Kategori: Lingkungan

  • Waspada Karhutla, 93 Titik Panas Muncul di Aceh

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat adanya peningkatan titik panas di wilayah Aceh. Hingga 19 Juli, tercatat sebanyak 93 titik panas tersebar di berbagai daerah di provinsi ini, menyusul kondisi cuaca yang cukup panas secara merata.

    Prakiraan Cuaca BMKG Kelas I Sultan Iskandar Muda, Nabila, menyampaikan bahwa kondisi global saat ini masih berada dalam status netral sehingga belum ada potensi dampak El Nino yang dirasakan di kawasan Aceh. Meski begitu, ia menegaskan lonjakan titik panas tetap perlu diwaspadai oleh masyarakat.

    Berdasarkan data BMKG, titik panas dengan tingkatan sedang terpantau di sejumlah wilayah, di antaranya Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Gayo Lues, Lhokseumawe, Subulussalam, Nagan Raya, dan Pidie.

    Sementara itu, titik panas dengan tingkatan lebih tinggi terdeteksi secara spesifik di tiga kecamatan, yakni Pantan Cuaca di Gayo Lues, Darul Makmur di Nagan Raya, dan Muara Tiga di Pidie.

    Kondisi cuaca panas yang terjadi secara merata ini membuat BMKG memberi peringatan khusus kepada masyarakat agar mewaspadai potensi meningkatnya kejadian kebakaran lahan.

    Nabila menekankan pentingnya menghindari kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah sembarangan, maupun membuang puntung rokok tanpa memastikannya benar-benar padam.

    Laporan Sebaran titik panas di provinsi Aceh. Sumber foto: bmkg.go.id
    Laporan Sebaran titik panas di provinsi Aceh.
    Sumber foto: bmkg.go.id

    BMKG Imbau Warga Waspadai Dehidrasi hingga Hujan Lebat Mendadak

    Selain peringatan soal risiko kebakaran lahan, BMKG turut mengimbau masyarakat untuk menjaga kondisi fisik selama beraktivitas di tengah cuaca panas. Nabila menyarankan warga menggunakan pelindung seperti jaket, kacamata anti-UV, dan topi, serta memastikan asupan air mineral tercukupi agar terhindar dari dehidrasi.

    Di sisi lain, BMKG juga mengingatkan potensi hujan dengan intensitas lebat yang dapat turun secara tiba-tiba pada sore hingga malam hari selama musim kemarau berlangsung. Menurut Nabila, kondisi ini dipicu oleh pemanasan intens yang terjadi pada siang hari, sehingga berpotensi memicu perubahan cuaca secara mendadak.

    Menutup keterangannya, Nabila mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika berkendara dalam kondisi cuaca buruk. Ia menyebut cuaca ekstrem tersebut berpotensi disertai angin kencang, banjir, hingga tanah longsor, sehingga kewaspadaan perlu terus ditingkatkan selama periode ini.**

  • 250.000 Bibit Pohon Peusangan Ditanam WWF-Indonesia dan Jerhemy Owen

    acehtoday.id/ | Bener Meriah – Sebanyak 250.000 bibit pohon Peusangan mulai disalurkan dan ditanam secara bertahap di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan, Aceh. Gerakan ini digagas bersama oleh WWF-Indonesia dan pemengaruh (influencer) peduli lingkungan, Jerhemy Owen, sebagai upaya menggalang partisipasi publik dalam pemulihan lanskap yang menjadi rumah bagi masyarakat sekaligus Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus).

    Penanaman perdana dilakukan di sekitar Conservation Response Unit (CRU) DAS Peusangan pada Sabtu, 18 Juni 2026. Sebanyak 2.000 bibit ditanam bersama masyarakat, relawan, komunitas seperti Earth Hour Aceh dan Forum Kolaborasi PECI, pemerintah daerah, hingga sejumlah content creator.

    Sisa bibit dari total 250.000 batang akan didistribusikan bertahap ke tujuh desa di Lanskap Peusangan, yaitu Alur Cincin, Alur Gading, Blang Ara, Musara Pakat, Negeri Antara, Simpang Lancang, dan Salah Siron Jaya.

    Gerakan bertajuk Wenanam ini lahir dari kondisi lanskap Peusangan yang kian tertekan. Perubahan bentang alam, kerusakan habitat, dan meningkatnya perjumpaan antara manusia dan gajah membuat konflik satwa-manusia semakin kompleks.

    Ditambah lagi, bencana alam di sejumlah wilayah Aceh membuat sebagian warga kehilangan kebun dan sumber penghidupan. Karena itu, pemulihan ekologi dan ekonomi masyarakat didorong berjalan beriringan lewat Program Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI).

    Perwakilan WWF-Indonesia, Jerhemy Owen, relawan, dan masyarakat menanam bibit pohon di kawasan Conservation Response Unit (CRU) DAS Peusangan, Bener Meriah, Aceh, Sabtu (18/6/2026). Penanaman ini menjadi awal dari distribusi 250.000 bibit pohon Peusangan yang akan disalurkan bertahap ke tujuh desa di Lanskap Peusangan. (Foto: WWF-Indonesia/Wenanam)
    Penanaman ini menjadi awal dari distribusi 250.000 bibit pohon Peusangan yang akan disalurkan bertahap ke tujuh desa di Lanskap Peusangan. (Foto: WWF-Indonesia/Wenanam)

    Direktur Konservasi WWF-Indonesia, Dewi Lestari Yani Rizki, menegaskan bahwa konservasi satwa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan warga yang berbagi ruang di lanskap sama. Ia menyebut upaya menuju koeksistensi manusia-gajah harus menjawab kebutuhan keduanya memulihkan habitat sekaligus memperkuat penghidupan masyarakat secara berkelanjutan.

    Distribusi 250.000 bibit pohon Peusangan tidak dilakukan seragam. Di area kelola masyarakat, bibit bernilai ekonomi seperti durian dan jeruk disalurkan untuk mendukung agroforestri serta memulihkan kebun warga.

