… Banda Aceh
Uncategorized

Polisi Terlibat Narkoba Dipecat, Polisi Salah Tembak Didemosi

Banda Aceh - Kasus PTDH polisi Bireuen narkoba kembali mencoreng institusi Polri di Aceh usai dua personel dijatuhi sanksi berat secara…

Oleh
Bagikan

Banda Aceh – Kasus PTDH polisi Bireuen narkoba kembali mencoreng institusi Polri di Aceh usai dua personel dijatuhi sanksi berat secara beruntun. Satu di antaranya, Abripda RF (31), harus rela melepas seragam coklatnya setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.

Kasus ini bermula dari penangkapan RF pada 25 Juli 2026 di Kabupaten Bireuen. Dari tangan pelaku, penyidik menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Barang bukti tersebut lantas diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dan hasilnya keluar pada 30 Juli 2026 dengan nomor LAB: 5396/NNF/2026. Uji laboratorium tersebut memastikan kandungan etomidate dalam vape getar itu masuk kategori Narkotika Golongan II.

Berdasarkan temuan tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menggelar sidang dan menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan keputusan tersebut dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026).

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Joko.

Ipda FJ Didemosi Usai Insiden Peluru Rekoset

Selain kasus RF, sanksi juga menjerat Ipda FJ yang bertugas dalam penangkapan pelaku narkoba di lokasi yang sama. Joko menjelaskan, Ipda FJ dinilai kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga menyebabkan tindakannya tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kelalaian itu berujung fatal, sebab peluru yang ditembakkan memantul (rekoset) dan mengenai warga sipil hingga meninggal dunia. Korban belakangan diketahui merupakan anggota TNI dari Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha.

“Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” kata Joko saat memberikan keterangan di Banda Aceh, Selasa (10/8/2026).

Joko menegaskan bahwa Polda Aceh, sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, tidak akan mentoleransi personel yang bermain-main dengan narkotika, termasuk jenis baru seperti vape getar berisi liquid etomidate. Ia memperingatkan bahwa siapa pun personel yang terbukti terlibat akan menghadapi sanksi tegas, hingga pemecatan.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Aceh akan menggelar tes urine berkala serta pemeriksaan rutin terhadap perangkat vape yang digunakan personel di lingkungan internal.

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.