acehtoday.id/ | Nagan Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti 16 proyek pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi yang tidak sesuai pada dua instansi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Nagan Raya. Ketidaksesuain tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026.
16 proyek pekerjaan itu dilakukan pada dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
BPK menyebut, dari 16 proyek jalan, jaringan, dan irigasi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan nilai mencapai Rp460,54 juta di luar pajak. 16 paket tersebut terdiri dari 11 paket yang sudah lunas dibayar dan lima paket belum lunas.
Kemudian, dari total 11 paket terbayar lunas ditemukan kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp257,38 juta dari nilai kontrak sebesar Rp15,56 miliar.
Adapun rincian pekerjaan meliputi pemeliharaan dan pemasangan Jembatan Bayle Simpang Jaya-Sumber Daya Kecamatan Tadu Raya, rekonstruksi struktur jalan di Rantau Seulamat- Alue Gajah dan jalan Alue Bata- Babah Rot, lanjutan peningkatan jalan di Simpang Dua- Alue Seupeung, di Keude Neulop – Blang Panyang II dan jalan Blang Panyang- Blang Teungku.
Kemudian rehab bangunan Talang Alue Kambuk Desa Cot Kuta serta bangunan Bagi Paya Undan Deda Blang Murong, rehab bangunan intake D.I Bungong Taloe dan Intake Sungai Krueng Seunagan Desa Pante Ara Kecamatan Beutong serta perluasan dua SPAM jaringan perpipaan di Desa Lamie dan Desa Simpang Peut.
Tidak hanya kekurangan, pada satu pekerjaan yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan di Simpang Dua- Alue Seupeung, juga ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp32,09 juta.
Jika dijabarkan, kelebihan bayar yang dilakukan Dinas PUPR sekitar Rp102,40 juta dan Dinas Perkim sebesar Rp187,07 juta dengan total keduanya mencapai Rp289,47 juta.
Walaupun masih ada lima paket proyek lain belum terbayarkan lunas, BPK turut menemukan kekurangan volume dengan potensi kelebihan bayar kepada pihak penyedia sebesar Rp171,07 juta.
Penyebab utama temuan itu, sebut BPK, lantaran lemahnya pengawasan. Pengawasan juga tidak dilakukan secara menyeluruh dan mendetail terhadap setiap item pekerjaan. Lalu, saat memproses pembayaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai hanya mengacu pada laporan progres dari konsultan pengawas tanpa memastikan langsung.
Akibatnya, barang/jasa yang diterima pemerintah setempat berpotensi tidak sesuai kebutuhan pengadaan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dan juga membayar kelebihan masing-masing SKPK sebesar Rp460,545 juta ke kas daerah.
16 Proyek Infrastruktur Nagan Raya Tak Sesuai, Temuan BPK Capai Rp460,5 Juta
acehtoday.id/ | Nagan Raya – Investasi Rp200 Triliun di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Yayasan APEL Green Aceh menyatakan siap membawa sengketa informasi publik terkait dokumen nota kesepahaman (MoU) investasi tersebut ke Komisi Informasi apabila Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap tidak memberikan respons atas permintaan dokumen yang diajukan.
Sikap tersebut diambil sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah daerah agar lebih transparan dalam membuka informasi publik, khususnya mengenai kerja sama investasi yang nilainya mencapai Rp200 triliun dan menjadi perhatian masyarakat.
Langkah itu diambil setelah organisasi masyarakat sipil tersebut mengirimkan permohonan informasi publik untuk kedua kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Atasan PPID Utama, yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Sebelumnya, permohonan informasi yang diajukan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka isi dan ruang lingkup kerja sama investasi bernilai fantastis yang telah diumumkan pemerintah daerah tersebut.
Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan
“Investasi sebesar Rp200 triliun merupakan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap daerah. Publik berhak mengetahui siapa pihak yang terlibat, apa isi kesepakatannya, serta bagaimana potensi dampak sosial dan lingkungan yang dapat muncul,” kata Syukur, Selasa (24/6).
Peserta Aksi unjuk rasa yang berasal dari Masyarakat Beutong Ateuh menenteng sejumlah tulisan yang berisi penolakan tambang di depan Kantor Bupati Kabupaten Nagan Raya (Photo : Uci Setiawan)
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, terutama ketika menyangkut pengelolaan sumber daya alam, investasi berskala besar, dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
APEL Green Aceh menyatakan akan menunggu tanggapan pemerintah daerah selama 30 hari kerja sejak surat keberatan diajukan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada jawaban atau dokumen yang diminta tetap tidak diberikan, organisasi tersebut memastikan akan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
“Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik tetap terlindungi,” ujarnya.
Selain menyoroti belum terbukanya dokumen investasi, APEL Green Aceh juga mempertanyakan penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada Juni 2026.
