Kategori: Hukum

  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Batu Bara

    acehtoday.id/ | JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).

    Totok menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara.

    “Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

    Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

    “Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

    Menurutnya, Febrie disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan yang kini diatur dalam KUHP.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    “Apa yang dinanti masyarakat sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, yakni berinisial DR dan F. F ini adalah orang yang sebelumnya menjabat posisi Jampidsus yang kini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang hadir dalam konferensi pers.

    Penggeledahan di Sentul, Bogor, oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait 3 kasus korupsi. (Dok. Istimewa)

    Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dengan Berbagai Kasus

    Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    Margono menyampaikan sudah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu satu dari pihak swasta dan F.

    “Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7/2026).

    Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

    Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dari 12 lokasi penggeladahan:

    Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
    1. 74 kg emas batangan
    2. USD 4.767.300
    3. SGD 14.083.800
    4. Rp 100.000.000
    5. Foto keluarga 2 bingkai

    Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
    1. Rp 4. 462.365.000
    2. USD 84.356
    3. SAR 17.595
    4. SGD 83.394
    5. THB 33.100
    6. TRY 4.020
    7. CNY 1.223
    8. JPY 152.000
    9. RM 212
    10. INR 1.600
    11. AED 640
    12. KRW 61.000
    13. GBP 40
    14. BND 10
    15. VND 150
    16. NZD 100

    Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
    1. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
    2. USD 889.965
    3. Rp 259.159.000

    Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak
    1. Rp 520.000.000
    2. USD 133.000

    Rentetan penggeledahan itu berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Atensi Presiden

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel ini menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

    Budi mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatra beberapa waktu lalu, mega korupsi ASABRI, serta Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

    “Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.

     

  • 16 Proyek Infrastruktur Nagan Raya Tak Sesuai, Temuan BPK Capai Rp460,5 Juta

    acehtoday.id/ | Nagan Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti 16  proyek pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi yang tidak sesuai pada dua instansi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Nagan Raya. Ketidaksesuain tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026.

    16 proyek pekerjaan itu dilakukan pada dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

    BPK menyebut, dari 16 proyek jalan, jaringan, dan irigasi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan nilai mencapai Rp460,54 juta di luar pajak. 16 paket tersebut terdiri dari 11 paket yang sudah lunas dibayar dan lima paket belum lunas.

    Kemudian, dari total 11 paket terbayar lunas ditemukan kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp257,38 juta dari nilai kontrak sebesar Rp15,56 miliar.

    Adapun rincian pekerjaan meliputi pemeliharaan dan pemasangan Jembatan Bayle Simpang Jaya-Sumber Daya Kecamatan Tadu Raya, rekonstruksi struktur jalan di Rantau Seulamat- Alue Gajah dan jalan Alue Bata- Babah Rot, lanjutan peningkatan jalan di Simpang Dua- Alue Seupeung, di Keude Neulop – Blang Panyang II dan jalan Blang Panyang- Blang Teungku.

    Kemudian rehab bangunan Talang Alue Kambuk Desa Cot Kuta serta bangunan Bagi Paya Undan Deda Blang Murong, rehab bangunan intake D.I Bungong Taloe dan Intake Sungai Krueng Seunagan Desa Pante Ara Kecamatan Beutong serta perluasan dua SPAM jaringan perpipaan di Desa Lamie dan Desa Simpang Peut.

    Tidak hanya kekurangan, pada satu pekerjaan yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan di Simpang Dua- Alue Seupeung, juga ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp32,09 juta.

    Jika dijabarkan, kelebihan bayar yang dilakukan Dinas PUPR sekitar Rp102,40 juta dan Dinas Perkim sebesar Rp187,07 juta dengan total keduanya mencapai Rp289,47 juta.

    Walaupun masih ada lima paket proyek lain belum terbayarkan lunas, BPK turut menemukan kekurangan volume dengan potensi kelebihan bayar kepada pihak penyedia sebesar Rp171,07 juta.

    Penyebab utama temuan itu, sebut BPK, lantaran lemahnya pengawasan. Pengawasan juga tidak dilakukan secara menyeluruh dan mendetail terhadap setiap item pekerjaan. Lalu, saat memproses pembayaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai hanya mengacu pada laporan progres dari konsultan pengawas tanpa memastikan langsung.

    Akibatnya, barang/jasa yang diterima pemerintah setempat berpotensi tidak sesuai kebutuhan pengadaan.

