Tag: Blueray Cargo

  • Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Terima Suap Rp 21 M dari Blueray

    Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Terima Suap Rp 21 M dari Blueray

    Rakyat News – Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, diduga menerima suap sebesar Rp 21 miliar dari bos Blueray Cargo. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap impor barang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim membacakan keterangan saksi yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan oleh John Field, pimpinan Blueray Cargo.

    Dalam putusannya, hakim Nofalinda Arianti menyampaikan rincian penerimaan uang oleh Djaka Budhi. Keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar dan lainnya menyebutkan, Djaka Budhi menerima uang dari Juli 2025 hingga Januari 2026. Total terdapat tujuh kali penerimaan yang masing-masing dilakukan dengan kode tertentu untuk pejabat Bea Cukai.

    Kode BC1 digunakan untuk merujuk kepada Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC. Pemberian uang di bulan Juli 2025 mencapai Rp 8,2 miliar, sedangkan di bulan Agustus 2025 mencapai Rp 8,95 miliar.

    Hakim melanjutkan dengan merinci jumlah uang yang diterima per pejabat. Di bulan Juli, Djaka Budhi menerima Rp 3 miliar, Rizal Rp 2 miliar, dan Sisprian Rp 1 miliar. Bulan berikutnya, Djaka Budhi kembali mendapatkan Rp 3 miliar, dengan rincian yang serupa untuk pejabat lainnya. Hal ini menunjukkan adanya pola pemberian suap yang terorganisir.

    Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, termasuk Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri yang juga merupakan pejabat di Blueray Cargo. Pemberian suap ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menodai integritas institusi Bea Cukai. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

  • Aliran Rp 30 M ke Dedi Congor: KPK Terus Selidiki Kasus Suap

    Seputar Aceh – Kasus suap dalam pengurusan barang oleh Bea Cukai terus berlanjut. Terbaru, terungkap adanya aliran uang sebesar Rp 30 miliar yang diduga diterima oleh Ahmad Dedi, PNS Bea Cukai yang juga dikenal sebagai Dedi Congor.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengacara KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK menyita barang bukti dalam kasus ini dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.

    KPK menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan logam mulia seberat 5,3 kg, yang setara dengan Rp 15,7 miliar. Selain itu, KPK juga menyita satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

    Kasus ini melibatkan pihak swasta, termasuk pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, yang diduga memberikan uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan barang-barang mewah. Tiga orang dari PT Blueray Cargo telah menjalani persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

    Dedi Congor diketahui melarikan diri setelah diperiksa oleh KPK. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Dedi diduga menerima uang dalam pengurusan barang masuk. Keterangan mengenai penerimaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

    Kasus ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi dalam pengawasan dan integritas di lingkungan Bea Cukai. Dengan dugaan suap yang melibatkan sejumlah uang besar, publik menantikan langkah-langkah lanjutan dari lembaga penegak hukum.

    Kasus aliran Rp 30 miliar ke Dedi Congor mencerminkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap proses pengurusan barang impor. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik serupa di masa depan.