acehtoday.id/ | Banda Aceh — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mencatatkan sejarah hukum baru dengan menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam kepada seorang ayah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menelantarkan anak kandungnya selama bertahun-tahun. Ini merupakan penerapan pertama pidana kerja sosial di PN Banda Aceh sejak KUHP Nasional resmi diberlakukan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, didampingi hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati, dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Bna. Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, menjelaskan bahwa majelis awalnya menjatuhkan pidana penjara empat bulan, namun berdasarkan KUHP baru, hukuman itu dikonversi menjadi pidana kerja sosial. Pelaksanaannya akan berlangsung di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.
Fakta persidangan mengungkap, terdakwa tidak pernah menafkahi, membiayai pendidikan, maupun merawat anaknya sejak perceraian pada 2014. Ironisnya, sejak 2019 ia telah berstatus ASN dengan penghasilan tetap. Akibat penelantaran itu, anak dan ibunya kerap berpindah tempat tinggal serta mengalami kesulitan ekonomi. Hasil pemeriksaan psikologis bahkan menunjukkan sang anak mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang mengganggu tumbuh kembangnya.
Sejumlah faktor meringankan menjadi pertimbangan majelis, di antaranya terdakwa mengakui kesalahannya, berdamai dengan keluarga korban, menyerahkan uang pemulihan Rp70 juta, serta berkomitmen memberi nafkah bulanan dan membiayai pendidikan anak ke depan.
Jamaluddin menegaskan, pidana kerja sosial bukan berarti bebas hukuman. “Terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Pidana ini bertujuan memberi efek jera sekaligus mendorong pelaku memperbaiki perilakunya,” ujarnya,
Putusan ini dinilai mencerminkan semangat KUHP Nasional yang mengutamakan pemulihan hubungan keluarga dan perlindungan kepentingan terbaik anak, bukan sekadar penghukuman semata.**
Tinggalkan Balasan