    Untuk itu, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dan juga membayar kelebihan masing-masing SKPK sebesar Rp460,545 juta ke kas daerah.

    16 Proyek Infrastruktur Nagan Raya Tak Sesuai, Temuan BPK Capai Rp460,5 Juta
  • DP3A Aceh Sebut Banyak Kasus Kekerasan Anak Belum Terlaporkan

    DP3A Aceh Sebut Banyak Kasus Kekerasan Anak Belum Terlaporkan

    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat sebanyak 127 kasus kekerasan terhadap anak telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dan UPTD PPA DP3A Aceh hingga April 2026.

    Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, mengatakan dari ratusan kasus tersebut, kekerasan seksual masih menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan. Selain itu, terdapat pula kasus kekerasan fisik dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang menimpa anak.

    “Sampai April 2026, data yang masuk ke SIMFONI PPA dan UPTD PPA DP3A Aceh menunjukkan terdapat 127 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Kasus yang paling tinggi merupakan kekerasan seksual, kemudian kekerasan fisik, dan diikuti bentuk kekerasan lainnya,” ujar Meutia, Selasa (7/7/2026).

    Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan karena hanya berdasarkan kasus yang berhasil dilaporkan kepada pihak berwenang.

    Menurut Meutia, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum terungkap. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang terlihat jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang sebenarnya terjadi.

    “Masih banyak kasus kekerasan yang terjadi di sekitar kita. Ini merupakan fenomena gunung es, yang terlihat hanya puncaknya. Kasus yang tidak terlaporkan lebih banyak dibandingkan yang dilaporkan,” katanya.

    Karena itu, DP3A Aceh mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan yang dibutuhkan

  • Polda Aceh Dengarkan Aspirasi Massa YLBH-KI Aceh Barat

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat di depan Mapolda Aceh, Jumat (3/7/2026). Aksi damai yang diikuti sekitar 50 peserta itu dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan.

    Melalui orasi, massa menuntut penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Penyelenggara aksi menyebut, langkah ini muncul karena ketidakpuasan atas kinerja penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat yang dinilai belum menuntaskan sejumlah laporan masyarakat sesuai harapan.

    Setelah orasi, sepuluh perwakilan massa diundang berdialog di ruang kerja Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian. Dalam pertemuan terbuka itu, aspirasi dan pengaduan warga didengarkan langsung sebagai bahan telaah dan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan pihaknya menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, selama berlangsung tertib dan damai.

    “Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kami terima dengan terbuka. Dialog merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Joko.

  • 41 Warga Aceh Jadi Korban TPPO Kapal Perikanan Asing

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Sedikitnya 41 warga Aceh menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat bekerja di kapal perikanan berbendera asing dalam tiga tahun terakhir. Beberapa kasus telah dilapor kepada kepolisian, tetapi belum ada satu pun yang tuntas.

    Peneliti Sumatera Environmental Initiative (SEI) Crisna Akbar, Jumat (3/7/2026) menuturkan tren kasus TPPO terhadap warga Aceh kian mengkhawatirkan. Setiap tahun ada saja korban yang terdeksi. Para korban umumnya masih berusia muda, beberapa baru saja lulus sekolah menengah atas.

    SEI fokus pada pendampingan korban TTPO di sektor kapal perikanan asing.  Crisna menjelaskan para korban menghadapi berbagai persoalan mulai dari gaji tidak dibayar, perlakuan buruk selama bekerja di atas kapal, hingga kasus kematian. Sebagian keluarga korban bahkan hingga kini belum menerima santunan maupun penjelasan resmi dari perusahaan maupun perekrut yang beroperasi di Aceh.

    Kondisi Ekonomi dan Lemahnya Literasi Celah TPPO

    Modus TPPO ini tidak berdiri sendiri. Menurut Crisna, korban TTPO bukan hanya di sektor kapal perikanan asing, tetapi juga terjadi di  sektor pekerja rumah tangga dan perkebunan. Para korban direkrut oleh perusahaan penyalur yang berdomisili di Pulau Jawa. Ketika terjadi masalah, perusahaan-perusahaan itu menghilang. Para korban kesulitan mencari keberadaan pengurus sehingga hak-hak mereka tidak terbayarkan.

