Seputar Aceh – Sebuah pesan berantai mengenai larangan bagi pengurus atau pengelola SPPG untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari kejaksaan tanpa pendampingan telah beredar di kalangan anggota Polri. Polda Jateng mengonfirmasi adanya pesan tersebut dan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.id, Polda Jateng menanggapi pesan berantai yang berisi imbauan bagi pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Pesan tersebut mulai beredar sejak Rabu (8/7/2026) malam dan berisi sepuluh petunjuk bagi personel Polda Jateng. Hal ini merespons adanya pengurus SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Pentingnya Pendampingan dalam Proses Hukum
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, menjelaskan bahwa pesan tersebut merupakan imbauan dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa imbauan ini bersifat normatif dan bertujuan untuk memberikan informasi kepada personel di lapangan.
Artanto menjelaskan bahwa anggota Polri dilarang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri sendirian. Setiap pemeriksaan terkait peristiwa yang menjadi perhatian, seperti yang berkaitan dengan SPPG, harus dilakukan dengan pendampingan dari Bidpropam. Hal ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang sah.
Prosedur Pemeriksaan yang Harus Diikuti
Imbauan tersebut menyatakan bahwa setiap kepala kepolisian resor perlu berkomunikasi dengan kepala kejaksaan setempat. Dalam hal ada pemeriksaan, proses tersebut harus dilakukan di markas polres dan didampingi oleh Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, serta personel bidang hukum.
Lebih lanjut, para kepala seksi Propam diminta untuk mendata SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri atau keluarganya. Jika perwakilan SPPG dipanggil oleh kejaksaan, hal ini perlu dilaporkan ke Kabidpropam. Ini termasuk materi pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.
Implikasi bagi Anggota Polri dan Masyarakat
Peringatan ini bertujuan untuk melindungi hak anggota Polri dan menjaga integritas institusi. Proses pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan adil dan transparan. Hal ini juga mencerminkan komitmen Polda Jateng terhadap tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan anggota Polri dapat lebih memahami pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diharapkan dapat melihat upaya Polda Jateng dalam menjaga keadilan dan integritas dalam proses hukum.
Tinggalkan Balasan