Kategori: Pemerintahan

  • Gubernur Aceh Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melantik Dr. Misran Fuadi, S.Ag., MAP sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dalam sebuah prosesi pelantikan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).

    Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memperkuat pelaksanaan program pembangunan berbasis nilai-nilai syariat Islam serta meningkatkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh. Dr. Misran Fuadi sebelumnya dikenal sebagai birokrat yang memiliki pengalaman panjang di pemerintahan.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan mampu memperkuat implementasi syariat Islam di Aceh sesuai dengan kewenangan dan kekhususan daerah.

    Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Aceh dan tamu undangan lainnya.

    Dengan dilantiknya Dr. Misran Fuadi, Pemerintah Aceh berharap berbagai program pembinaan, pengawasan, dan pengembangan syariat Islam dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Aceh.[]

  • DPRA Ketok Palu, Tiga Raqan Prioritas Tahun 2026 Resmi Disetujui

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh (Raqan) usul inisiatif Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

    Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

    Ali Basrah dalam pengantarnya menjelaskan, ketiga raqan tersebut telah melalui proses pengkajian oleh alat kelengkapan dewan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai Raqan usul inisiatif DPRA.

    Tiga Raqan yang Disetujui DPRA

    Adapun tiga rancangan qanun yang disetujui meliputi Raqan tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

    Sebelum pengambilan keputusan, juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA selaku pengusul menyampaikan penjelasan terkait latar belakang dan substansi masing-masing rancangan qanun. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRA diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan.

    Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai dilaksanakan, rapat paripurna secara resmi menyetujui ketiga rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan sebagai Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026.

    Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan rapat oleh Sekretaris DPRA, Khudri.

    Dengan persetujuan itu, ketiga raqan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Aceh. [Mol]

  • Pembangunan Mangkrak Hingga Belum Fungsional, BPK Soroti Dana Otsus Aceh Belum Tepat Sasaran

    acehtoday.id/ | Banda AcehBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti penggunaan Dana Otsus Aceh masih belum menyasar tepat sasaran kepada prioritas pembangunan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko BPK RI, Hery Subowo saat membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya di wilayah Aceh, Senin (22/6/2026).

    “Pemerintah Aceh belum memperbarui petunjuk teknis pengelolaan dana otsus, serta masih terdapat penggunaan dana otsus yang tidak sesuai dengan prioritas sasaran penggunaan dana otsus,” kata Hery.

    Menurut BPK, sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana otsus ditemukan belum selesai, belum fungsional, bahkan terbengkalai.

    “Pembangunan yang belum optimal antara lain, pembangunan rumah sakit rujukan regional, saluran suplesi Krueng Nala, Kampung Atlet Aceh Barat, sejumlah gedung, jembatan, dan masjid yang tersebar berbagai kabupaten dan kota,” ujar Hery.

    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko BPK RI, Hery Subowo ke Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 oleh
    Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko BPK RI, Hery Subowo ke Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (22/6/2026).
    Sumber foto: acehtoday.id/Elza

    Sementara itu, BPK juga menyoroti realisasi hibah vertikal yang meningkat berbanding terbalik dengan penurunan realisasi program rumah layak huni sebagai program prioritas pembangunan infrastruktur yang berasal dari dana otsus.

    BPK menekankan hasil pemeriksaan terhadap alokasi anggaran dana otsus oleh Pemerintah Aceh masih lemah dalam monitoring dan evaluasi pemanfaatan secara memadai dan berkelanjutan. Selain itu dokumentasi hasil monitoring dinilai belum lengkap dan hasil evaluasi belum sepenuhnya menggambarkan kondisi aktual pembangunan.

    “Sementara rekomendasi hasil monitoring, evaluasi, audit, dan pengawasan belum dilanjuti secara optimal, sehingga permasalahan yang sama terus berulang,” jelasnya.