Menurut Syukur, penghargaan tersebut menjadi kontradiktif apabila permohonan informasi terkait proyek investasi bernilai Rp200 triliun justru tidak mendapatkan respons yang memadai dari badan publik.
@acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh#NaganRaya#Beutong#TolakTambang#Aceh♬ suara asli – Seputar Aceh
“Jika informasi mengenai investasi sebesar ini tidak dapat diakses publik, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan benar-benar dijalankan,” katanya.
APEL Green Aceh menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam mengawal investasi skala besar karena berpotensi memengaruhi tata ruang wilayah, pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.
Bagi kalangan masyarakat sipil, transparansi merupakan instrumen utama untuk memastikan setiap investasi yang masuk ke daerah dapat diawasi publik dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Kini, polemik dokumen MoU investasi Rp200 triliun tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.**
Warga Beutong Nagan Raya melakukan aksi tolak tambang karena trauma konflik masa lalu dan ancaman kerusakan lingkungan. Kenapa dua alasan ini begitu kuat dan sulit diabaikan?
Suara Saudah terdengar bergetar di tengah kerumunan massa yang memadati halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Senin, 22 Juni 2026. Di bawah terik matahari, perempuan yang akrab disapa Mak Wod itu berdiri di hadapan ratusan warga yang datang dari berbagai penjuru Beutong Ateuh Banggalang.
Kalimat yang ia lontarkan bukan sekadar penolakan terhadap tambang.
“Jangan sampai kejadian di tahun 1999 itu terulang lagi.”
Seketika suasana menjadi hening. Bagi masyarakat Beutong Ateuh, tahun 1999 bukan sekadar angka dalam catatan sejarah. Tahun itu adalah luka yang masih tersimpan dalam ingatan kolektif warga.
Di wilayah yang dikelilingi perbukitan dan hutan lebat itu, tragedi yang menewaskan Teungku Bantaqiah dan puluhan santrinya masih menjadi memori yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut tanah, hutan, dan ruang hidup mereka selalu dipandang dengan kewaspadaan.
Kini, kekhawatiran itu kembali muncul.
Pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi bagi dua perusahaan, PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS), untuk komoditas tembaga di sejumlah wilayah dalam Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Bagi sebagian pihak, izin tersebut mungkin hanya persoalan investasi dan pemanfaatan sumber daya alam. Namun bagi warga Beutong Ateuh, kabar itu menghadirkan kecemasan yang jauh lebih dalam.
Mereka tidak hanya melihat tambang sebagai aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai ancaman terhadap ruang hidup yang selama ini mereka jaga.
Dokumentasi tahun 2019 saat mahasiswa dan warga berdemo menolak investasi tambang emas oleh PT EMM di Beutong Nagan Raya. Foto Dok Kesbangpol Banda Aceh
Tolak Tambang Bukan Perjuangan Baru
Pada 2017, masyarakat pernah menghadapi rencana operasi tambang emas PT Emas Mineral Murni (EMM) yang memperoleh konsesi sekitar 10 ribu hektare di wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Penolakan berlangsung selama bertahun-tahun. Demonstrasi dilakukan di berbagai tempat. Masyarakat, aktivis lingkungan, mahasiswa, hingga tokoh agama bersatu menyuarakan keberatan.
Perjuangan panjang itu berujung pada kemenangan ketika Mahkamah Agung membatalkan izin perusahaan pada 2020. Upaya peninjauan kembali yang diajukan perusahaan setahun kemudian juga ditolak.
Namun ketenangan itu tidak berlangsung lama.
Pada 2023, warga kembali turun ke jalan ketika tim survei tambang emas hendak memasuki kawasan mereka. Aksi penghadangan dilakukan hingga survei akhirnya dibatalkan.
Kini, pada 2026, gelombang penolakan kembali muncul setelah izin eksplorasi baru diterbitkan.
Peserta Aksi unjuk rasa yang berasal dari Masyarakat Beutong Ateuh menenteng sejumlah tulisan yang berisi penolakan tambang di depan Kantor Bupati Kabupaten Nagan Raya (Photo : Uci Setiawan)
Keberadaan Tambang dan Kekhawatiran Masyarakat
Bagi warga, ini seperti babak baru dari perjuangan yang belum pernah benar-benar selesai.
Jika ditanya apa yang paling mereka khawatirkan, sebagian besar warga akan menunjuk ke arah bukit-bukit yang mengelilingi kampung mereka.
Di sanalah sumber kehidupan bermula.
Mata air mengalir dari kawasan hutan di daerah hulu, menghidupi rumah-rumah warga, sawah, kebun, serta sungai yang membelah kawasan Beutong Ateuh.
“Ini bukan tanah kosong. Sumber mata air kami ada di bukit-bukit itu,” kata Rusli Adi, salah seorang tokoh masyarakat.