    Sementara di kawasan bantaran sungai berpasir, penanaman tahap awal difokuskan pada tanaman pionir seperti legum, bambu, dan rumput gajah guna memperbaiki unsur hara tanah sekaligus membentuk biobarrier alami bagi habitat gajah.

    Jerhemy Owen, inisiator Wenanam, menyatakan gerakan ini lahir dari keinginan mengajak lebih banyak orang menanam harapan. Menurutnya, program ini bukan sekadar dirinya sendiri, melainkan gerakan kolektif para pengikut dan masyarakat Indonesia yang ikut menanam.

    Program PECI melibatkan Kementerian Kehutanan RI, PT Tusam Hutan Lestari, Pemerintah Provinsi Aceh, pemerintah daerah Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Tengah, akademisi, hingga Pemerintah Inggris melalui Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) dan HSBC Indonesia.

    250.000 bibit pohon Peusangan ditanam WWF-Indonesia dan Jerhemy Owen di DAS Peusangan, Bener Meriah, Aceh
    250.000 bibit pohon Peusangan ditanam WWF-Indonesia dan Jerhemy Owen di DAS Peusangan, Bener Meriah, Aceh

    Mobilisasi dana publik dijalankan lewat platform penggalangan dana, sementara Mantappu Corp membantu pelibatan content creator untuk memperluas jangkauan gerakan.

    Dukungan turut datang dari Arei Outdoor Gear, Eastspring Investments Indonesia, dan Tencent. Bagi WWF-Indonesia, kolaborasi ini saling melengkapi: Wenanam menggerakkan partisipasi publik, sementara WWF-Indonesia memastikan setiap kontribusi terarah pada program konservasi berbasis kebutuhan ekologis dan sosial di lapangan.

    Melalui 250.000 bibit pohon Peusangan ini, masyarakat setempat diposisikan bukan sekadar penerima manfaat, melainkan aktor utama dalam memulihkan sumber kehidupan, mengelola lanskap, dan membangun cara hidup berdampingan dengan gajah yang lebih aman di masa depan.

  • Tim Dosen USM dan USK Kembangkan Demplot TOGA Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Besar

    acehtoday.id/ | Aceh Besar – Tim dosen Universitas Serambi Mekkah (USM) dan Universitas Syiah Kuala (USK) memberdayakan ibu-ibu Posyandu serta kader kesehatan melalui pengembangan demplot percontohan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) berbasis kearifan lokal di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (4/7/2026).

    Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Pemberdayaan Ibu-Ibu Kelompok Posyandu melalui Pengembangan Tanaman Obat Keluarga Berbasis Kearifan Lokal” itu diikuti sekitar 30 peserta. Program tersebut memadukan penyuluhan, diskusi, dan praktik langsung penanaman berbagai jenis tanaman obat pada lahan percontohan yang telah dipersiapkan bersama masyarakat.

    Ketua Tim PkM, Dr. Saudah, M.Si. dari Universitas Serambi Mekkah, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam membudidayakan tanaman obat keluarga, mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan rumah, sekaligus melestarikan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

    Tim pengabdian terdiri atas Dr. Saudah, M.Si., Dr. Masyudi, M.Kes. dari USM, serta Dr. Risa Nursanty, M.S. dari Universitas Syiah Kuala. Ketiganya berkolaborasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pendampingan hingga evaluasi program sebagai bentuk sinergi antarperguruan tinggi dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Materi penyuluhan disampaikan oleh dosen USM, Dr. Elvrida Rosa, S.P., M.P. Ia menjelaskan pentingnya pemanfaatan TOGA untuk mendukung kesehatan keluarga sekaligus menjadikan pekarangan rumah lebih produktif.

    Dalam penyuluhan tersebut, peserta diperkenalkan dengan berbagai tanaman yang mudah dibudidayakan, seperti jahe, kunyit, temulawak, kencur, serai, daun sirih, daun mint, kemangi, bawang Dayak, dan jeruk kasturi.

    “Tanaman obat keluarga tidak hanya membuat pekarangan menjadi lebih hijau, tetapi juga dapat menjadi sumber pembelajaran dan pendukung pemeliharaan kesehatan keluarga. Pengembangannya sekaligus menjadi salah satu cara untuk menjaga pengetahuan lokal agar tetap dikenal oleh generasi berikutnya,” ujar Dr. Elvrida Rosa.

    Dr. Saudah menambahkan, program tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta, tetapi juga mendorong masyarakat memanfaatkan lahan kosong di sekitar rumah menjadi lebih produktif.

    “Kami berharap demplot ini menjadi contoh yang dapat dikembangkan oleh masyarakat. Pekarangan yang sebelumnya belum dimanfaatkan dapat ditanami tanaman obat sehingga memberikan manfaat bagi keluarga,” katanya.

    Tim dosen Universitas Serambi Mekkah (USM) dan Universitas Syiah Kuala (USK) memberdayakan ibu-ibu Posyandu serta kader kesehatan melalui pengembangan demplot percontohan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) berbasis kearifan lokal di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (4/7/2026).

    Ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanaman obat harus dilakukan secara tepat dan berdasarkan pengetahuan yang benar. Tanaman obat dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesehatan, namun tidak menggantikan pemeriksaan maupun pengobatan oleh tenaga kesehatan apabila seseorang memerlukan penanganan medis.

    Usai penyuluhan, peserta bersama tim dosen dan aparatur gampong melakukan praktik penanaman bibit TOGA pada lahan percontohan yang telah dipersiapkan masyarakat beberapa hari sebelumnya.

    Bibit yang ditanam meliputi serai, kencur, jahe, temulawak, daun sirih, daun mint, kemangi, bawang Dayak, dan jeruk kasturi, serta beberapa jenis tanaman obat lain yang mudah dibudidayakan.

    Suasana gotong royong tampak mewarnai kegiatan. Ibu-ibu Posyandu, kader kesehatan, tim dosen, pemateri, dan aparatur gampong bersama-sama menata serta menanam bibit di setiap petak demplot. Peserta juga aktif berdiskusi mengenai teknik budidaya, perawatan tanaman, waktu panen, hingga cara memanfaatkan tanaman obat secara bijak.