    Adapun BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Aceh agar menyusun dan menetapkan regulasi pelaksaan teknis yang memuat kriteria dan persyaratan seleksi program maupun kegiatan.

    “Selain itu menegaskan prioritas penggunaan dana otsus secara terperinci dan operasional,” tuturnya.

    @acehtoday.id/ Aceh kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Raihan ini menjadi WTP ke-11 secara berturut-turut dan memperkuat komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. #Aceh #BPKRI #WTP #MuzakirManaf #PemerintahAceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    Pengawasan Dana Otsus Aceh

    BPK meminta Pemerintah Aceh meningkatkan koordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil monitoring, evaluasi, audit, dan pengawasan dana otsus secara tepat waktu.

    Selain itu, BPK meminta Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua TAPA bersama Kepala Bappeda Aceh dan Inspektorat Aceh menyusun katalog kondisi terkini penggunaan dana otsus yang belum selesai maupun belum fungsional sebagai bahan evaluasi penyelesaian kegiatan.

    BPK juga merekomendasikan agar Pemerintah Aceh memprioritaskan anggaran melalui Musrenbang APBA dan Musrenbang Otsus untuk menyelesaikan program atau kegiatan yang belum fungsional sebelum mengusulkan kegiatan baru.

    Terakhir, BPK menyoroti bahwa hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti 2.154 dari total 2.884 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025, atau sekitar 75 persen.

    “Dengan demikian, masih terdapat sekitar 730 rekomendasi atau 25 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Hery.

     

  • Aceh Kembali Raih WTP, Tapi BPK Soroti Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar

    Aceh Kembali Raih WTP, Tapi BPK Soroti Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar

    acehtoday.id/ I Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik capaian opini tertinggi tersebut, BPK memberikan sejumlah catatan penting yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

    Salah satu sorotan utama adalah utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,22 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp416,97 miliar berasal dari utang belanja Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA).

    Temuan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRA, Senin (22/6/2026).

    “BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” kata Hery.

    Meski demikian, BPK menekankan bahwa terdapat utang belanja Pemerintah Aceh sebesar Rp655,22 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp416,97 miliar merupakan utang belanja RSUDZA.

    Meski WTP Tetap Ada Catatan

    Menurut BPK, penyusunan rencana bisnis dan anggaran RSUDZA belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit. Kondisi tersebut menyebabkan manajemen kas tidak mampu mengantisipasi gagal bayar terhadap sejumlah kegiatan belanja pada tahun berjalan.

    @acehtoday.id/ Aceh kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Raihan ini menjadi WTP ke-11 secara berturut-turut dan memperkuat komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. #Aceh #BPKRI #WTP #MuzakirManaf #PemerintahAceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    Akibatnya, rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.

    BPK menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu optimalisasi program dan pelayanan kesehatan RSUDZA pada tahun 2026 apabila tidak segera ditangani.

    Meski menjadi perhatian serius, Hery menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga opini WTP tetap diberikan.

    “Permasalahan ini tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan, tetapi BPK ingin menekankan bahwa hal ini perlu segera diselesaikan,” ujarnya.

    Selain persoalan utang RSUDZA, BPK juga menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya pengadaan multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi tidak menghasilkan kualitas dan harga terbaik.

    Aceh Kembali Raih WTP, Tapi BPK Soroti Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar
    Suasana Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh Foto : acehtoday.id/Elza

    Dalam proyek tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran pengadaan media belajar interaktif multimedia ukuran 86 inci senilai Rp3,84 miliar.

    Temuan lainnya adalah penatausahaan persediaan pada empat SKPA yang dinilai belum tertib. Kondisi itu mengakibatkan kehilangan persediaan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan nilai mencapai Rp1,32 miliar.

    BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek pembangunan gedung dan bangunan. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,18 miliar.

    Walaupun terdapat sejumlah catatan tersebut, BPK menyatakan dampaknya tidak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Aceh.

    Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh, Ketua DPRA, dan Direktur RSUDZA untuk mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan utang belanja rumah sakit. Salah satu opsi yang disarankan adalah melakukan refocusing anggaran serta memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas.

    Selain itu, BPK juga meminta pengembalian kelebihan pembayaran dan penyetoran ke kas daerah atas sejumlah temuan yang terjadi pada beberapa SKPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Revisi UUPA Jadi Harapan Aceh Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen pada 2030

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Revisi Undang Undang Pemerintah Aceh atau UUPA kini sudah masuk dalam agenda Prolegnas tahun ini. Revisi UUPA diharapkan akan memperkuat Dana Otsus menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum nasional sehingga usaha menekan kemiskinan hingga 6 persen pada 2030 dapat terwujud.

    Komitmen itu mencuat dalam pertemuan strategis antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026). Forum yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung ini menghadirkan tujuh anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

    Sekda Aceh Muhammad Nasir dalam siaran pers menegaskan bahwa selama 18 tahun terakhir, Dana Otsus telah berhasil menekan angka kemiskinan Aceh sebesar 16 persen—pencapaian yang menurutnya tak tertandingi provinsi manapun di Indonesia.

    Ia mengingatkan bahwa Aceh memulai pembangunan dari titik paling berat luka konflik bersenjata yang panjang, ditambah kehancuran akibat tsunami 2004.

    “Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.

    Revisi UUPA Jadi Harapan Aceh Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen pada 2030
    Besaran Dana Otsus Aceh

    Revisi UUPA dan Dana Otsus

    Nasir mendorong agar penilaian efektivitas Dana Otsus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan konteks historis Aceh yang unik dibanding daerah lain. Ia menyebut, jika revisi UUPA bisa disahkan tahun ini dan berlaku efektif pada 2027, dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, Aceh akan memiliki ruang fiskal yang jauh lebih kuat untuk mengakselerasi pengentasan kemiskinan.

    Di sisi lain, para kepala daerah turut menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang mengganjal pembangunan di wilayah masing-masing. Masukan itu diharapkan menjadi bahan konkret dalam penyempurnaan revisi UUPA, khususnya menyangkut pengaturan sektor agraria yang selama ini kerap memicu sengketa di lapangan.

    Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi daerah mendapat porsi serius dalam pembahasan regulasi, demi memastikan revisi UUPA benar-benar menjadi fondasi pembangunan Aceh yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

  • Tol Trans Sumatra Masuk PSN Prabowo, Aceh Kebut Dua Ruas Strategis

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan sejumlah ruas Tol Trans Sumatra PSN Prabowo sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, termasuk dua ruas di Provinsi Aceh.

    Dua ruas tol di Aceh yang masuk dalam daftar PSN tersebut adalah Jalan Tol Sigli–Banda Aceh dan Jalan Tol Binjai–Langsa. Keduanya merupakan bagian dari jaringan Trans Sumatra yang menghubungkan Lampung hingga ujung utara Pulau Sumatra.

    PT Hutama Karya (Persero) selaku kontraktor sekaligus pengelola JTTS mengungkapkan, hingga kini masih tersisa sekitar 1.618 km ruas tol yang belum terbangun di sepanjang koridor Trans Sumatra. Pemerintah menargetkan penyelesaian ruas-ruas tersebut dipercepat dalam periode pemerintahan Prabowo.

    Regulasi PSN itu juga mengatur mekanisme jika proyek tidak rampung tepat waktu. Berdasarkan Pasal 2A ayat 2, penanggung jawab proyek wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan dan mengusulkan revisi rencana penyelesaian kepada Menko Perekonomian.

    Secara keseluruhan, terdapat 14 ruas Tol Trans Sumatra yang masuk dalam PSN pemerintahan Prabowo. Ruas-ruas tersebut tersebar di tujuh provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Bengkulu.

