Tag: Polda Jateng

  • Polda Jateng Tanggapi Larangan Pemeriksaan Tanpa Pendampingan

    Polda Jateng Tanggapi Larangan Pemeriksaan Tanpa Pendampingan

    Rakyat News – Polda Jawa Tengah menanggapi pesan berantai yang melarang pengurus SPPG menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan tanpa pendampingan. Pesan tersebut beredar di grup percakapan sejak Rabu (8/7/2026). Dalam pesan itu, anggota diminta untuk memastikan tidak ada operasi tangkap tangan di tempat pelayanan publik Polri.

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, mengonfirmasi bahwa pesan tersebut merupakan imbauan untuk personel Polri. ‘Imbauan itu ada yang tertulis, ada yang langsung. Kami memberikan informasi kepada personel di lapangan,’ kata Artanto pada Kamis (9/7/2026).

    Imbauan ini mencakup larangan bagi anggota Polri menghadiri panggilan Kejaksaan tanpa pendampingan yang sah. Artanto menjelaskan, anggota tidak boleh diperiksa sendirian terkait peristiwa yang menjadi atensi, seperti persoalan SPPG, dan harus didampingi Bidpropam.

    Setiap kepala kepolisian resor diharapkan mengomunikasikan hal ini dengan kepala kejaksaan setempat. Pemeriksaan harus dilakukan di markas polres dengan pendampingan dari Bidpropam dan personel bidang hukum. Selain itu, para kepala seksi Propam diminta untuk mendata kembali SPPG yang dikelola oleh anggota Polri atau keluarganya.

    Jika perwakilan SPPG yang dikelola oleh anggota Polri dipanggil oleh Kejaksaan, hal ini perlu dilaporkan ke Kabidpropam beserta materi pertanyaan yang diajukan.

  • Polda Jateng Tanggapi Larangan Pemeriksaan Tanpa Pendampingan

    Seputar Aceh – Sebuah pesan berantai mengenai larangan bagi pengurus atau pengelola SPPG untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari kejaksaan tanpa pendampingan telah beredar di kalangan anggota Polri. Polda Jateng mengonfirmasi adanya pesan tersebut dan memberikan penjelasan lebih lanjut.

    Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.id, Polda Jateng menanggapi pesan berantai yang berisi imbauan bagi pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Pesan tersebut mulai beredar sejak Rabu (8/7/2026) malam dan berisi sepuluh petunjuk bagi personel Polda Jateng. Hal ini merespons adanya pengurus SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri setempat.

    Pentingnya Pendampingan dalam Proses Hukum

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, menjelaskan bahwa pesan tersebut merupakan imbauan dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa imbauan ini bersifat normatif dan bertujuan untuk memberikan informasi kepada personel di lapangan.

    Artanto menjelaskan bahwa anggota Polri dilarang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri sendirian. Setiap pemeriksaan terkait peristiwa yang menjadi perhatian, seperti yang berkaitan dengan SPPG, harus dilakukan dengan pendampingan dari Bidpropam. Hal ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang sah.

    Prosedur Pemeriksaan yang Harus Diikuti

    Imbauan tersebut menyatakan bahwa setiap kepala kepolisian resor perlu berkomunikasi dengan kepala kejaksaan setempat. Dalam hal ada pemeriksaan, proses tersebut harus dilakukan di markas polres dan didampingi oleh Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, serta personel bidang hukum.

    Lebih lanjut, para kepala seksi Propam diminta untuk mendata SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri atau keluarganya. Jika perwakilan SPPG dipanggil oleh kejaksaan, hal ini perlu dilaporkan ke Kabidpropam. Ini termasuk materi pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.

    Implikasi bagi Anggota Polri dan Masyarakat

    Peringatan ini bertujuan untuk melindungi hak anggota Polri dan menjaga integritas institusi. Proses pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan adil dan transparan. Hal ini juga mencerminkan komitmen Polda Jateng terhadap tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

    Dengan adanya imbauan ini, diharapkan anggota Polri dapat lebih memahami pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diharapkan dapat melihat upaya Polda Jateng dalam menjaga keadilan dan integritas dalam proses hukum.