Tag: ASN

  • Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kakanwil Tekankan Etika ASN

    Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kakanwil Tekankan Etika ASN

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, dalam amanat apel pagi di halaman kantor, Senin, 20 Juli 2026.

    Menurut Azhari, penerapan kode etik ini penting karena dapat menjaga martabat dan kehormatan lembaga, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan pelayanan publik dan kehidupan beragama di masyarakat berjalan dengan baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019.

    “Pentingnya Kode Etik bagi ASN Kemenag ini, karena dengan menjalankan aturan ini, akan menjaga martabat dan kehormatan lembaga, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan pelayanan publik dan kehidupan beragama di masyarakat berjalan dengan baik,” kata Azhari.

    Lima Budaya Kerja dan Tujuh Nilai BerAKHLAK Jadi Sorotan

    Dalam apel yang diikuti Plt Kabag TU Dr Hj Aida Rina Elisiva BAcc MM beserta jajaran, para Kabid, dan para Pembimas, Azhari juga memaparkan lima nilai budaya kerja yang wajib dijalankan seluruh ASN Kemenag dalam melayani masyarakat.

    Kelima nilai tersebut meliputi Integritas atau keselarasan hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar. Profesionalitas atau bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu. Inovasi atau menyempurnakan dan menciptakan hal baru yang lebih baik, Tanggung Jawab atau bekerja secara tuntas dan konsekuen, serta Keteladanan atau menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

    Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, dalam amanat apel pagi di halaman kantor, Senin, 20 Juli 2026  (Foto: Dok. untuk SeputarAceh.id)
    Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, dalam amanat apel pagi di halaman kantor, Senin, 20 Juli 2026 (Foto: Dok. untuk acehtoday.id/)

    Selain lima budaya kerja tersebut, Azhari turut mengingatkan tujuh nilai dasar ASN yang disingkat BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

    Ketujuh nilai ini masing-masing mencakup komitmen memberikan pelayanan prima, tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, terus belajar mengembangkan kapabilitas, saling menghargai perbedaan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, berinovasi menghadapi perubahan, hingga membangun kerja sama yang sinergis.

    Kewajiban, Larangan ASN, dan Nilai Positif dari Piala Dunia 2026

    Kakanwil juga mengingatkan sejumlah kewajiban ASN Kemenag, di antaranya menjalankan tugas kedinasan secara patuh, tekun, penuh perhatian, tanggung jawab, dan profesional. Selain itu, ASN diminta menjaga netralitas politik, menjaga keharmonisan, bekerja sesuai jam kerja yang ditetapkan, menjaga aset, serta menjaga kerahasiaan atas informasi dan data yang dinilai sebagai rahasia negara.

    Dalam kesempatan yang sama, Azhari turut mengingatkan sejumlah larangan bagi ASN, seperti menghindari gratifikasi dan suap, menyalahgunakan wewenang, memanipulasi informasi, dan bersikap diskriminatif.

    Sehubungan dengan berakhirnya Piala Dunia 2026, Kakanwil juga menyampaikan bahwa banyak nilai positif dari dunia sepak bola yang bisa dipetik, seperti pentingnya kebersamaan, kepatuhan terhadap pimpinan, dan profesionalitas.**

  • Usai Dilantik, Muhammad Nasir Ajak ASN Aceh Tingkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Aceh masa bakti 2025–2030. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrullah, di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (14/7/2026).

    Selain melantik Muhammad Nasir, Prof. Zudan juga mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Aceh serta 20 Ketua Dewan Pengurus KORPRI kabupaten/kota dari seluruh Aceh.

    Usai dilantik, Muhammad Nasir menegaskan bahwa KORPRI memiliki peran penting sebagai organisasi yang menghimpun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

    Menurutnya, tantangan birokrasi saat ini menuntut KORPRI menjadi motor penggerak lahirnya aparatur yang adaptif, inovatif, responsif, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

    “KORPRI harus menjadi penggerak lahirnya birokrasi yang adaptif, inovatif, responsif, serta mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang,” kata Muhammad Nasir.

    Ia mengatakan Pemerintah Aceh memandang kualitas birokrasi sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Karena itu, setiap ASN dituntut terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, mempertahankan netralitas, serta membangun budaya kerja yang kolaboratif, produktif, dan berorientasi pada hasil.

    Muhammad Nasir menambahkan, penguatan birokrasi di Aceh juga harus berjalan seiring dengan nilai-nilai keislaman, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi identitas daerah.