    Sementara itu, sejumlah ruas JTTS telah lebih dahulu beroperasi. Di Aceh, Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 2–6 sepanjang 49 km sudah aktif melayani pengguna jalan. Di Sumatera Utara, ruas Medan–Binjai (17 km) dan Binjai–Pangkalan Brandan (58 km) pun telah beroperasi penuh.

    Penambahan ruas-ruas baru dalam PSN ini diharapkan mempercepat konektivitas antarwilayah di Sumatra, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memangkas waktu tempuh logistik yang selama ini menjadi hambatan utama di pulau tersebut.

  • Demo Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Layangkan 5 Tuntutan  Mahasalah APBN, MBG, hingga Militerisme

    Demo Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Layangkan 5 Tuntutan Mahasalah APBN, MBG, hingga Militerisme

    acehtoday.id/ | Jakarta — Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan dalam demo BEM UI bertajuk Menuju Indonesia Bangkrut pada Jumat (12/6). Aksi yang digalang Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) ini merumuskan lima tuntutan utama kepada pemerintah, mulai dari pengelolaan APBN hingga desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahannya.

    Kelima tuntutan itu mencakup penghentian pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan koperasi desa merah putih, penghentian militerisme di ranah sipil, dan tuntutan akuntabilitas langsung dari Presiden Prabowo.

    Ketua BEM UI, Yatalathof Imawan, menyoroti buruknya tata kelola fiskal pemerintah. Menurutnya, anggaran MBG dalam APBN tidak memiliki spesifikasi jelas. “Di APBN hanya masuk di bagian penjelasan saja — pasal karet, tidak ada angka spesifik berapa alokasinya,” ujarnya dalam konferensi pers seperti disiarkan Hukumonline.

    Ia menilai dana yang mengalir ke Badan Gizi Nasional (BGN), koperasi desa, dan sekolah rakyat semestinya dialihkan untuk pendidikan dan kesehatan gratis yang berkeadilan.

     

    Senada, Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Jundi Al Muhandis, menilai tingginya harga bahan pokok dan BBM merupakan imbas langsung dari misalokasi APBN. Ia mendorong pemerintah menghentikan kegiatan yang tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat, sekaligus mengakui adanya kekeliruan. “Akui dulu ada kesalahan, sadari ada misalokasi, baru perlahan diperbaiki,” tegasnya.

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Tuntutan soal militerisme juga mendapat perhatian serius. Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengaitkan isu ini dengan pengesahan revisi UU Kepolisian RI. Ia memperingatkan bahwa regulasi baru itu bukan sekadar soal lapangan kerja, melainkan menyempitkan ruang hidup warga sipil dari ancaman pihak berkuasa.

    Tagar Menuju Indonesia Bangkrut

    Aksi yang dipopulerkan tagar #MenujuIndonesiaBangkrut itu tidak berjalan mulus. Massa yang semula merencanakan aksi di Bundaran HI mengalami dua kali pemblokiran — pertama di kawasan Semanggi, lalu di Sudirman. Rombongan sempat tertahan di Dukuh Atas saat waktu salat Jumat tiba. “Polisi tidak menghiraukan hak beribadah kami yang dijamin konstitusi,” kata Athof.

    Blokade dilakukan menggunakan barrier, water barrier, dan kendaraan taktis yang melibatkan TNI dan Polri. Hingga pukul 18.25, massa belum berhasil mencapai Bundaran HI. Meski terkepung, para mahasiswa tetap berorasi menyuarakan tuntutan mereka di kawasan Tosari.

    Dimas menegaskan, pemilihan Bundaran HI bukan tanpa makna — lokasi itu mencerminkan kekecewaan publik kepada DPR dan Presiden. Ia berharap aparat mau memberi ruang bagi warga menyampaikan pendapat sesuai hak konstitusional mereka. “Jika pemerintah hanya mengutamakan kepentingan oligarki, negara ini tidak akan pernah pulih,” pungkasnya.