    “Ilmu yang diberikan tidak boleh berhenti di ruang penyuluhan. Demplot ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bersama dan mendorong masyarakat untuk mengembangkan kebun TOGA di pekarangan rumah masing-masing,” tambah Dr. Saudah.

    Demplot TOGA Berbasis Kearifan Lokal Mendapat Apresiasi

    Keuchik Gampong Blang Tingkeum, Zahrul Mubarak, mengapresiasi kolaborasi tim dosen USM dan USK tersebut. Menurutnya, program pengembangan TOGA memberikan manfaat nyata karena masyarakat tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga kesempatan mempraktikkan langsung teknik budidaya tanaman obat.

    “Kami berharap kerja sama seperti ini dapat terus dilanjutkan. Demplot yang telah dibangun hendaknya dirawat bersama-sama sehingga menjadi tempat belajar dan contoh bagi masyarakat yang ingin mengembangkan tanaman obat di rumah,” ujarnya.

    Melalui kegiatan ini, Tim PkM berharap masyarakat Gampong Blang Tingkeum semakin terampil memanfaatkan lahan pekarangan, mampu merawat dan mengembangkan kebun TOGA secara berkelanjutan, serta terus melestarikan pemanfaatan tanaman obat sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Aceh.

    Tim PkM juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia atas dukungan pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Kontrak Induk Nomor 216/C3/DT.05.00/PM/2026 dan Kontrak Turunan Nomor 18/LL13/AL.04/AKA.PM/2026 melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Serambi Mekkah dengan Nomor Kontrak 020/LPPM-USM/IV/2026.

    Dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat peran perguruan tinggi untuk menghadirkan ilmu pengetahuan, inovasi, dan program pemberdayaan yang relevan serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

     

  • Revisi Parsial Dinilai Gagal, Aceh Dorong UU Kehutanan Baru

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Sejumlah elemen masyarakat sipil di Aceh mendesak pemerintah membentuk UU Kehutanan baru, bukan sekadar merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang selama ini berulang kali diubah tanpa menyentuh akar persoalan.

    Desakan itu mengemuka dalam diskusi perubahan UU Kehutanan yang digelar di Sekretariat WALHI Aceh, Rabu, 15 Juli 2026. Diskusi ini melibatkan akademisi, organisasi lingkungan hidup, pengelola Perhutanan Sosial, dan sejumlah elemen masyarakat sipil Aceh.

    Mengutip keterangan Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, UU Kehutanan tercatat sudah tujuh kali mengalami perubahan. Jika revisi kembali dilakukan, artinya undang-undang tersebut akan memasuki perubahan kedelapan.

    “Sudah tujuh kali direvisi. Kalau sekarang dilakukan lagi, berarti sudah delapan kali. Tidak layak lagi direvisi secara parsial. Kita membutuhkan undang-undang baru,” kata Ahmad Shalihin yang akrab disapa Om Sol.

    Menurut Om Sol, perubahan yang berulang selama ini belum menjawab persoalan mendasar, yakni kuatnya penguasaan negara atas kawasan hutan sementara hak masyarakat adat, petani, dan komunitas yang bergantung pada hutan belum sepenuhnya diakui. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang justru menghadapi kriminalisasi akibat menggantungkan hidup pada hutan.

    Ia menilai paradigma tersebut merupakan warisan panjang dari hukum agraria kolonial, khususnya asas domein verklaring yang menyatakan tanah tanpa bukti kepemilikan pihak lain otomatis menjadi milik negara.

    Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin
    Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin. Foto Seputaraceh/Zulkarnaini Masry

    Senada, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu Aceh, Dr. Aswita, S.Hut., M.P., menyebut negara masih memandang hutan dengan paradigma antroposentris yang berpusat pada kepentingan manusia, bukan sebagai sistem ekologis yang utuh.

    “UU Kehutanan sekarang belum mengakomodasi keadilan ekologis dan sosial di Indonesia, khususnya di Aceh,” kata Aswita.

    Ia menambahkan, hukum kehutanan saat ini lebih banyak memberi akses administratif ketimbang pengakuan hak, sehingga masyarakat terus berposisi sebagai objek kebijakan, bukan subjek hak atas hutan.

    Persoalan serupa juga dirasakan pelaksana Perhutanan Sosial. Ketua BPP AP2SI Aceh, Munawir Abdullah, mengatakan skema Perhutanan Sosial selama ini masih berbasis izin yang bisa dicabut sewaktu-waktu, bukan pengakuan hak yang permanen.

    “Melalui perubahan UU Kehutanan, kami berharap ada pengakuan hak, bukan sekadar izin,” ujar Munawir. Ia berharap keberadaan Mukim sebagai struktur adat Aceh turut diakomodasi dalam hukum kehutanan yang baru.

    Di sisi lain, Koordinator MaTA, Alfian, mengingatkan agar masyarakat sipil turut mencermati kepentingan politik di balik agenda revisi, termasuk potensi penguatan kembali kewenangan DPR di sektor kehutanan pascalahirnya UU Cipta Kerja.

    Alfian juga menyoroti kebutuhan lahan program B50 yang berpotensi mendorong penguasaan kawasan hutan skala besar. Menurutnya, perubahan UU Kehutanan semestinya justru menjadi jalan keluar dari konflik tenurial dan agraria, sekaligus memperkuat hak masyarakat adat serta komunitas di sekitar kawasan hutan.

    #walhiaceh

  • Koalisi Desak Audit PLTU Nagan Raya, Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah Tak Sesuai Standar

    acehtoday.id/| Nagan Raya – Koalisi Rakyat Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB)mendesak pemerintah mengaudit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya setelah menemukan dugaan pelanggaran berupa pembuangan limbah ke laut serta adanya penumpukan limbah di sekitar pemukiman warga.

    Manager Transisi Energi APEL Green Aceh, Qibo membeberkan, penemuan terbaru dugaan pembuangan limbah tersebut terkait dengan pengelolaan air bahang dan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di PLTU di Nagan Raya yang berpotensi terjadi pencemaran lingkungan.

