Banda Aceh
Lingkungan

Walhi: RTRW Aceh Berpotensi Legitimasi Ekspansi Tambang Skala Luas

Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang tengah dibahas…

Oleh Waktu baca: 3 menit
Bagikan

Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang tengah dibahas pemerintah dan DPRA lebih berpihak pada kepentingan investasi ekstraktif dibanding perlindungan ruang hidup masyarakat. 

Raqan RTRW Aceh investasi ekstraktif dinilai membuka ruang sangat luas bagi ekspansi pertambangan, bahkan hingga kawasan hutan produksi, pertanian, dan permukiman.

Hasil telaah WALHI Aceh terhadap dokumen Rapat Dengar Pendapat Umum RTRW Aceh menunjukkan adanya pola pengaturan yang cenderung melegitimasi perluasan industri tambang di hampir seluruh wilayah Aceh.

Jika disahkan tanpa perbaikan mendasar, RTRW berpotensi menjadi instrumen hukum yang mempercepat krisis ekologis dan konflik agraria di Serambi Mekkah.

Kepala Divisi Perencanaan Monitoring dan Evaluasi WALHI Aceh, Munawir Abdullah, mengatakan salah satu persoalan paling mendasar terdapat pada Pasal 70 ayat (3) yang menyebutkan bahwa potensi pertambangan dan energi tersebar di seluruh wilayah Aceh.

“Rumusan ini sangat multitafsir. Alih-alih menjadi dasar perlindungan tata ruang, pasal tersebut justru mengaburkan batas ruang yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi. Kami menduga ini adalah pasal karet yang memberi ruang sangat luas bagi kepentingan investasi ekstraktif,” kata Munawir.

Zonasi yang Melegitimasi Ekspansi Tambang

Kecenderungan itu semakin terlihat pada Pasal 130 ayat (1) yang menetapkan kawasan pertambangan mineral dan batubara tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang telah dilakukan eksplorasi, kecuali Kota Banda Aceh dan kawasan konservasi.

Persoalan semakin serius pada Pasal 130 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ketentuan khusus kawasan pertambangan memberikan peluang pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi WALHI Aceh, rumusan ini menimbulkan pertanyaan karena merujuk pada pasal yang tidak konsisten, sekaligus membuka peluang interpretasi bahwa aktivitas pertambangan dapat diizinkan di berbagai fungsi ruang selama berlindung di balik frasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalimat itu tampak sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar. Ketika ruang diberi celah interpretasi, maka yang paling diuntungkan adalah industri ekstraktif, sementara masyarakat harus menanggung risiko kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup,” ujarnya.

WALHI Aceh menilai substansi RTRW tidak lahir dari kebutuhan ekologis Aceh, melainkan mengadopsi secara mentah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 86.K/MB.01/MEM.B/2022 yang menetapkan hampir seluruh wilayah Aceh sebagai wilayah pertambangan, kecuali Kota Banda Aceh dan sebagian kawasan dengan fungsi konservasi tertentu.

Pertambangan Masuk Zona Pertanian dan Permukiman

Selain kawasan pertambangan, WALHI Aceh juga menemukan sejumlah pasal zonasi yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Pada Pasal 112, kawasan hutan produksi masih memperbolehkan kegiatan pertambangan dengan syarat memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengubah fungsi utama kawasan.

Masalah serupa muncul pada Pasal 113 yang membuka peluang pertambangan di kawasan pertanian dengan dalih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 119 bahkan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan di kawasan permukiman melalui rumusan yang sama.

“Bagaimana mungkin kawasan permukiman tetap disebut tidak berubah fungsinya ketika di saat yang sama dibuka peluang pertambangan? Ini kontradiksi yang berbahaya dan berpotensi melahirkan konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Munawir.

WALHI Aceh meminta Komisi V DPRA membuka ruang partisipasi masyarakat sipil secara terbuka dalam revisi Raqan RTRW Aceh.

Tata ruang yang baik harus memastikan perlindungan kawasan hutan, wilayah kelola masyarakat, lahan pangan, daerah aliran sungai, koridor satwa, serta ruang hidup masyarakat adat dari ancaman ekspansi industri ekstraktif.

“Jika RTRW ini disahkan dalam bentuk sekarang, Aceh bukan hanya sedang merancang tata ruang, tetapi sedang merancang krisis ekologis untuk puluhan tahun ke depan. Tata ruang yang baik harus melindungi kehidupan, bukan mempermudah perusakan,” tutup Munawir.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.