    Menurutnya, tujuan utama KORPRI adalah meningkatkan mutu dan pengabdian ASN. Karena itu, aparatur diharapkan terus mengembangkan kapasitas diri maupun organisasi tempatnya bekerja agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan.

    “Tujuan KORPRI adalah meningkatkan pengabdian dan mutu ASN. Jika ASN tidak mau mengembangkan diri maupun instansinya, maka tujuan tersebut belum tercapai,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan ASN merupakan salah satu dari tiga pilar utama penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Menurut Prof. Zudan, pimpinan KORPRI memiliki tanggung jawab besar untuk menggerakkan ASN sebagai representasi penyelenggara negara yang profesional dan melayani masyarakat.

    Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar pelaksanaan anggaran negara berada di tangan ASN. Karena itu, kapasitas dan profesionalisme aparatur menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “Anggaran terbesar dieksekusi oleh para ASN. Ini adalah kekuatan yang dahsyat dan harus dioptimalkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Prof. Zudan.

    Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan turut memaparkan empat program prioritas KORPRI secara nasional. Program tersebut meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi birokrasi, penguatan ideologi dan karakter ASN, perlindungan karier beserta bantuan hukum bagi ASN, serta peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.

    Ia menegaskan, seluruh agenda tersebut diarahkan untuk satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

    “Program besar kita adalah membangun kualitas layanan publik,” tutup Prof. Zudan.

  • TASPEN Salurkan Rp1,08 M kepada Keluarga ASN di Kepri

    TASPEN Salurkan Rp1,08 M kepada Keluarga ASN di Kepri

    Rakyat News – TASPEN menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1,08 miliar kepada dua keluarga aparatur sipil negara (ASN) di Kepulauan Riau. Penyaluran ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk memenuhi hak peserta dan ahli waris saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

    Penyampaian manfaat dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemy Franscis bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Penyerahan kepada ahli waris almarhumah Nurijanah disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

    Ahli waris almarhum Abdul Azis juga menerima manfaat yang disaksikan oleh Wali Kota Batam. Fary menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi ASN tidak hanya hadir saat menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian hak.

    Fary menambahkan, TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, JKM, dan Tabungan Hari Tua (THT). Salah satu penerima manfaat adalah keluarga almarhumah Nurijanah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

    Manfaat diserahkan kepada Ali, ayah kandung almarhumah, di Graha Kepri. Meskipun baru enam bulan berstatus PPPK dan membayar iuran sekitar Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga Rp649.564.597.

    Ahli waris juga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400 serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp312.800. TASPEN menekankan bahwa perlindungan peserta tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan.

    Selain itu, manfaat juga disalurkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp164.016.100 dan manfaat lainnya sesuai ketentuan program.

  • UPN Veteran Jakarta Berjuang untuk Pegawai Non-ASN

    UPN Veteran Jakarta Berjuang untuk Pegawai Non-ASN

    Rakyat News – UPN “Veteran” Jakarta (UPNVJ) melakukan upaya untuk memperjuangkan nasib pegawai non-ASN yang terpengaruh penataan pegawai pemerintah. Usaha ini sudah dilakukan lebih dari satu tahun, sejak pertengahan tahun 2025. Penataan pegawai merupakan agenda nasional pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pegawai di semua perguruan tinggi negeri (PTN).

    UPNVJ mengambil inisiatif ini untuk menyelesaikan masalah lebih cepat dan terintegrasi dengan tata kelola ASN. Penataan pegawai di instansi pemerintah adalah program yang berjalan lama, dimulai dari keluarnya UU ASN Tahun 2014. Pada tahun 2023, terbit UU ASN baru (No. 20/2023) yang mewajibkan pegawai di instansi pemerintah adalah ASN.

    Masa akhir penataan pegawai ditetapkan pada Desember 2024, tetapi pemerintah memberikan toleransi hingga Desember 2025. Pada September 2025, terdapat 334 dosen dan tenaga kependidikan (tendik) UPNVJ yang harus mengikuti seleksi ASN-PPPK. Dari jumlah tersebut, 39 pegawai berstatus non-ASN karena berbagai alasan.

    Beberapa pegawai non-ASN tidak bersedia menjadi ASN-P3K, sedangkan lainnya belum berhasil mengikuti tes CPNS. Ada pula yang tidak bisa mengikuti seleksi P3K karena kendala administratif, geografis, atau kesehatan. UPNVJ berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib dosen non-ASN tersebut dan mencari solusi terbaik bagi mereka.