    “Ketiadaan perusahaan perekrut resmi di Aceh membuka celah bagi agen perantara mendatangi sekolah-sekolah untuk merekrut alumni, termasuk lulusan SMK, langsung dikirim bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri,” kata Crisna.

    Crisna menilai lemahnya kondisi ekonomi warga Aceh serta minimnya literasi risiko kerja membuat calon pekerja mudah tergoda tawaran gaji besar dari agen. Kondisi ini disebut membuat para perekrut semakin agresif dan leluasa menjalankan praktiknya.

    Yang menjadi sorotan utama SEI adalah mandeknya proses hukum. Sejak 2023 hingga 2026, seluruh kasus yang didampingi dan dilaporkan ke Polda Aceh belum ada satupun kasus yang tuntas, bahkan belum ada tersangka yang diseret ke muka hukum.

    @acehtoday.id/ 41 pemuda Aceh diduga menjadi korban perdagangan orang dan perbudakan di kapal perikanan asing dalam tiga tahun terakhir. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun sebagian justru mengalami kekerasan, gaji tak dibayar, hingga ada yang meninggal dunia. Ironisnya, hingga kini proses penegakan hukum masih menjadi sorotan karena belum ada tersangka yang ditetapkan. #PerdaganganOrang #Aceh #PekerjaMigran #infoaceh #SeputarAceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    “Kami mempertanyakan apakah kondisi ini disebabkan oleh lemahnya proses penyidikan, kurangnya pemahaman penyidik terhadap kasus perdagangan orang, atau adanya faktor lain yang memengaruhi proses penegakan hukum,” ujar Crisna Akbar.

    SEI mendesak Pemerintah Aceh segera memberi perhatian serius, termasuk memperkuat penegakan hukum, guna mencegah bertambahnya korban TPPO dari kalangan pekerja migran asal Aceh.

  • Kelompok Pro dan Kontra Gelar Aksi di Polres Aceh Barat, Ini Tuntutan Mereka

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Aksi massa Polres Aceh Barat berlangsung dua gelombang dengan tuntutan berbeda pada Selasa (30/6/2026). Gelombang pertama dimulai pukul 11.00 WIB, diisi puluhan warga yang mengklaim menjadi korban ketidakadilan penanganan kasus oleh kepolisian setempat.

    Dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan, massa bergiliran berorasi menyampaikan keluhan. Inti tuntutan mereka adalah agar Kapolres Aceh Barat AKBP Yoghi Hadisetiawan membuka kembali kasus-kasus yang dinilai belum tuntas, sekaligus mencopot Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi beserta personel unit pidana umum.

    Hujan yang turun beberapa kali tak menyurutkan peserta aksi, termasuk ibu-ibu yang membawa balita, untuk bertahan menunggu kehadiran Kapolres. Setelah negosiasi alot, Kabag Ops Polres Aceh Barat Kompol Abdul Hamid menemui massa sekitar pukul 15.00 WIB di gerbang mapolres. Perwakilan massa menyerahkan miniatur keranda bertuliskan “keadilan” sebagai simbol tuntutan sebelum membubarkan diri.

    Tak lama setelah massa pertama bubar, gelombang kedua datang menggunakan bus sekitar pukul 15.22 WIB. Kelompok ini berasal dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Serentak Rakyat Aceh Melawan (SERAM), dikoordinir oleh Zulhelmi Ridwan. Mereka melayangkan 12 poin tuntutan tertulis yang isinya berseberangan dengan kelompok pertama.

    Aliansi Serentak Rakyat Aceh Melawan (SERAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Aceh Barat (Foto : Uci Setiawanacehtoday.id/)

    Secara garis besar, SERAM mendukung keputusan penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Aceh Barat, meminta aparat penegak hukum independen tanpa intervensi, serta mendesak penertiban dan verifikasi legalitas advokat, paralegal, dan lembaga bantuan hukum.

    Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Aceh Barat AKBP Yoghi Hadisetiawan turun langsung menemui massa kedua. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kekurangan pelayanan pihaknya dan menegaskan keterbukaan terhadap kritik. Seluruh 12 tuntutan akhirnya ditandatangani bersama oleh Kapolres, Kasat Reskrim, serta koordinator dari kedua pihak.

    Aksi massa Polres Aceh Barat berakhir tertib sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, Kabag Ops dan Kasi Humas Polres Aceh Barat, Iptu Rahmad Qaswany, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang dipersoalkan.