    Temuan tersebut berupa pembuangan air bahang bersuhu sekitar 40° Celcius langsung ke laut tanpa kolam pendingin (cooling pond) yang memadai, serta dugaan penumpukan FABA di Aceh Barat yaitu di Desa Peunaga Cut Ujung, Kecamatan Meureubo dan salah satu dayah di Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan.

    “Air bahang bersuhu tinggi berpotensi mengganggu ekosistem pesisir, sementara timbunan FABA di sekitar pemukiman dan lembaga pendidikan beresiko mencemari lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar,” ungkap Qibo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

    Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolda Aceh untuk segera melakukan audit dan inspeksi lapangan.

    “Hasil temuan ini akan kami sampaikan kepada Presiden, Gubernur Aceh, Bupati Nagan Raya, dan Ketua DPRK Nagan Raya,” jelas Qibo dari APEL Green Aceh.

    Sejumlah Provinsi Lain di Sumatera juga Ditemukan Dugaan Pelanggaran

    STuEB menduga  pembuangan limbah tersebut terkait dengan pengelolaan air bahang dan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di PLTU Nagan Raya yang berpotensi terjadi pencemaran lingkungan.
    STuEB menduga pembuangan limbah tersebut terkait dengan pengelolaan air bahang dan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di PLTU Nagan Raya yang berpotensi terjadi pencemaran lingkungan. Foto Dok APEL Gren

    Selain menyoroti dugaan pelanggaran di PLTU Nagan Raya, Aceh, Koalisi Rakyat STuEB juga mencatat sejumlah temuan dugaan pelanggaran di berbagai daerah Sumatera.

    Di Bengkulu, koalisi menyebut pembuangan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang diduga mencemari lingkungan permukiman warga.

    Akibatnya, sumur warga diklaim tercemar, muncul gangguan kesehatan, penurunan nilai tanah dan rumah, serta hilangnya sumber pendapatan masyarakat.

    Di Sumatera Selatan, Yayasan Anak Padi melaporkan Sungai Pendian di kawasan PLTU Keban Agung diduga tercemar sehingga tidak lagi dimanfaatkan petani sebagai sumber air. Koalisi juga menyebut produktivitas pertanian di Desa Telatang dan Muara Maung menurun akibat dampak aktivitas PLTU.

    Sementara itu, di Sumatera Selatan, Boni Bangun dari Sumsel Bersih mengklaim aktivitas PLTU Sumsel 1 di Kabupaten Muara Enim menyebabkan pencemaran Sungai Niru, sedimentasi, penyusutan badan sungai, serta berdampak pada ruang hidup masyarakat.

    Di Sumatera Barat, LBH Padang melaporkan debu FABA dari PLTU Ombilin diduga masuk ke rumah-rumah warga melalui plafon dan mencemari sungai di sekitar pembangkit. LBH Padang juga meminta pemerintah menindaklanjuti sanksi yang sebelumnya telah dijatuhkan terhadap PLTU tersebut.

    STuEB juga memasukkan PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara, PLTU Tenayan Raya di Riau, serta PLTU Sebalang dan Tarahan di Lampung sebagai lokasi pemantauan. Namun, belum ada paparan rinci terkait temuan dugaan pelanggaran di lokasi-lokasi tersebut.

    Selain itu, P2LH Aceh turut menyoroti dua Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sarah Baru, Kabupaten Aceh Selatan, yang disebut telah rusak dan belum diperbaiki.

    P2LH mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan agar fasilitas energi terbarukan tersebut dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.

    Atas temuan-temuan tersebut, Koalisi Rakyat STuEB kembali melayangkan surat perintah ke Presiden Prabowo, pada 11 Juli 2026, mendesak  untuk menghentikan dominasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara dan beralih ke energi bersih.

  • BWS Sumatera I Genjot Pengukuran Debit Sungai di 2 Titik Aceh Besar

    acehtoday.id/ | Aceh Besar –  Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I kembali menjalankan pengukuran debit sungai di dua titik strategis Kabupaten Aceh Besar, yakni Sungai Jalin dan Automatic Water Level Recorder (AWLR) Aneuk Galong di Krueng Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan Unit Hidrologi dan Kualitas Air (HKA) ini merupakan bagian dari pemantauan hidrologi rutin untuk memperoleh data kondisi sungai yang akurat dan terkini.

    Dalam pelaksanaannya, Senin (6/7/2026), tim HKA menggunakan Acoustic Doppler Current Profiler (ADCP), alat hidrologi yang mampu mengukur debit air secara cepat dan akurat tanpa mengganggu aliran sungai. Selain mencatat debit, ADCP sekaligus merekam kedalaman sungai dan kecepatan arus secara real time, sehingga tim memperoleh gambaran menyeluruh tentang karakteristik aliran di lokasi pengukuran.

    Di Krueng Aceh, seperti mengutip dari laman resmi BWS Sumatera, pengukuran dilakukan di stasiun AWLR Aneuk Galong yang berfungsi mencatat tinggi muka air sungai secara otomatis dan berkelanjutan. Hasil pengukuran ADCP kemudian dipadukan dengan data AWLR untuk menghasilkan gambaran kondisi sungai yang lebih komprehensif, mulai dari fluktuasi muka air hingga volume aliran pada waktu tertentu.

    Seluruh data yang terkumpul dari kedua lokasi selanjutnya diolah menjadi bagian dari basis data hidrologi BWS Sumatera I. Basis data ini menjadi acuan utama dalam analisis ketersediaan air, evaluasi kondisi hidrologi dari waktu ke waktu, serta penyusunan langkah mitigasi banjir di wilayah sungai yang menjadi kewenangan BWS Sumatera I.

    Melalui kegiatan pemantauan yang dilakukan secara berkala di berbagai titik seperti Sungai Jalin dan AWLR Aneuk Galong, BWS Sumatera I menegaskan komitmennya memperkuat penyediaan data hidrologi yang akurat dan andal. Ketersediaan data tersebut menjadi elemen penting dalam pengambilan keputusan pengelolaan sumber daya air sekaligus meningkatkan ketahanan wilayah terhadap risiko banjir. Dengan pendekatan berbasis data ini, manfaat pengelolaan infrastruktur sumber daya air diharapkan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Aceh Besar.

