BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliyaran Rupiah pada Pengadaan Multimedia Dinas Dayah Aceh

Written by

in

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Empat perusahaan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan media belajar interaktif untuk puluhan dayah di Aceh ternyata terindikasi saling berafiliasi satu sama lain. Temuan mengejutkan ini terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp3,84 miliar dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) 86 inch di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Pengadaan bermasalah ini merupakan bagian dari realisasi Belanja Hibah Dinas Pendidikan Dayah Aceh senilai Rp136,48 miliar, mencakup 12 paket pekerjaan senilai Rp17,61 miliar yang didistribusikan ke 80 dayah tipe A dan A+.

Kejanggalan mulai terlihat sejak tahap perencanaan. Dari 80 dayah penerima hibah, hanya tiga yang benar-benar mengajukan proposal permintaan media interaktif. Sebanyak 52 dayah lainnya justru mengajukan proposal untuk kebutuhan berbeda seperti ruang kelas, notebook, dan meubelair, sementara 25 dayah sisanya bahkan tidak mengajukan proposal sama sekali.

Penerima hibah pada akhirnya dipilih langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan kesesuaian pagu anggaran, bukan berasal dari kebutuhan riil dayah.

Persoalan berlanjut ke tahap penentuan spesifikasi teknis. BPK menemukan bahwa sejak awal spesifikasi proyek ini telah mengarah pada satu merek tertentu, Sallimna Tech, tanpa didukung kertas kerja reviu dokumen spesifikasi yang memadai. Bahkan proses survei barang ke Jakarta, Bandung, dan Surabaya turut didampingi langsung oleh direktur perusahaan pemegang merek (principal) produk tersebut sebuah kejanggalan yang menandakan proses pengadaan tidak berjalan independen.

Penelusuran lebih lanjut terhadap empat penyedia pemenang 12 paket pengadaan PT MSP, CV AP, CV Zh, dan CV RJ memperkuat dugaan tersebut. Sejumlah nama direktur dan komisaris pada keempat perusahaan ini ternyata saling merangkap jabatan, dan seluruhnya memperoleh barang dari perusahaan principal yang sama dengan persentase keuntungan seragam, yaitu 32 persen.

Dari sisi angka, BPK menghitung harga pembelian riil layar interaktif tersebut hanya Rp150 juta per unit, sementara Dinas Pendidikan Dayah Aceh membayar kepada penyedia sebesar Rp198 juta per unit.

Selisih Rp48 juta per unit untuk 80 unit ini menghasilkan total kelebihan bayar Rp3,84 miliar. BPK menegaskan selisih harga tersebut tidak didukung faktor penambahan biaya yang wajar, mengingat seluruh proses pengiriman ke dayah dikerjakan langsung oleh perusahaan principal.

Tak hanya soal harga, BPK juga mencatat bahwa PPK tidak pernah mempertimbangkan alternatif produk sejenis berharga lebih murah yang sebenarnya tersedia di Katalog Elektronik, dengan selisih harga rata-rata mencapai puluhan juta rupiah per unit dibanding produk yang akhirnya dipilih.

Menurut BPK, akar persoalan ini terletak pada lemahnya pengawasan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh selaku Pengguna Anggaran, ditambah PPK yang mengarahkan pengadaan pada merek tertentu serta tidak cermat sejak tahap perencanaan hingga pemilihan penyedia.

Pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh disebut telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh memperbaiki tata kelola pengadaan ke depan, sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp3.840.000.000,00 ke kas daerah dan menyampaikan bukti setornya kepada BPK.**

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *