acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah tidak dapat dimaknai sebagai bukti pengelolaan keuangan telah bebas dari praktik korupsi maupun penyimpangan.
Hal itu disampaikan Alfian saat diwawancarai di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), menanggapi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
“Perlu dipahami bahwa WTP bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan korupsi. Audit yang dilakukan BPK adalah audit rutin administrasi, bukan audit investigasi,” kata Alfian kepada acehtoday.id/.
Menurutnya, opini WTP hanya merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, bukan alat untuk mengungkap tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Batas Waktu 60 Hari untuk Tindak Lanjut
Alfian menjelaskan, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh rekomendasi BPK diselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
Ia mengapresiasi komitmen BPK yang menyatakan akan memantau tindak lanjut atas berbagai temuan tersebut. Menurutnya, langkah itu penting agar rekomendasi pemeriksaan tidak berhenti sebatas dokumen administratif belaka.
“Kami mendukung BPK memastikan seluruh temuan benar-benar ditindaklanjuti. Publik juga perlu mengetahui sejauh mana pemerintah menyelesaikan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari transparansi,” ujarnya.
Berpotensi Berlanjut ke Proses Hukum
Alfian mengatakan, apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, maka BPK memiliki kewenangan menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, berbagai temuan yang bersifat berulang juga berpotensi menjadi bahan penyelidikan pidana.
“Kalau dalam 60 hari tidak ditindaklanjuti, BPK bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum. Selama ini juga sudah banyak temuan BPK yang kemudian berlanjut ke proses pidana,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, bukan kewenangan BPK maupun lembaga pemantau seperti MaTA.
Dalam kesempatan itu, Alfian juga mengungkapkan bahwa MaTA tengah menyusun analisis menyeluruh terhadap LHP BPK di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi pola penyimpangan, akar persoalan tata kelola anggaran, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah dan masyarakat.
“Nantinya akan kami publikasikan agar masyarakat mengetahui persoalan yang terjadi dan ikut mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.**