  • Bumoe Indatu Ceudah, Gerakan Sosial yang Menjaga Paru-Paru Aceh Barat

    Bumoe Indatu Ceudah, Gerakan Sosial yang Menjaga Paru-Paru Aceh Barat

    acehtoday.id/ | Meulaboh – Di saat banyak orang berlomba menanam bibit pohon, sekelompok anak muda di Kabupaten Aceh Barat justru memilih jalan yang berbeda. Mereka tidak memulai dari menanam, tetapi merawat pohon-pohon tua yang selama bertahun-tahun dibiarkan dipenuhi benalu, dipaku, bahkan menjadi tempat pembakaran sampah.

    Gerakan itu lahir dari keresahan sederhana yang kemudian tumbuh menjadi sebuah yayasan bernama Bumoe Indatu Ceudah (BIC). Organisasi nirlaba yang resmi berdiri pada 28 Januari 2023 ini mengusung filosofi yang dalam.

    Dalam Bahasa Aceh, bumoe berarti bumi, indatu berarti leluhur, dan ceudah berarti indah. Nama tersebut menjadi doa sekaligus komitmen untuk menjaga bumi warisan nenek moyang agar tetap lestari dan nyaman dihuni.

    Sebelum menjadi yayasan, aktivitas merawat pohon dilakukan secara mandiri oleh para pendirinya di sela kesibukan sebagai dosen. Berbekal kecintaan terhadap lingkungan, mereka rutin membersihkan batang pohon dari parasit, mencabut paku yang tertancap, hingga mengedukasi masyarakat agar tidak membakar sampah di pangkal pohon.

    Kepedulian kecil itu kemudian berkembang menjadi gerakan konservasi yang melibatkan semakin banyak pihak.

    Bagi BIC, pohon bukan sekadar penghias jalan atau peneduh kota. Pohon dipandang sebagai makhluk hidup yang juga membutuhkan pertolongan ketika “sakit”. Karena itu, hampir setiap akhir pekan para relawan turun langsung membersihkan satu hingga dua pohon di berbagai ruas jalan Kota Meulaboh.

    Mereka mengikis benalu, membersihkan jamur, serta mengajak warga sekitar ikut menjaga pohon-pohon yang menjadi paru-paru Aceh Barat.

    Di tengah isu perubahan iklim yang semakin nyata, BIC mengusung cara pandang yang berbeda. Menurut mereka, menanam pohon memang penting, tetapi merawat pohon yang sudah tumbuh jauh lebih mendesak.

    Sebatang pohon dewasa membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memberikan manfaat bagi lingkungan.

    Jika mati karena kelalaian, kerugiannya jauh lebih besar dibanding menanam bibit baru. Filosofi inilah yang menjadi ruh setiap kegiatan organisasi tersebut.

    Pendekatan yang mereka lakukan mulai membuahkan hasil. Pohon-pohon yang sebelumnya dipenuhi parasit kini kembali rimbun dan sehat. Daunnya tumbuh lebih lebat, cabangnya semakin kuat, dan menjadi peneduh bagi masyarakat.

    Atas konsistensi tersebut, BIC mendapat kepercayaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat untuk terlibat dalam berbagai penyusunan dokumen lingkungan, kajian strategis, hingga program penyuluhan di sekolah-sekolah.

    Sejak 2023 hingga 2026, yayasan ini telah merawat sedikitnya 84 pohon yang tersebar di berbagai ruas jalan dan fasilitas publik di Kabupaten Aceh Barat.

    Pohon-pohon tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari mahoni, trembesi, asam jawa, mangga, tanjung hingga pulai yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat benalu maupun perlakuan manusia.

    Tak hanya fokus pada konservasi, BIC juga aktif membangun kesadaran lingkungan melalui edukasi kepada pelajar, aksi bersih pantai, kolaborasi dengan organisasi kepemudaan, hingga berbagai kegiatan bersama pemerintah daerah.

    Bagi mereka, menjaga lingkungan tidak cukup dilakukan oleh segelintir orang, melainkan harus menjadi budaya yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

    Di tengah semakin berkurangnya ruang hijau perkotaan, kehadiran Yayasan Bumoe Indatu Ceudah menjadi pengingat bahwa menjaga bumi tidak selalu dimulai dari langkah besar.

    Terkadang, perubahan lahir dari kesediaan seseorang membersihkan sebatang pohon yang nyaris terlupakan. Dari satu pohon yang diselamatkan, harapan untuk bumi yang lebih hijau terus tumbuh.

    Ketua Yayasan Bumoe Indatu Ceudah (BIC), Aan Muhammadi, mengatakan bahwa gerakan yang dibangun organisasinya bukan sekadar membersihkan pohon, melainkan menumbuhkan kesadaran bersama bahwa lingkungan merupakan warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

    “Merawat pohon adalah bentuk kepedulian terhadap kehidupan. Kami percaya bahwa lingkungan yang sehat tidak hanya lahir dari program pemerintah, tetapi juga dari kebiasaan masyarakat yang mau menjaga apa yang sudah ada. Karena itu, BIC hadir untuk mengajak semua pihak bergerak bersama, sekecil apa pun kontribusinya,” ujar Aan.

    Ia menuturkan, sejak berdiri pada 2023, BIC terus mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan pemerintah, dunia pendidikan, komunitas, dan masyarakat. Menurutnya, pelestarian lingkungan akan lebih efektif apabila dilakukan secara gotong royong dan berkelanjutan.

    “Kami optimistis semakin banyak masyarakat yang peduli terhadap pohon dan lingkungan di sekitarnya. Harapan kami sederhana, semoga semangat menjaga bumi ini terus tumbuh dan menjadi budaya bersama, sehingga Aceh Barat dapat menjadi daerah yang semakin hijau, teduh, dan nyaman untuk dihuni,” katanya.

    Aan menambahkan, BIC akan terus memperluas kegiatan edukasi lingkungan kepada generasi muda, sekaligus memperkuat aksi konservasi di ruang-ruang publik. Menurutnya, menjaga satu batang pohon hari ini merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas udara, ketahanan lingkungan, dan masa depan anak cucu, pungkasnya.

