Banda Aceh
Hukum

Jokowi Ditantang Hadir di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

Presiden Jokowi ditantang hadir di sidang kasus ijazah palsu, namun JPU punya rencana lain.

Oleh Waktu baca: 1 menit
Bagikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditantang untuk hadir di sidang yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Kubu Roy Suryo menilai kehadiran Jokowi penting saat perkara memasuki tahap pembuktian materiil.

Desakan untuk kehadiran Jokowi juga muncul dari kuasa hukum Dokter Tifa. Mereka mempertanyakan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menjadwalkan Jokowi sebagai saksi pertama. Di tengah situasi ini, majelis hakim menyatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan pelapor diperiksa terlebih dahulu.

Urutan saksi merupakan kewenangan JPU, sehingga majelis hakim tidak dapat memaksa. Abdul Gafur Sangadji, anggota tim advokat Roy Suryo, menyampaikan permintaan agar JPU menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Permintaan tersebut disampaikan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Gafur menyebut kehadiran Jokowi penting agar majelis hakim mengetahui materi perkara secara langsung. Ia menegaskan, “Berani melaporkan, maka berani hadir di persidangan!” kepada wartawan. Menurut Gafur, mereka akan meminta JPU untuk menghadirkan Jokowi terlebih dahulu, bukan pelapor lainnya.[]

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.