    Prof. Venus menjelaskan bahwa sebagian besar dosen non-ASN menjadikan UPNVJ sebagai satu-satunya tempat kerja. Mereka berkontribusi signifikan bagi kemajuan UPNVJ, termasuk dalam akreditasi dan penguatan pusat riset. “Mereka harus terus diperjuangkan,” tegasnya.

    Selama setahun terakhir, tim transisi di UPNVJ telah banyak berdiskusi untuk mencari penyelesaian terbaik bagi pegawai non-ASN yang terdampak. UPNVJ berupaya memastikan bahwa setiap pegawai mendapatkan hak dan pengakuan atas dedikasi mereka.

  • Usai Telantarkan Anak, Ayah Berstatus ASN Divonis 100 Jam Kerja Sosial

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mencatatkan sejarah hukum baru dengan menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam kepada seorang ayah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menelantarkan anak kandungnya selama bertahun-tahun. Ini merupakan penerapan pertama pidana kerja sosial di PN Banda Aceh sejak KUHP Nasional resmi diberlakukan.

    Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, didampingi hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati, dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Bna. Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, menjelaskan bahwa majelis awalnya menjatuhkan pidana penjara empat bulan, namun berdasarkan KUHP baru, hukuman itu dikonversi menjadi pidana kerja sosial. Pelaksanaannya akan berlangsung di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.

    Fakta persidangan mengungkap, terdakwa tidak pernah menafkahi, membiayai pendidikan, maupun merawat anaknya sejak perceraian pada 2014. Ironisnya, sejak 2019 ia telah berstatus ASN dengan penghasilan tetap. Akibat penelantaran itu, anak dan ibunya kerap berpindah tempat tinggal serta mengalami kesulitan ekonomi. Hasil pemeriksaan psikologis bahkan menunjukkan sang anak mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang mengganggu tumbuh kembangnya.

    Sejumlah faktor meringankan menjadi pertimbangan majelis, di antaranya terdakwa mengakui kesalahannya, berdamai dengan keluarga korban, menyerahkan uang pemulihan Rp70 juta, serta berkomitmen memberi nafkah bulanan dan membiayai pendidikan anak ke depan.

    Jamaluddin menegaskan, pidana kerja sosial bukan berarti bebas hukuman. “Terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Pidana ini bertujuan memberi efek jera sekaligus mendorong pelaku memperbaiki perilakunya,” ujarnya,

    Putusan ini dinilai mencerminkan semangat KUHP Nasional yang mengutamakan pemulihan hubungan keluarga dan perlindungan kepentingan terbaik anak, bukan sekadar penghukuman semata.**

  • Dana Zakat ASN Sabang Tak Sampai ke Mustahik, Temuan BPK ini Picu Kejanggalan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sabang memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan pajak yang dipotong dari gaji aparatur sipil negara (ASN).

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, BPK mengungkap dana sebesar Rp401,95 juta yang berasal dari potongan zakat, infak, dan pajak tidak segera disetorkan sebagaimana mestinya.

    Dana tersebut bahkan diketahui sempat digunakan untuk menutupi uang persediaan (UP) yang sebelumnya telah dipakai oleh Bendahara Pengeluaran untuk kepentingan pribadi.

    Nilai temuan tersebut terdiri atas potongan zakat dan infak tahun 2025 sebesar Rp268,3 juta, potongan zakat dan infak tahun 2026 sebesar Rp95,9 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari belanja barang dan jasa sebesar Rp37,7 juta.

    Fakta ini menjadi sorotan karena dana zakat yang dipotong dari penghasilan ASN sejatinya merupakan hak yang harus segera disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

    Namun dalam praktiknya, dana tersebut justru sempat digunakan untuk menutupi kekurangan kas yang muncul akibat penggunaan uang persediaan untuk kebutuhan lain.

    Dalam pemeriksaan BPK, bendahara terkait mengakui bahwa dana tersebut digunakan sebagai pengganti uang persediaan yang telah dipakai sebelumnya.

    Kondisi itu menyebabkan proses penyetoran zakat dan infak mengalami keterlambatan.

    Temuan tersebut memantik perhatian publik karena dana yang bersumber dari potongan zakat ASN memiliki dimensi sosial dan keagamaan yang langsung berkaitan dengan hak para penerima manfaat.

    Keterlambatan penyaluran berpotensi menghambat manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak.

    Meski demikian, BPK mencatat seluruh dana yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas daerah pada 6 hingga 7 Mei 2026. Pengembalian itu dilakukan setelah proses pemeriksaan berlangsung.

    Kasus ini menjadi catatan penting dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait pengelolaan dana yang berasal dari potongan penghasilan pegawai.

    Publik kini menanti langkah perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.**