  • Pulihkan Aceh Timur dari Pascabanjir, Medco E&P Tanam 1.000 Pohon

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Sebanyak 1.000 pohon ditanam di kawasan terdampak banjir Kabupaten Aceh Timur oleh PT Medco E&P Malaka (Medco E&P) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan komunitas Indra Makmu Trax (IM-TRAX).

    Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 sekaligus upaya rehabilitasi lingkungan pascabencana yang sempat melanda wilayah tersebut akhir tahun lalu.

    Penanaman dilaksanakan pada 29 Juni dan 1 Juli 2026 di empat desa di Kecamatan Pante Bidari, yakni Desa Sah Raja, Sijudo, Blang Seunong, dan Suka Damai. Program ini bertujuan mempercepat pemulihan ekosistem sekaligus menambah tutupan vegetasi di kawasan yang sebelumnya terdampak banjir.

    Aksi penghijauan ini tidak hanya melibatkan pihak perusahaan, tetapi juga masyarakat setempat, aparatur desa, pemuda, relawan, hingga anggota komunitas IM-TRAX yang turun langsung menanam bibit pohon.

    Kolaborasi lintas elemen ini dimaksudkan untuk membangun kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.

    Menariknya, sebagian bibit yang ditanam berasal dari donasi sukarela para pekerja Medco E&P. Bentuk kontribusi ini menunjukkan kepedulian internal perusahaan terhadap isu lingkungan, sekaligus memperkuat semangat gotong royong bersama warga di sekitar wilayah operasi migas tersebut.

    Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan hanya bisa terwujud melalui kolaborasi banyak pihak. Ia berharap kegiatan ini mampu memberi kontribusi nyata bagi pemulihan kawasan terdampak banjir sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan demi generasi mendatang.

    Apresiasi Datang dari Komunitas hingga Perangkat Desa

    Ketua IM-TRAX, Irvandi, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun dalam program ini. Menurutnya, kolaborasi antara perusahaan, komunitas, pemerintah, dan masyarakat membuktikan bahwa aksi nyata bagi lingkungan bisa dihadirkan secara berkelanjutan apabila semua pihak saling mendukung.

    Dukungan positif juga datang dari tingkat desa. Keuchik Desa Sah Raja, Sulaiman, mengucapkan terima kasih atas bantuan bibit pohon yang disalurkan Medco E&P, BPMA, dan IM-TRAX.

    Ia menyebut bantuan tersebut sangat berarti bagi desanya sebagai bagian dari upaya penghijauan pascabanjir, dan berharap pohon-pohon yang ditanam dapat tumbuh subur serta memberi manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.

    Program penanaman 1.000 pohon ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Medco E&P dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat di wilayah operasinya.

    Melalui sinergi bersama BPMA, pemerintah desa, komunitas, dan warga setempat, perusahaan berharap dampak positif dari program ini dapat dirasakan dalam jangka panjang, baik dari sisi kualitas lingkungan maupun penguatan kepedulian bersama terhadap kelestarian alam Aceh Timur.**

  • Aceh Dikepung Tambang

    Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan terjadi secara serampangan. PETI tersebar di delapan kabupaten, sementara IUP terdapat di 12 kabupaten/kota. Tidak berlebihan jika dikatakan Aceh kini dikepung oleh tambang.

    Hasil kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh dan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) memperlihatkan dampak buruk PETI terhadap lingkungan sungguh dahsyat. Kerusakan meliputi hilangnya tutupan hutan, pencemaran sungai, hilangnya mata pencarian warga, hingga bencana alam. Bahkan, IDeAS menyebutkan kerugian akibat bencana ekologis mencapai Rp138 triliun.

    Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin menuturkan bahwa pertambangan emas ilegal telah menguasai 23.433 hektare hutan, mulai dari hutan lindung, hutan produksi, hingga cagar alam. Potensi kerusakan hutan lindung mencapai 10.552 hektare, setara dengan dua kali luas Kota Banda Aceh. Adapun luas Kota Banda Aceh sendiri adalah 6.135 hektare.

    Menurut Shalihin, pertambangan ilegal telah berlangsung lama, tetapi hingga kini belum dapat dihentikan. Ia menilai Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum tidak memiliki komitmen kuat untuk menyelamatkan lingkungan. Padahal, merawat lingkungan sama halnya dengan menyelamatkan manusia. Shalihin menyebut bencana banjir bandang dan longsor pada akhir 2025 merupakan dampak dari kerusakan alam, salah satunya dipicu oleh pertambangan ilegal.

    Berdasarkan data Walhi Aceh, pertambangan emas ilegal terdapat di Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Besar, dan Aceh Barat Daya. Dua daerah bertetangga, yakni Aceh Barat dan Nagan Raya, menjadi kawasan tambang ilegal terluas, mencapai 19.543 hektare atau 83,41 persen dari total luas PETI.

    “Penegakan hukum hanya menyasar para pekerja atau operator di lapangan, sementara pihak yang membiayai dan mengambil untung dari aktivitas tersebut belum tersentuh,” kata Shalihin kepada SeputarAceh, Jumat (3/7/2026).

     

    Liputan mendalam tentang tambang
    Cover Koran Seputar Aceh mengupas topik pertambangan di Aceh

     

    Shalihin menilai itikad pemerintah dalam menangani persoalan PETI di Jantho belum tercermin dalam tindakan nyata di lapangan. Menurutnya, Instruksi Gubernur Aceh terkait penataan PETI harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait, bukan sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas.

    “Instruksi gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas PETI dan mengeluarkan seluruh alat berat dari lokasi,” kata Shalihin.

    Salah satu lokasi yang menjadi sorotan Walhi Aceh adalah tambang ilegal di dalam kawasan Hutan Mukim Jantho, Aceh Besar, yang mencapai 102 hektare. Bahkan, sebagian di antaranya telah merambah kawasan Cagar Alam yang seharusnya steril dari aktivitas manusia.