  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

    Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

    Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.
    “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

    Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

    Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.

    “Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

    Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

    Tuntutan Nadiem

    Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

    “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

    Sumber: Detik.com

     

  • Puluhan Massa Geruduk Polres Aceh Barat Tuntut Keadilan Penanganan Kasus

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Puluhan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan dan integritas Polres Aceh Barat, Selasa (30/6/2026).

    Pantauan media acehtoday.id/, puluhan massa yang terdiri dari keluarga inti korban menenteng tulisan bertuliskan 'Propam harus tegas dan berani', 'Copot kasat reskrim', 'Saya korban penipuan penggelapan', 'Kasus dihentikan ada apa- Keadilan harus tegas', bahkan membawa miniatur keranda yang melambangkan telah matinya keadilan.

    Selama aksi, beberapa peserta bahkan menggedong balita dan membawa anak- anaknya. Di depan kantor Polres Aceh Barat, korban bergantian melakukan orasi menuntut keadilan terhadap kasus yang dialaminya.

    Adapun yang menjadi sorotan massa yaitu berupa kasus- kasus yang diduga dihentikan secara tidak profesional, lambat dalam proses penanganannya serta minimnya transparansi dan akuntabilitas.

    Massa menuntut pencopotan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi serta dilakukannya evaluasi anggota unit pidana umum dan mendesak Propam Polres Aceh Barat untuk bersikap tegas dan berani sebagai penegak disiplin dan ketertiban.

    "Ada beberapa kasus itu dihentikan, yang kami duga itu adalah dilakukan secara tidak profesional. Ada beberapa kasus lain lagi itu dilakukan, dijalankan secara lambat. Dan sampai hari ini kita nggak tahu kepastiannya, bagaimana kasusnya," terang Koordinator aksi, Deni Setiawan.

    Ada sembilan kasus yang diangkat pihaknya dalam aksi ini, yaitu tiga kasus perampasan, kasus penelantaran istri oleh oknum polisi, kasus kekerasan terhadap anak, kasus penipuan dan penggelapan serta dua kasus yang dilaporkan ke propam.

    "Ada kasus, dua polisi yang kita laporkan. Satu, pada bulan puasa kemarin itu sudah kita laporkan dan ditahan," katanya.

    Namun, mengejutkannya beberapa hari setelahnya malah dinyatakan tidak bersalah dan kasus tersebut ditutup.

    Ia menuding penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian tidak profesional.

    "Ada dua alat bukti yang kita berikan. Tapi kenapa dianggap pidananya tidak ada? Kalau itu ada kenapa dihentikan?," sambung Deni.

    Sebelum melakukan aksi, pihaknya juga sudah melakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Deni juga merasa dalam mediasi tersebut, pihak korban dibenturkan dengan pendamping hukum terlapor.

    "Kita berharap Kapolres yang baru ini mengetahui kondisi bawahannya seperti ini," bebernya.

    Ia menduga ada intervensi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim, dan meminta agar anggota unit pidana umum diganti agar lebih profesional.

    "Kita berharap kasus-kasus ini dijalankan ulang secara profesional dan aturan yang ada," sambungnya.

    Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan aksi ke Polda Aceh dan membawa berkas- berkas laporan ke Mabes Polri.

    "Kita dalam waktu dekat tetap ke Polda. Dan dalam waktu dekat juga setelah ke Polda kita akan membawa berkas-berkas ke Mabes Polri," pungkas Deni.

    Sampai dengan pukul 14.00 WIB, belum terlihat Kapolres maupun perwakilan pihak kepolisian keluar dan menjawab tuntutan para aksi.

  • Polisi Periksa 12 Orang Saksi Terkait Ledakan KMP Aceh Hebat 2

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh masih melakukan pendalaman terkait insiden ledakan yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2, Hingga saat ini sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan, sementara penyebab pasti ledakan masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).

    Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian mengatakan, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui kejadian maupun yang berkaitan dengan operasional kapal.

    “Kasus ledakan di KMP Aceh Hebat 2 sudah dalam tahap penyidikan. Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, juga beberapa korban yang sudah bisa dimintai keterangan,” ujar Andre usai konferensi pers di Meuligoe Polda Aceh, Senin (29/6/2026).

    Ia menyebutkan, belasan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, di antaranya petugas ASDP yang berada di kapal saat kejadian, dua pelajar yang mengetahui peristiwa tersebut, serta pihak sekolah.

