acehtoday.id/ | Banda Aceh – Revisi Undang Undang Pemerintah Aceh atau UUPA kini sudah masuk dalam agenda Prolegnas tahun ini. Revisi UUPA diharapkan akan memperkuat Dana Otsus menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum nasional sehingga usaha menekan kemiskinan hingga 6 persen pada 2030 dapat terwujud.
Komitmen itu mencuat dalam pertemuan strategis antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026). Forum yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung ini menghadirkan tujuh anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
Sekda Aceh Muhammad Nasir dalam siaran pers menegaskan bahwa selama 18 tahun terakhir, Dana Otsus telah berhasil menekan angka kemiskinan Aceh sebesar 16 persen—pencapaian yang menurutnya tak tertandingi provinsi manapun di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa Aceh memulai pembangunan dari titik paling berat luka konflik bersenjata yang panjang, ditambah kehancuran akibat tsunami 2004.
“Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.

Revisi UUPA dan Dana Otsus
Nasir mendorong agar penilaian efektivitas Dana Otsus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan konteks historis Aceh yang unik dibanding daerah lain. Ia menyebut, jika revisi UUPA bisa disahkan tahun ini dan berlaku efektif pada 2027, dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, Aceh akan memiliki ruang fiskal yang jauh lebih kuat untuk mengakselerasi pengentasan kemiskinan.
Di sisi lain, para kepala daerah turut menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang mengganjal pembangunan di wilayah masing-masing. Masukan itu diharapkan menjadi bahan konkret dalam penyempurnaan revisi UUPA, khususnya menyangkut pengaturan sektor agraria yang selama ini kerap memicu sengketa di lapangan.
Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi daerah mendapat porsi serius dalam pembahasan regulasi, demi memastikan revisi UUPA benar-benar menjadi fondasi pembangunan Aceh yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.