    “Sangat mengkhawatirkan, ini terjadi pada 2026 dan seluas itu berdasarkan data baru bulan Juni. Kami perkirakan bisa bertambah berkali lipat bila tidak ada penegakan hukum,” ujar Ahmad Shalihin.

    Aktivitas PETI di hutan Mukim Jantho mengancam krisis air bersih bagi lebih dari 100 ribu pelanggan rumah tangga PDAM di Aceh Besar dan Banda Aceh, karena mencemari sungai yang menjadi sumber air baku utama kedua daerah tersebut.

    Air sungai yang dulu jernih kini keruh, membuat warga kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan, sekaligus tradisi sosial seperti mencari ikan untuk kenduri dan santunan anak yatim. Ancaman lebih besar mengintai berupa potensi pencemaran merkuri dan sianida dari pengolahan emas dalam jangka panjang. “Sungai yang terdampak aktivitas PETI merupakan sumber air baku utama bagi PDAM di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh,” kata Shalihin.

    @acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh #NaganRaya #Beutong #TolakTambang #Aceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    Desakan Moratorium Izin Tambang

    Selain PETI, izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan juga dinilai mengancam ketahanan lingkungan. Baik ilegal maupun legal, pertambangan tetap memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

    Mengutip data Walhi Aceh, saat ini terdapat 76 IUP yang statusnya masih aktif. Penerbitan izin pertambangan telah berlangsung sejak masa pemerintahan Zaini Abdullah, Irwandi Yusuf, Nova Iriansyah, Ahmad Marzuki, Bustami, hingga Muzakir Manaf. Ahmad Marzuki dan Bustami, meski hanya berstatus penjabat gubernur, sempat menerbitkan izin masing-masing 12 IUP dan 9 IUP.

    Sementara itu, Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, sejak Februari 2025 hingga Januari 2026 telah menerbitkan 13 IUP. Ironisnya, sebagian izin terbit beberapa bulan setelah Aceh porak-poranda diterjang banjir bandang.

    Menanggapi hal itu, Direktur IDeAS Munzami Hs mendesak Pemerintah Aceh segera memberlakukan moratorium izin tambang, menyusul maraknya penerbitan IUP di tengah ancaman bencana ekologis yang terus meningkat.

    Munzami Hs menilai bencana ekologis 26 November 2025 seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah, bukan alasan untuk memperluas eksploitasi tambang.

    “Semestinya bencana 26 November 2025 menjadi alarm darurat, tetapi yang terjadi justru sebaliknya—pascabencana, izin tambang semakin mudah diobral,” katanya, Sabtu (4/7/2026).

    Munzami menyoroti proses perizinan yang menurutnya berjalan terlalu mulus, sehingga menimbulkan dugaan adanya campur tangan pihak-pihak berkuasa yang berkompromi dengan korporasi pemegang IUP. Ia mendesak Satgas PKH dan KPK memberi atensi penuh terhadap proses ini.

    Sebaran izin tambang di Aceh
    Data izin tambang di Aceh.

    Berdasarkan data SIKD Kemenkeu, kontribusi sektor tambang terhadap PAD Aceh dan 18 daerah terdampak bencana pada 2026 hanya sekitar Rp211,6 miliar—jauh timpang dibanding kerugian ekonomi pascabencana yang mencapai lebih dari Rp138 triliun.

    IDeAS mendesak moratorium tambang seperti yang pernah diterapkan pada 2013–2017 di era Gubernur Zaini Abdullah, sekaligus mengawal pembahasan Rancangan Qanun Minerba Aceh.

    “Seluruh elemen masyarakat harus mengawal proses lahirnya Qanun Minerba tersebut. Jangan sampai kebijakan yang lahir justru semakin membuka ruang bagi korporasi tambang untuk mengeksploitasi sumber daya alam Aceh,” tutup Munzami.

    Menanggapi dinamika penerbitan izin tambang tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, Muhammad Ritauddin, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan izin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pelayanan perizinan yang telah ditetapkan.

    Ia menjelaskan bahwa instansinya hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi, sementara aspek teknis pertambangan sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi sektor tersebut.

    “Kajian teknis dilakukan oleh instansi teknis, sementara kami memproses sesuai mekanisme apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” ujarnya.

    Menurut Ritauddin, DPMPTSP pada dasarnya tidak memiliki ruang untuk menolak permohonan izin yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun rekomendasi teknis, sepanjang proses tersebut mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

    Lebih jauh, Ritauddin menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan bukan hanya soal legalitas usaha, melainkan juga melekatkan sejumlah kewajiban bagi pemegangnya, di antaranya kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pemenuhan aspek lingkungan begitu perusahaan memasuki tahap operasional.

    Kondisi air sungai di Jantho yang keruh dampak dari aktivitas tambang emas ilegal. Foto Dok Walhi Aceh
    Kondisi air sungai di Jantho yang keruh dampak dari aktivitas tambang emas ilegal. Foto Dok Walhi Aceh

    Sebaliknya, ia menilai aktivitas pertambangan tanpa izin justru lebih berisiko menimbulkan persoalan, sebab kegiatan semacam itu tidak berada dalam mekanisme pengawasan resmi dan tidak memiliki kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

    Terkait usulan moratorium maupun evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan izin pertambangan yang belakangan mengemuka di tengah masyarakat, Ritauddin menyebut hal itu sepenuhnya berada di ranah kebijakan pemerintah dan pimpinan daerah, bukan kewenangan DPMPTSP.

    Ia juga menegaskan bahwa izin yang sudah diterbitkan tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena muncul penolakan dari sebagian masyarakat. Pencabutan izin, menurutnya, tetap harus melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan reaksi sesaat.

    Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyikapi aspirasi masyarakat, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, hasil kajian teknis, hingga kondisi sosial yang berkembang di lapangan.

    “DPMPTSP tetap berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ritauddin. (EP/AN/ZM/MI)

  • Walhi Aceh: Stop Izin Usaha Pertambangan, ForBINA: Tambang Ilegal Lebih Merusak

    Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin, mendesak Pemerintah Aceh agar menerapkan moratorium izin tambang karena pertambangan dapat memicu kerusakan lingkungan. Di sisi lain, Shalihin juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi izin-izin yang telah diterbitkan.
    “Jika IUP yang telah dikeluarkan tidak beroperasi, sebaiknya dicabut saja,” kata Shalihin, Minggu (5/7/2026).

