Tag: Dinas Pendidikan Dayah Aceh

  • BPK Soroti Pengelolaan Persediaan di Empat SKPA, Obat Kedaluwarsa hingga Barang Senilai Rp1,3 Miliar Hilang

    BPK Soroti Pengelolaan Persediaan di Empat SKPA, Obat Kedaluwarsa hingga Barang Senilai Rp1,3 Miliar Hilang

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pengelolaan gudang penyimpanan barang diempat instansi Pemerintah Aceh menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan penatausahaan persediaan barang yang belum tertib, bahkan berujung pada hilangnya barang senilai miliaran rupiah.

    Empat instansi yang disorot adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan Dinas Kesehatan Aceh.

    Padahal, pada Neraca per 31 Desember 2025, Pemerintah Aceh mencatat total saldo persediaan hingga Rp231,9 miliar, yang mencakup barang penunjang operasional maupun barang untuk diserahkan kepada masyarakat.

    Gudang Tanpa Kartu Stok, Barang Rusak Dibiarkan Menumpuk

    Persoalan paling mendasar ditemukan pada aspek administrasi gudang. Di Dispora Aceh, yang memiliki saldo persediaan Rp10 miliar, pemeriksaan fisik pada 9 April 2026 mendapati gudang tidak memiliki kartu stok sama sekali sebagai alat kontrol keluar-masuk barang. Pencatatan selama ini hanya mengandalkan rekap stok opname berdasarkan berita acara serah terima.

    Kondisi tak jauh berbeda terjadi di BPBA dengan saldo persediaan Rp2,7 miliar. Pemeriksa menemukan sebagian barang tanpa kartu stok, kartu stok yang ada pun tidak diperbarui sesuai kondisi riil, pengeluaran barang tanpa surat permintaan resmi, hingga barang rusak yang dibiarkan tidak dikeluarkan dari gudang.

    Menurut pengurus barang BPBA, tingginya arus keluar-masuk barang saat penanganan bencana akhir 2025 menjadi penyebab lemahnya pencatatan.

    Namun temuan paling serius justru ada di Dinas Pendidikan Dayah Aceh, yang mencatat saldo persediaan Rp2,49 miliar. BPK mendapati hasil pengadaan 17 paket barang senilai Rp37,24 miliar sama sekali tidak ditatausahakan sebagai persediaan.

    Lebih jauh, dokumen serah terima yang menyatakan seluruh barang sudah disalurkan ke dayah-dayah ternyata tidak sesuai kenyataan di lapangan. Pemeriksaan fisik di dua gudang sementara, Lampeuneurut dan Ulee Kareng, masih menemukan barang senilai Rp292,9 juta yang belum tercatat.

    Yang lebih mengkhawatirkan, konfirmasi ke dayah penerima mengungkap ketidaksesuaian volume untuk 10 jenis barang senilai Rp1,32 miliar, mulai dari laptop, kasur busa, sajadah, mukena, hingga kipas angin. Hingga pemeriksaan rampung, pejabat pengelola anggaran di dinas tersebut tidak mampu menjelaskan ke mana barang-barang itu berada.

    Obat Kedaluwarsa Ditemukan Tersimpan di Cool Room Dinkes

    Sorotan lain datang dari Dinas Kesehatan Aceh, yang memiliki saldo persediaan Rp25,6 miliar. Pemeriksaan pada Instalasi Farmasi menemukan tiga masalah, distribusi obat dan bahan medis habis pakai ke kabupaten/kota hanya berbekal surat bukti barang keluar tanpa berita acara serah terima, obat dan bahan medis senilai Rp51,15 juta belum tercatat sebagai persediaan, serta ditemukannya obat Antivenom Sea Snake yang telah kedaluwarsa sejak Januari 2026 namun masih tersimpan di cool room saat pemeriksaan 4 Mei 2026.

    BPK menegaskan berbagai persoalan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 dan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    Akibatnya, muncul risiko salah saji saldo persediaan, penyalahgunaan barang, hingga kerugian daerah nyata berupa hilangnya persediaan senilai Rp1,32 miliar di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

    Penyebab utama, menurut BPK, adalah lemahnya pengawasan para kepala SKPA selaku pengguna barang serta ketidaktertiban pengurus barang di keempat instansi dalam mencatat dan menatausahakan persediaan. Seluruh kepala SKPA terkait telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya.

    Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh menginstruksikan keempat SKPA meningkatkan pengawasan penatausahaan persediaan, memastikan pelaporan bidang obat dan kefarmasian berjalan baik, serta menertibkan kinerja pengurus barang.

    Khusus untuk Dinas Pendidikan Dayah Aceh, BPK meminta agar kehilangan persediaan segera diproses dan disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,32 miliar.

  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliyaran Rupiah pada Pengadaan Multimedia Dinas Dayah Aceh

    BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliyaran Rupiah pada Pengadaan Multimedia Dinas Dayah Aceh

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Empat perusahaan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan media belajar interaktif untuk puluhan dayah di Aceh ternyata terindikasi saling berafiliasi satu sama lain. Temuan mengejutkan ini terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp3,84 miliar dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) 86 inch di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

    Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Pengadaan bermasalah ini merupakan bagian dari realisasi Belanja Hibah Dinas Pendidikan Dayah Aceh senilai Rp136,48 miliar, mencakup 12 paket pekerjaan senilai Rp17,61 miliar yang didistribusikan ke 80 dayah tipe A dan A+.

    Kejanggalan mulai terlihat sejak tahap perencanaan. Dari 80 dayah penerima hibah, hanya tiga yang benar-benar mengajukan proposal permintaan media interaktif. Sebanyak 52 dayah lainnya justru mengajukan proposal untuk kebutuhan berbeda seperti ruang kelas, notebook, dan meubelair, sementara 25 dayah sisanya bahkan tidak mengajukan proposal sama sekali.

    Penerima hibah pada akhirnya dipilih langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan kesesuaian pagu anggaran, bukan berasal dari kebutuhan riil dayah.

    Persoalan berlanjut ke tahap penentuan spesifikasi teknis. BPK menemukan bahwa sejak awal spesifikasi proyek ini telah mengarah pada satu merek tertentu, Sallimna Tech, tanpa didukung kertas kerja reviu dokumen spesifikasi yang memadai. Bahkan proses survei barang ke Jakarta, Bandung, dan Surabaya turut didampingi langsung oleh direktur perusahaan pemegang merek (principal) produk tersebut sebuah kejanggalan yang menandakan proses pengadaan tidak berjalan independen.

    Penelusuran lebih lanjut terhadap empat penyedia pemenang 12 paket pengadaan PT MSP, CV AP, CV Zh, dan CV RJ memperkuat dugaan tersebut. Sejumlah nama direktur dan komisaris pada keempat perusahaan ini ternyata saling merangkap jabatan, dan seluruhnya memperoleh barang dari perusahaan principal yang sama dengan persentase keuntungan seragam, yaitu 32 persen.

    Dari sisi angka, BPK menghitung harga pembelian riil layar interaktif tersebut hanya Rp150 juta per unit, sementara Dinas Pendidikan Dayah Aceh membayar kepada penyedia sebesar Rp198 juta per unit.

    Selisih Rp48 juta per unit untuk 80 unit ini menghasilkan total kelebihan bayar Rp3,84 miliar. BPK menegaskan selisih harga tersebut tidak didukung faktor penambahan biaya yang wajar, mengingat seluruh proses pengiriman ke dayah dikerjakan langsung oleh perusahaan principal.

    Tak hanya soal harga, BPK juga mencatat bahwa PPK tidak pernah mempertimbangkan alternatif produk sejenis berharga lebih murah yang sebenarnya tersedia di Katalog Elektronik, dengan selisih harga rata-rata mencapai puluhan juta rupiah per unit dibanding produk yang akhirnya dipilih.

    Menurut BPK, akar persoalan ini terletak pada lemahnya pengawasan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh selaku Pengguna Anggaran, ditambah PPK yang mengarahkan pengadaan pada merek tertentu serta tidak cermat sejak tahap perencanaan hingga pemilihan penyedia.

    Pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh disebut telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh memperbaiki tata kelola pengadaan ke depan, sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp3.840.000.000,00 ke kas daerah dan menyampaikan bukti setornya kepada BPK.**