Banda Aceh
Hukum

Ini Kata Prof Alysa’ Abu Bakar Terkait Dugaan Penyelewengan Bantuan Usaha di Baitul Mal Aceh

Banda Aceh - Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan pemotongan bantuan…

Oleh Waktu baca: 3 menit
Bagikan

Banda Aceh – Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan pemotongan bantuan modal usaha yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh, Prof Alyasa’ Abu Bakar mengatakan pihaknya secara rutin berkomunikasi untuk memantau seluruh kegiatan yang dilakukan Baitul Mal Aceh, termasuk menyikapi isu dugaan pemotongan bantuan tersebut.

“Kami selalu berkomunikasi untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan. Sekarang pun kami selalu berkomunikasi dan terus memantau perkembangan yang terjadi,” kata Prof Alyasa’ singkat kepada , Kamis (6/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai sikap Dewan Pertimbangan Syariah atas mencuatnya dugaan pemotongan bantuan modal usaha kepada sejumlah penerima manfaat Baitul Mal Aceh beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Muhammad Yunus M Yunus, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi terhadap dugaan pemotongan bantuan tersebut dan meminta oknum-oknum yang melakukan praktik ini untuk segera mengembalikan dana bantuan ke penerima.

Prof Alyasa’ Abu Bakar

Menanggapi hal itu, Prof Alyasa’ menegaskan Dewan Pertimbangan Syariah tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan dengan Baitul Mal Aceh.

Namun, dalam keterangannya, Prof Alyasa’ belum menjelaskan secara rinci langkah pengawasan yang dilakukan Dewan Pertimbangan Syariah maupun perkembangan hasil pemantauan terhadap dugaan pemotongan bantuan modal usaha tersebut.

Selain menyoroti dugaan pemotongan dana, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga mengkritik minimnya transparansi mengenai jumlah penerima bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh. Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan hingga kini pihaknya belum memperoleh data pasti mengenai jumlah penerima bantuan modal usaha di seluruh Aceh.

“Kami belum mendapatkan data pasti. Ada informasi sekitar 7.000 penerima, ada juga informasi sekitar 6.500 penerima. Data ini harus dibuka kepada publik agar masyarakat mudah mengawasi dan penerima mengetahui hak mereka,” katanya kepada , Selasa (4/8/2026).

Ini Kata Prof Alysa' Abu Bakar Terkait Dugaan Penyelewengan Bantuan Usaha di Baitul Mal Aceh
Kantor Baitul Mal Aceh. Foto /Zaky

Sementara itu, menurut website resmi Baitul Mal Aceh, penerima bantuan modal usaha ditargetkan menyasar sebanyak 6.666 orang, namun penerima yang lolos seleksi tercatat 5.129 orang pada tahun 2025. Adapun bantuan modal usaha tahap satu pada tahun 2026 menyasar sebanyak 4.847 orang dengan besaran bantuan Rp5 juta per orang.

Alfian mengatakan publikasi data penerima bantuan merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas tata kelola Baitul Mal. Ia meminta Baitul Mal mencantumkan daftar penerima bantuan di situs resminya, tidak hanya untuk program bantuan modal usaha Rp5 juta, tetapi juga seluruh program bantuan lainnya, termasuk pembangunan rumah baru maupun rehabilitasi rumah.

“Minimal Baitul Mal mencantumkan nama-nama penerima bantuan di website mereka sehingga masyarakat bisa mengaksesnya. Itu merupakan salah satu bentuk tata kelola yang baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan setelah bantuan diterima masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.