    Shalihin mengatakan aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, berpotensi merusak alam. Saat ini, aktivitas pertambangan ilegal lebih masif dibandingkan yang berizin, sementara banyak IUP yang justru tidak melakukan operasi. Meski demikian, menurut Shalihin, IUP yang belum beroperasi tersebut tetap menjadi ancaman di masa mendatang.

    “Mereka belum beroperasi, tapi hanya menunggu waktu,” kata Shalihin.

    Penerbitan izin tambang dalam beberapa tahun terakhir semakin masif. Mengutip data Walhi Aceh, hingga Januari 2026 terdapat 76 IUP aktif di Aceh. Izin-izin tersebut terbit mulai dari era pemerintahan Zaini Abdullah hingga era Muzakir Manaf.

    Tren penerbitan izin dalam lima tahun terakhir memperlihatkan pola yang mencolok. Pada 2022, tercatat 17 IUP baru diterbitkan, lalu turun drastis menjadi hanya 2 pada 2023, sebelum melonjak kembali ke 15 pada 2024 dan mencapai puncaknya di angka 20 pada 2025. Data per Januari 2026 sudah mencatat satu izin baru.

    Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin
    Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin. Foto Seputaraceh/Zulkarnaini Masry

    Lonjakan paling signifikan terjadi pada periode 2024–2025. Yang mengejutkan, izin masih terbit pada awal 2026, meski Aceh tengah berada dalam status tanggap darurat bencana ekologis.

    Shalihin menilai, meski Aceh kaya akan sumber daya alam mineral, masih banyak sektor dan komoditas lain yang dapat dijadikan investasi, misalnya sektor perikanan, pertanian, peternakan, dan pariwisata. Menurutnya, sektor-sektor tersebut jauh lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan memiliki potensi lapangan kerja yang lebih luas.

    Walhi Aceh Dorong Investasi Ramah Lingkungan

    Sektor pertambangan dikenal sebagai investasi padat modal dan bersifat ekstraktif, bukan padat karya. Artinya, kegiatan ini membutuhkan suntikan dana besar untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur, hingga alat berat, namun daya serap tenaga kerjanya relatif terbatas dibandingkan sektor lain seperti pertanian, perikanan, atau pariwisata.

    Berbeda dengan industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal, tambang lebih mengandalkan teknologi dan modal ketimbang jumlah pekerja, sehingga manfaat ekonominya bagi masyarakat sekitar sering kali tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

    Saat ditanya soal motif dan modus di balik penerbitan izin usaha pertambangan, Shalihin tidak mau menjawab. Namun, dia mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan agar tidak ada praktik nonprosedural dalam penerbitan izin tambang.

    Laporan Visual Data Terbaru dari Walhi (Foto: SeputarAceh.id/Elza)
    Laporan Visual Data Terbaru dari Walhi (Foto: acehtoday.id/Elza)

    Sementara itu, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), M. Nur, menilai bahwa maraknya kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Aceh tidak bisa serta-merta dibebankan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut dia, sebagian besar perusahaan pemegang IUP justru belum memasuki tahap produksi.

    "Kalau IUP tidak bekerja, maka yang berproduksi adalah tambang ilegal," kata M. Nur kepada acehtoday.id/, Jumat (3/7/2026).

    Ia mengatakan masih banyak anggapan yang menyamakan keberadaan IUP dengan aktivitas penambangan. Padahal, kata dia, izin usaha pertambangan tidak otomatis berarti perusahaan telah melakukan eksploitasi mineral.

    Menurut M. Nur, mayoritas IUP emas di Aceh masih berada pada tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi cadangan mineral. Karena itu, menurutnya, aktivitas penambangan emas yang saat ini berlangsung di sejumlah daerah lebih banyak dilakukan oleh pelaku tambang ilegal.

    "Rata-rata IUP emas belum berproduksi, jadi kalau dikatakan kerusakan lingkungan terjadi karena perusahaan pemegang IUP, menurut saya itu tidak tepat. Tapi kalau tambang ilegal merusak lingkungan, itu memang sudah lama kami sampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar ditertibkan," ujarnya.

    Ia bahkan menyebut hampir seluruh aktivitas penambangan emas yang berjalan saat ini dilakukan oleh penambang tanpa izin maupun penambang tradisional, bukan oleh perusahaan pemegang IUP. Meski demikian, M. Nur menegaskan perusahaan yang telah memasuki tahap produksi tetap memiliki kewajiban memulihkan lingkungan.

    Dalam pandangannya, persoalan utama sektor pertambangan Aceh bukan terletak pada banyaknya IUP yang diterbitkan pemerintah. Tantangan terbesar justru berada pada kemampuan perusahaan membawa izin tersebut hingga memasuki tahap produksi. Tidak sedikit perusahaan, kata dia, menghadapi hambatan pembiayaan, persoalan sosial di lapangan, hingga dinamika investasi yang menyebabkan kegiatan pertambangan tidak berjalan sesuai rencana.

    ForBINA: "Kalau IUP Tak Bekerja, Tambang Ilegal yang Berproduksi"

    "Menurut saya, banyaknya IUP bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah berapa banyak perusahaan yang benar-benar mampu melanjutkan investasi sampai produksi. Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial maupun mampu menghadapi berbagai persoalan sosial di lapangan," katanya.

    Atas kondisi itu, M. Nur memperkirakan masih akan ada perusahaan yang kehilangan izin usahanya dalam beberapa tahun mendatang karena tidak mampu memenuhi tahapan investasi. "Prediksi saya, dalam lima tahun ke depan akan ada lagi IUP yang dicabut karena berbagai kendala yang dihadapi perusahaan," ujarnya.

    Pernyataan M. Nur muncul di tengah keresahan masyarakat terhadap maraknya tambang emas ilegal di Aceh. Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas penambangan tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara serta memperbesar risiko bencana ekologis apabila tidak ditangani secara serius. (ZM/MI/AN)