    Cegah Fatherless, Bupati Abdya Wajibkan Ayah Antar Anak Sekolah

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/296 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, yang disingkat GAMAS, untuk tahun ajaran 2026.

    Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, pada 30 Juni 2026, dan baru dikutip publik pada Rabu (8/7/2026).

    Sasaran edaran ini cukup luas, mulai dari kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direksi BUMN dan BUMD, hingga pimpinan lembaga serta badan usaha swasta yang beroperasi di wilayah Abdya.

    Program GAMAS lahir bukan tanpa alasan. Pemkab Abdya menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendongkrak kualitas sumber daya manusia, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.

    Secara teknis, seluruh pimpinan instansi di Abdya diminta memberi kelonggaran bagi pegawai atau karyawan yang memiliki anak usia sekolah agar bisa mengantar buah hatinya di hari pertama masuk sekolah, tepatnya pada 13 Juli 2026 mendatang.

    Lebih jauh, edaran tersebut juga menyasar dunia pendidikan secara langsung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya diinstruksikan menyosialisasikan program ini ke seluruh satuan pendidikan di bawah wewenangnya, sementara sekolah-sekolah diminta menyambut siswa baru dengan melibatkan ayah atau wali ayah dalam kegiatan hari pertama masuk sekolah.

    Soal urgensi program ini, Pemkab Abdya menegaskan bahwa GAMAS dirancang untuk mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.

    Kehadiran sosok ayah dinilai penting untuk menekan fenomena fatherless, yakni minimnya keterlibatan figur ayah dalam tumbuh kembang anak, yang belakangan menjadi sorotan di berbagai daerah.

    Menurut Pemkab, kedekatan emosional antara ayah dan anak yang terbangun sejak dini punya dampak jangka panjang.

    Selain menumbuhkan rasa percaya diri, kehadiran ayah pada momen krusial seperti hari pertama sekolah juga diyakini memberi rasa aman dan kesiapan mental bagi anak untuk memulai proses belajarnya.

    Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berharap, langkah sederhana lewat program GAMAS ini bisa berdampak besar.

    Bukan sekadar seremoni tahunan, kehadiran ayah di gerbang sekolah diharapkan menjadi fondasi awal yang membentuk karakter, rasa aman, dan semangat belajar anak sejak langkah pertama mereka memasuki lingkungan sekolah.**

  • Usai Telantarkan Anak, Ayah Berstatus ASN Divonis 100 Jam Kerja Sosial

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mencatatkan sejarah hukum baru dengan menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam kepada seorang ayah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menelantarkan anak kandungnya selama bertahun-tahun. Ini merupakan penerapan pertama pidana kerja sosial di PN Banda Aceh sejak KUHP Nasional resmi diberlakukan.

    Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, didampingi hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati, dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Bna. Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, menjelaskan bahwa majelis awalnya menjatuhkan pidana penjara empat bulan, namun berdasarkan KUHP baru, hukuman itu dikonversi menjadi pidana kerja sosial. Pelaksanaannya akan berlangsung di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.

    Fakta persidangan mengungkap, terdakwa tidak pernah menafkahi, membiayai pendidikan, maupun merawat anaknya sejak perceraian pada 2014. Ironisnya, sejak 2019 ia telah berstatus ASN dengan penghasilan tetap. Akibat penelantaran itu, anak dan ibunya kerap berpindah tempat tinggal serta mengalami kesulitan ekonomi. Hasil pemeriksaan psikologis bahkan menunjukkan sang anak mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang mengganggu tumbuh kembangnya.

    Sejumlah faktor meringankan menjadi pertimbangan majelis, di antaranya terdakwa mengakui kesalahannya, berdamai dengan keluarga korban, menyerahkan uang pemulihan Rp70 juta, serta berkomitmen memberi nafkah bulanan dan membiayai pendidikan anak ke depan.

    Jamaluddin menegaskan, pidana kerja sosial bukan berarti bebas hukuman. “Terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Pidana ini bertujuan memberi efek jera sekaligus mendorong pelaku memperbaiki perilakunya,” ujarnya,

    Putusan ini dinilai mencerminkan semangat KUHP Nasional yang mengutamakan pemulihan hubungan keluarga dan perlindungan kepentingan terbaik anak, bukan sekadar penghukuman semata.**