Kekhawatiran mereka sederhana. Jika kawasan hulu dibuka untuk aktivitas pertambangan, keseimbangan alam yang selama ini menjaga pasokan air bisa terganggu.
Air yang selama ini mengalir jernih dikhawatirkan berubah. Sungai yang menjadi tumpuan warga di hulu maupun hilir berpotensi tercemar apabila aktivitas tambang tidak dikelola secara hati-hati.
Namun air bukan satu-satunya yang dipertaruhkan.
Beutong Ateuh merupakan bentang hutan penting di kawasan barat Aceh. Hutan-hutan itu menjadi rumah bagi berbagai satwa liar sekaligus penyangga ekosistem yang menjaga keseimbangan alam.
Bagi masyarakat setempat, hutan tidak hanya memiliki nilai ekologis. Ia juga menyimpan sejarah, identitas, dan hubungan panjang antara manusia dengan alam yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, ketika mendengar kata “eksplorasi”, yang terbayang di benak mereka bukan sekadar pengeboran. Mereka membayangkan pembukaan jalan, pembabatan vegetasi, lalu lintas alat berat, dan perubahan lanskap yang mungkin tidak bisa dikembalikan seperti semula.
Trauma terhadap bencana juga memperkuat penolakan.
Warga masih mengingat banjir besar yang menerjang empat desa di Beutong Ateuh pada November 2025. Air bah merusak rumah-rumah warga, memutus akses jalan, dan menghancurkan sejumlah fasilitas umum.
Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa kawasan hulu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Mereka khawatir hilangnya tutupan vegetasi akibat aktivitas tambang akan meningkatkan risiko banjir dan longsor di masa mendatang.
“Bahkan Beutong ini bisa hancur, tinggal nama,” ujar Mak Wod dalam orasinya.
Kalimat itu mungkin terdengar berlebihan bagi sebagian orang. Namun bagi warga yang hidup berdampingan dengan alam dan pernah menyaksikan bencana datang dari pegunungan, kekhawatiran tersebut terasa nyata.
Ada satu hal lain yang membuat masyarakat sulit menerima kehadiran tambang.
Di Desa Blang Meurandeh, salah satu wilayah yang masuk dalam area eksplorasi, terdapat sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tragedi Teungku Bantaqiah pada 1999.
@acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh#NaganRaya#Beutong#TolakTambang#Aceh♬ suara asli – Seputar Aceh
Bagi warga, tempat-tempat itu bukan sekadar titik di peta. Ia adalah ruang ingatan.
Di sanalah cerita tentang kehilangan, ketakutan, dan sejarah masa lalu terus dikenang.
Karena itu, penolakan terhadap tambang bukan hanya soal lingkungan atau ekonomi. Ini juga tentang menjaga memori sebuah komunitas yang pernah mengalami masa sulit dan tidak ingin kehilangan jejak sejarahnya.
Di Beutong Ateuh, hutan, sungai, bukit, dan situs sejarah saling terhubung dalam satu narasi yang sama.
Saat pemerintah melihat potensi mineral di bawah tanah, warga melihat sumber air, rumah satwa, kenangan, dan masa depan anak-anak mereka.
Perbedaan cara pandang itulah yang kini berdiri di tengah perdebatan tentang tambang.
Dan selama kekhawatiran itu belum terjawab, suara penolakan dari Beutong Ateuh tampaknya akan terus bergema dari kaki-kaki bukit yang selama ini mereka jaga.
acehtoday.id/, Nagan Raya – Pemkab Nagan Raya menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (1/6/2026). Momentum tahunan ini menegaskan kembali komitmen bangsa terhadap ideologi yang telah menyatukan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan suku bangsa dalam satu bingkai kebangsaan.
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa TRK, bertindak sebagai inspektur upacara. Upacara mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” — sebuah tema yang dinilai relevan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan ancaman perpecahan sosial di berbagai penjuru dunia.
Sebagaimana diberitakan oleh laman resmi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Bupati TRK membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, di hadapan seluruh peserta upacara.
Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa Indonesia bukan sekadar penonton dalam dinamika global. Nilai musyawarah dan mufakat yang menjadi ruh Pancasila disebut sebagai instrumen diplomasi yang dibutuhkan dunia untuk menjembatani perbedaan sekaligus menghentikan konflik yang terus membara di berbagai belahan bumi.
Bupati TRK secara khusus menyerukan agar generasi muda menjadikan Pancasila bukan sekadar teks dalam pembukaan undang-undang, melainkan sebagai ideologi yang hidup dan diamalkan setiap hari dalam kehidupan nyata.
“Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang menjunjung tinggi religiusitas, kuat dalam semangat persatuan, serta kokoh karena nilai-nilai kemanusiaannya,” tegasnya.
Upacara dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, personel TNI-Polri, serta ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya.