acehtoday.id/ | Banda Aceh — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan masih adanya pemanfaatan Barang Milik Aceh (BMA) oleh pihak lain yang belum tertib. Temuan tersebut mencakup aset strategis di kawasan Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) dan Pelabuhan Sabang.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
BPK menyebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan sejumlah aset Pemerintah Aceh dimanfaatkan pihak ketiga tanpa didukung Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang masih berlaku. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan Pemerintah Aceh belum memiliki kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah.
Salah satu temuan berada di kawasan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia. Sebanyak tujuh bidang tanah milik Pemerintah Aceh dengan nilai perolehan mencapai Rp184,62 miliar masih dimanfaatkan untuk operasional dan pengembangan bandara.
Namun, nota kesepahaman yang menjadi dasar pemanfaatan aset tersebut diketahui telah berakhir sejak 29 Juni 2023 dan belum diperpanjang hingga pemeriksaan dilakukan.
Selain itu, proses penerbitan sertifikat terhadap salah satu bidang tanah juga belum selesai sehingga penetapan tarif sewa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara belum dapat dilakukan.
Temuan lainnya berkaitan dengan aset hibah Pelabuhan Sabang yang diserahkan PT Pelabuhan Indonesia I kepada Pemerintah Aceh pada 2009 dengan nilai Rp16,31 miliar.
BPK menemukan Pemerintah Aceh belum menguasai sertifikat atas 38 bidang tanah seluas 114.891,75 meter persegi. Di sisi lain, belum terdapat perjanjian resmi antara Pemerintah Aceh dan Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS) terkait pengelolaan aset tersebut.
Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena belum ditetapkannya status pemanfaatan aset oleh Gubernur Aceh, belum optimalnya pengaturan pemanfaatan oleh Sekretaris Daerah Aceh, serta lemahnya pengawasan dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan status pemanfaatan aset serta memperkuat pengawasan agar pengelolaan Barang Milik Aceh berlangsung lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.**

Tinggalkan Balasan