    “Dari pihak ASDP, yaitu sebagai petugas yang ada di kapal pada saat itu. Kemudian dari pihak saksi dua anak sekolah yang memang kebetulan tidak ikut turun ke dalam ruangan mesin tersebut, kemudian dari pihak sekolah,” jelasnya.

    Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Librian, Foto : dok Humas Polda Aceh

    Periksa 12 Orang Saksi dan Libatkan Tim Labfor

    Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dengan melibatkan tim Labfor untuk mengetahui sumber penyebab ledakan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih belum diterima oleh pihak kepolisian.

    “Kami masih menunggu hasil uji Labfor. Nanti setelah hasilnya keluar akan kami informasikan,” katanya.

    Andre mengatakan, penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan insiden tersebut, termasuk dugaan adanya unsur kelalaian.

    “Itu masih kita dalami dulu,” ujarnya.

    Sementara itu, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) disebut telah selesai dilakukan. Setelah seluruh kebutuhan penyidikan terpenuhi, garis polisi di lokasi akan segera dibuka dan kapal dapat diserahkan kembali kepada pihak ASDP untuk dilakukan pemeriksaan teknis.

    “Untuk olah TKP telah selesai, langkah berikutnya kita akan copot police line, karena olah TKP sudah selesai. Untuk penggunaannya silakan nanti kami serahkan kepada ASDP,” kata Andre.

    Ia menjelaskan, perbaikan kapal dapat dilakukan sebelum hasil pemeriksaan Labfor keluar karena seluruh bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan telah dikumpulkan.

    “Karena olah TKP sudah selesai dan alat bukti yang berkaitan dengan penyebab ledakan telah lengkap dikumpulkan penyidik, kapal dapat diserahkan kepada pihak ASDP untuk dilakukan pemeriksaan teknis dan perbaikan,” jelasnya.

    Terkait pengoperasian kembali KMP Aceh Hebat 2, Andre menegaskan keputusan tersebut menjadi kewenangan ASDP setelah memastikan kondisi kapal aman dan layak berlayar.

    “Apabila masih ditemukan kerusakan akibat ledakan, tentu akan diperbaiki terlebih dahulu. Setelah dipastikan aman, barulah kapal dapat dioperasikan kembali. Untuk pengoperasiannya merupakan kewenangan pihak ASDP,” pungkasnya.

     

  • Usai Telantarkan Anak, Ayah Berstatus ASN Divonis 100 Jam Kerja Sosial

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mencatatkan sejarah hukum baru dengan menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam kepada seorang ayah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menelantarkan anak kandungnya selama bertahun-tahun. Ini merupakan penerapan pertama pidana kerja sosial di PN Banda Aceh sejak KUHP Nasional resmi diberlakukan.

    Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, didampingi hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati, dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Bna. Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, menjelaskan bahwa majelis awalnya menjatuhkan pidana penjara empat bulan, namun berdasarkan KUHP baru, hukuman itu dikonversi menjadi pidana kerja sosial. Pelaksanaannya akan berlangsung di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.

    Fakta persidangan mengungkap, terdakwa tidak pernah menafkahi, membiayai pendidikan, maupun merawat anaknya sejak perceraian pada 2014. Ironisnya, sejak 2019 ia telah berstatus ASN dengan penghasilan tetap. Akibat penelantaran itu, anak dan ibunya kerap berpindah tempat tinggal serta mengalami kesulitan ekonomi. Hasil pemeriksaan psikologis bahkan menunjukkan sang anak mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang mengganggu tumbuh kembangnya.

    Sejumlah faktor meringankan menjadi pertimbangan majelis, di antaranya terdakwa mengakui kesalahannya, berdamai dengan keluarga korban, menyerahkan uang pemulihan Rp70 juta, serta berkomitmen memberi nafkah bulanan dan membiayai pendidikan anak ke depan.

    Jamaluddin menegaskan, pidana kerja sosial bukan berarti bebas hukuman. “Terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Pidana ini bertujuan memberi efek jera sekaligus mendorong pelaku memperbaiki perilakunya,” ujarnya,

    Putusan ini dinilai mencerminkan semangat KUHP Nasional yang mengutamakan pemulihan hubungan keluarga dan perlindungan kepentingan terbaik anak, bukan sekadar penghukuman semata.**