Rabu, 22 Juli 2026
Berita

Polda Jateng Tanggapi Larangan Pemeriksaan Tanpa Pendampingan

Polda Jateng menjelaskan larangan pemeriksaan tanpa pendampingan dari Kejaksaan.

Polda Jateng Tanggapi Larangan Pemeriksaan Tanpa Pendampingan
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto memberikan keterangan pers. [Kompas]

Rakyat News – Polda Jawa Tengah menanggapi pesan berantai yang melarang pengurus SPPG menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan tanpa pendampingan. Pesan tersebut beredar di grup percakapan sejak Rabu (8/7/2026). Dalam pesan itu, anggota diminta untuk memastikan tidak ada operasi tangkap tangan di tempat pelayanan publik Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, mengonfirmasi bahwa pesan tersebut merupakan imbauan untuk personel Polri. ‘Imbauan itu ada yang tertulis, ada yang langsung. Kami memberikan informasi kepada personel di lapangan,’ kata Artanto pada Kamis (9/7/2026).

Imbauan ini mencakup larangan bagi anggota Polri menghadiri panggilan Kejaksaan tanpa pendampingan yang sah. Artanto menjelaskan, anggota tidak boleh diperiksa sendirian terkait peristiwa yang menjadi atensi, seperti persoalan SPPG, dan harus didampingi Bidpropam.

Setiap kepala kepolisian resor diharapkan mengomunikasikan hal ini dengan kepala kejaksaan setempat. Pemeriksaan harus dilakukan di markas polres dengan pendampingan dari Bidpropam dan personel bidang hukum. Selain itu, para kepala seksi Propam diminta untuk mendata kembali SPPG yang dikelola oleh anggota Polri atau keluarganya.

Jika perwakilan SPPG yang dikelola oleh anggota Polri dipanggil oleh Kejaksaan, hal ini perlu dilaporkan ke Kabidpropam beserta materi pertanyaan yang diajukan.

rakyatnews

Tinggalkan Komentar