Tag: hukum

  • Polda Jateng Tanggapi Larangan Pemeriksaan Tanpa Pendampingan

    Seputar Aceh – Sebuah pesan berantai mengenai larangan bagi pengurus atau pengelola SPPG untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari kejaksaan tanpa pendampingan telah beredar di kalangan anggota Polri. Polda Jateng mengonfirmasi adanya pesan tersebut dan memberikan penjelasan lebih lanjut.

    Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.id, Polda Jateng menanggapi pesan berantai yang berisi imbauan bagi pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Pesan tersebut mulai beredar sejak Rabu (8/7/2026) malam dan berisi sepuluh petunjuk bagi personel Polda Jateng. Hal ini merespons adanya pengurus SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri setempat.

    Pentingnya Pendampingan dalam Proses Hukum

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, menjelaskan bahwa pesan tersebut merupakan imbauan dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa imbauan ini bersifat normatif dan bertujuan untuk memberikan informasi kepada personel di lapangan.

    Artanto menjelaskan bahwa anggota Polri dilarang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri sendirian. Setiap pemeriksaan terkait peristiwa yang menjadi perhatian, seperti yang berkaitan dengan SPPG, harus dilakukan dengan pendampingan dari Bidpropam. Hal ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang sah.

    Prosedur Pemeriksaan yang Harus Diikuti

    Imbauan tersebut menyatakan bahwa setiap kepala kepolisian resor perlu berkomunikasi dengan kepala kejaksaan setempat. Dalam hal ada pemeriksaan, proses tersebut harus dilakukan di markas polres dan didampingi oleh Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, serta personel bidang hukum.

    Lebih lanjut, para kepala seksi Propam diminta untuk mendata SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri atau keluarganya. Jika perwakilan SPPG dipanggil oleh kejaksaan, hal ini perlu dilaporkan ke Kabidpropam. Ini termasuk materi pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.

    Implikasi bagi Anggota Polri dan Masyarakat

    Peringatan ini bertujuan untuk melindungi hak anggota Polri dan menjaga integritas institusi. Proses pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan adil dan transparan. Hal ini juga mencerminkan komitmen Polda Jateng terhadap tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

    Dengan adanya imbauan ini, diharapkan anggota Polri dapat lebih memahami pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diharapkan dapat melihat upaya Polda Jateng dalam menjaga keadilan dan integritas dalam proses hukum.

  • Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya karena Tuduhan Tak Jujur

    Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya karena Tuduhan Tak Jujur

    acehtoday.id/ | Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari pengacara Elza Syarief yang menyatakan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Elza mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena menilai Sony tidak jujur.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, Elza Syarief menyampaikan alasannya pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah bertemu langsung dengan Sony hanya selama dua jam. Pengacara Sony lainnya, Krisna Murti, juga mengaku terkejut dengan tudingan Elza, mengingat mereka baru saja mendampingi Sony saat pemeriksaan.

    Krisna Murti, memberikan tanggapan atas pernyataan Elza. Ia menegaskan bahwa mereka menerima kuasa hukum secara bersamaan dan baru bertemu dengan Sony pada hari yang sama. Krisna bingung dengan tudingan Elza yang mengatakan Sony tidak jujur, mengingat semua pernyataan Sony sudah dituangkan dalam berita acara pidana (BAP).

    “Saya terkejut dengan pernyataannya Bu Elza. Karena kita terima kuasanya bareng, hari Rabu Pak Sony ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Kamis Pak Sony diperiksa,” ungkap Krisna. Ia menambahkan bahwa Elza tidak pernah bertemu Sony lagi setelah pertemuan tersebut.

    Keluarga Sony Sonjaya Cabut Kuasa Elza Syarief

    Krisna juga menyebutkan bahwa kuasa hukum Elza dicabut oleh pihak keluarga Sony, bukan karena keputusan pribadi Elza. “Saya diberikan kabar oleh keluarganya Pak Sony sehubungan dengan adanya Elza Syarief dicabut kuasanya pada hari Senin,” katanya.

    Menurut Krisna, meskipun Elza mengundurkan diri, alasan pastinya belum diketahui. Ia menjelaskan bahwa mereka berasal dari kantor hukum yang berbeda, sehingga setiap pengacara memiliki kuasa masing-masing.

    Sebelumnya, Elza Syarief menjelaskan bahwa alasan mundurnya adalah karena menilai kliennya, Sony, tidak jujur. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa berita mengenai ketidakjujurannya diketahui dari pihak kejaksaan.

    “Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri,” ungkap Elza saat menjelaskan keputusannya. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tuduhan tersebut.

    Implikasi Keputusan Elza Syarief

    Keputusan Elza untuk mundur dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya menimbulkan tanda tanya besar mengenai hubungan antara keduanya. Tuduhan ketidakjujuran ini menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

    Situasi ini juga mengungkapkan dinamika dalam tim kuasa hukum dan bagaimana keputusan pribadi dapat mempengaruhi proses hukum klien. Krisna Murti menegaskan bahwa dia dan Elza mengandalkan integritas dan kejujuran dalam praktik hukum mereka.

    Dengan mundurnya Elza Syarief dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya dan tuduhan yang dilontarkannya, proses hukum yang dihadapi Sony semakin kompleks. Pihak berwenang harus menanggapi tuduhan ini secara serius untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.

    Perkembangan ini perlu dipantau oleh semua pihak terkait, termasuk masyarakat yang mengikuti kasus ini. Keputusan dan langkah selanjutnya dari pihak Sony dan kuasa hukumnya akan menjadi kunci dalam menentukan arah kasus ini ke depan.