Tag: MaTA

  • MaTA: Temuan BPK Berpeluang Masuk Ranah Pidana

    MaTA: Temuan BPK Berpeluang Masuk Ranah Pidana

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah tidak dapat dimaknai sebagai bukti pengelolaan keuangan telah bebas dari praktik korupsi maupun penyimpangan.

    Hal itu disampaikan Alfian saat diwawancarai di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), menanggapi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

    “Perlu dipahami bahwa WTP bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan korupsi. Audit yang dilakukan BPK adalah audit rutin administrasi, bukan audit investigasi,” kata Alfian kepada acehtoday.id/.

    Menurutnya, opini WTP hanya merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, bukan alat untuk mengungkap tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

    Batas Waktu 60 Hari untuk Tindak Lanjut

    Alfian menjelaskan, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh rekomendasi BPK diselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

    Ia mengapresiasi komitmen BPK yang menyatakan akan memantau tindak lanjut atas berbagai temuan tersebut. Menurutnya, langkah itu penting agar rekomendasi pemeriksaan tidak berhenti sebatas dokumen administratif belaka.

    “Kami mendukung BPK memastikan seluruh temuan benar-benar ditindaklanjuti. Publik juga perlu mengetahui sejauh mana pemerintah menyelesaikan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari transparansi,” ujarnya.

    Berpotensi Berlanjut ke Proses Hukum

    Alfian mengatakan, apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, maka BPK memiliki kewenangan menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, berbagai temuan yang bersifat berulang juga berpotensi menjadi bahan penyelidikan pidana.

    “Kalau dalam 60 hari tidak ditindaklanjuti, BPK bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum. Selama ini juga sudah banyak temuan BPK yang kemudian berlanjut ke proses pidana,” jelasnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, bukan kewenangan BPK maupun lembaga pemantau seperti MaTA.

    Dalam kesempatan itu, Alfian juga mengungkapkan bahwa MaTA tengah menyusun analisis menyeluruh terhadap LHP BPK di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi pola penyimpangan, akar persoalan tata kelola anggaran, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah dan masyarakat.

    “Nantinya akan kami publikasikan agar masyarakat mengetahui persoalan yang terjadi dan ikut mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.**

  • Terkait Temuan LHP BPK, MaTA Minta Gubernur Aceh Evaluasi Kinerja SKPA

    Terkait Temuan LHP BPK, MaTA Minta Gubernur Aceh Evaluasi Kinerja SKPA

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Pemerintah Aceh memperkuat pengawasan internal, termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Desakan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap berbagai persoalan tata kelola anggaran di daerah.

    Hal itu diungkapkan Alfian dalam wawancara eksklusif bersama acehtoday.id/ di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). Ia menilai evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap kepala SKPA bertanggung jawab atas penggunaan anggaran serta pencapaian kinerja instansinya masing-masing.

    “Kami berharap Gubernur Aceh melakukan evaluasi rutin terhadap seluruh kepala SKPA. Kalau memang ada yang tidak mampu memperbaiki tata kelola atau terus melakukan pelanggaran, sebaiknya dicopot. Kalau ingin membangun Aceh, pengelolaan anggaran harus bersih dan akuntabel,” pungkasnya.

    Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola

    Menurut Alfian, evaluasi rutin bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga kualitas kepemimpinan di setiap SKPA. Ia menilai kepala SKPA yang tidak menunjukkan perbaikan atau justru berulang kali melakukan pelanggaran seharusnya tidak lagi dipertahankan pada posisinya.

    Desakan ini muncul di tengah maraknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan tata kelola anggaran di berbagai daerah di Aceh. Alfian menilai, tanpa evaluasi yang tegas dan berkelanjutan, potensi penyimpangan anggaran akan terus berulang dari tahun ke tahun tanpa ada perbaikan berarti.

    Ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran yang bersih dan akuntabel menjadi syarat mutlak apabila pemerintah daerah benar-benar ingin membawa kemajuan bagi Aceh. Menurutnya, sebaik apa pun program pembangunan yang dirancang, hasilnya akan sia-sia jika pengelolaan anggarannya masih diwarnai penyimpangan.

    Tanggung Jawab Kepala SKPA atas Anggaran dan Kinerja

    Alfian menegaskan, setiap kepala SKPA memikul tanggung jawab langsung atas penggunaan anggaran di instansi yang dipimpinnya. Tanggung jawab ini, menurutnya, tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga capaian kinerja nyata yang dirasakan masyarakat.

    Ia berharap Gubernur Aceh dapat menjadikan evaluasi kinerja SKPA sebagai agenda rutin, bukan hanya dilakukan sesekali atau ketika muncul persoalan besar yang mencuat ke publik. Dengan evaluasi yang konsisten, kata Alfian, potensi penyimpangan dapat dideteksi dan diperbaiki lebih dini sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

    Menurutnya, langkah tegas seperti pencopotan kepala SKPA yang bermasalah juga penting sebagai bentuk efek jera sekaligus sinyal bahwa pemerintah daerah serius dalam membenahi tata kelola anggaran. Ia menilai, tanpa ketegasan semacam ini, upaya perbaikan birokrasi hanya akan berjalan di tempat.

    Alfian menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembangunan Aceh ke depan sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran di setiap lini pemerintahan, termasuk di tingkat SKPA.**

  • Alfian: Dalam Kasus Korupsi Aceh Hukum Kerap Kalah oleh Politik

    Alfian: Dalam Kasus Korupsi Aceh Hukum Kerap Kalah oleh Politik

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, melontarkan kritik terhadap kondisi penegakan hukum di Aceh. Ia menilai sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pihak-pihak dengan kedekatan politik atau kekuatan modal sering kali berjalan lambat, bahkan terkesan mandek di tengah jalan.

    Hal itu disampaikan Alfian dalam wawancara di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, fenomena ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum kerap kalah oleh kepentingan politik.

    “Banyak kasus besar yang penanganannya seperti berhenti di tengah jalan. Ketika perkara korupsi tidak memiliki kepastian hukum, publik patut mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam kondisi seperti ini sering muncul anggapan bahwa hukum kalah dengan politik,” ujarnya.

    Meski demikian, Alfian tetap optimistis masih banyak aparat penegak hukum yang memiliki integritas, sehingga penegakan hukum di Aceh dapat berjalan lebih baik pada masa mendatang.

    Kedatangan KPK Dinilai Bagian dari Pencegahan

    Menanggapi kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aceh beberapa waktu lalu, Alfian menilai kehadiran lembaga antirasuah itu lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan ketimbang penindakan. Meski begitu, ia meyakini berbagai laporan dan temuan mengenai tata kelola anggaran tetap menjadi perhatian KPK.

    Menurut Alfian, berbagai persoalan, termasuk rendahnya penggunaan mekanisme tender dalam belanja daerah, berpotensi menjadi bahan pendalaman apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

    “Kita tidak bisa membaca secara langsung langkah aparat penegak hukum. Namun yang terpenting sekarang adalah bagaimana mencegah penyimpangan itu terjadi. Kalau pola-pola yang ada terus berulang, saya meyakini pada waktunya akan ada penindakan,” katanya.

    Bangun Integritas, Bukan Sekadar Infrastruktur

    Menurut Alfian, upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya dengan memperkuat pengawasan. Ia menekankan pentingnya membangun integritas, moralitas, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh aparatur negara sebagai fondasi utama.

    “Kalau integritas, moralitas, transparansi, dan akuntabilitas tidak menjadi fondasi pemerintahan, saya tidak percaya daerah ini bisa benar-benar maju,” katanya.

    Ia menilai, tanpa fondasi tersebut, pembangunan daerah akan sulit menghasilkan perubahan yang berkelanjutan, sekalipun infrastruktur fisik terus dibangun dari tahun ke tahun.

    Selain itu, Alfian juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem politik dan pemilu agar mampu melahirkan pemimpin yang independen dan tidak tersandera oleh kepentingan politik maupun biaya politik yang tinggi. Menurutnya, tingginya ongkos politik selama ini kerap menjadi salah satu akar masalah yang membuat pemimpin terpilih sulit bekerja murni untuk kepentingan rakyat.

    “Pulau-pulau integritas harus dibangun mulai sekarang. Perbaikan tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya di birokrasi, tetapi juga harus menyentuh sistem politik agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.**

  • MaTA: Gaya Hidup dan Status Sosial jadi Pemicu Korupsi di Aceh

    MaTA: Gaya Hidup dan Status Sosial jadi Pemicu Korupsi di Aceh

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai praktik korupsi di lingkungan pemerintahan tidak semata-mata dipicu oleh lemahnya pengawasan. Menurutnya, ada faktor psikologis yang justru lebih dominan, yakni gaya hidup dan dorongan mengejar status sosial di tengah masyarakat.

    Hal itu disampaikan Alfian dalam wawancara di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), saat menanggapi maraknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta berbagai persoalan tata kelola anggaran di Aceh.

    “Faktor terbesar itu gaya hidup dan status sosial. Ketika seseorang memiliki kekuasaan dan menguasai anggaran, muncul anggapan bahwa ia akan lebih dihormati masyarakat. Secara psikologis, dua faktor ini sangat memengaruhi potensi terjadinya korupsi,” kata Alfian.

    Jangan Lahirkan Orang Kaya Baru dari Anggaran Negara

    Menurutnya, ketika seseorang memperoleh jabatan dan menguasai anggaran, muncul kecenderungan untuk mempertahankan gaya hidup sekaligus meningkatkan gengsi di hadapan masyarakat sekitarnya. Kondisi ini, kata Alfian, kerap menjadi celah yang mendorong praktik penyalahgunaan wewenang.

    Ia mengingatkan agar praktik tata kelola pemerintahan tidak kembali mengulang pola lama yang hanya melahirkan segelintir orang kaya baru melalui penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, masyarakat menginginkan perubahan nyata, bukan sekadar pergantian elite yang justru memindahkan akses penguasaan anggaran kepada kelompok tertentu.

    “Jangan sampai yang berubah hanya orangnya, tetapi polanya tetap sama. Rakyat tidak ingin lahir orang-orang kaya baru karena menguasai anggaran negara,” ujarnya.

    Ia menambahkan, selama pola pikir mengejar status sosial melalui kekuasaan dan anggaran ini tidak diputus, maka siapa pun yang menduduki jabatan berpotensi terjerumus pada pola yang sama meski wajahnya berganti.

    Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

    Di sisi lain, Alfian menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan tetap memiliki peluang untuk diproses secara hukum, meskipun saat ini pelakunya terlihat belum tersentuh. Ia meyakini tidak ada kejahatan yang dapat disembunyikan selamanya, sekalipun prosesnya membutuhkan waktu panjang.

    “Tidak ada kejahatan yang sempurna. Mungkin hari ini belum terungkap, tetapi suatu saat bisa diproses secara pidana,” tegasnya.

    Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa berbagai temuan BPK dan persoalan tata kelola anggaran yang selama ini mengemuka di Aceh tidak akan berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut. Alfian menilai, tekanan publik dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar kasus-kasus tersebut tidak menguap di tengah jalan.

    Ia berharap fenomena gaya hidup dan pengejaran status sosial melalui jabatan ini dapat menjadi perhatian bersama, baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat luas, agar budaya penyalahgunaan anggaran demi gengsi tidak terus berulang dari satu generasi kepemimpinan ke generasi berikutnya.**