16 Proyek Infrastruktur Nagan Raya Tak Sesuai, Temuan BPK Capai Rp460,5 Juta

acehtoday.id/ | Nagan Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti 16  proyek pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi yang tidak sesuai pada dua instansi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Nagan Raya. Ketidaksesuain tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026.

16 proyek pekerjaan itu dilakukan pada dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

BPK menyebut, dari 16 proyek jalan, jaringan, dan irigasi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan nilai mencapai Rp460,54 juta di luar pajak. 16 paket tersebut terdiri dari 11 paket yang sudah lunas dibayar dan lima paket belum lunas.

Kemudian, dari total 11 paket terbayar lunas ditemukan kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp257,38 juta dari nilai kontrak sebesar Rp15,56 miliar.

Adapun rincian pekerjaan meliputi pemeliharaan dan pemasangan Jembatan Bayle Simpang Jaya-Sumber Daya Kecamatan Tadu Raya, rekonstruksi struktur jalan di Rantau Seulamat- Alue Gajah dan jalan Alue Bata- Babah Rot, lanjutan peningkatan jalan di Simpang Dua- Alue Seupeung, di Keude Neulop – Blang Panyang II dan jalan Blang Panyang- Blang Teungku.

Kemudian rehab bangunan Talang Alue Kambuk Desa Cot Kuta serta bangunan Bagi Paya Undan Deda Blang Murong, rehab bangunan intake D.I Bungong Taloe dan Intake Sungai Krueng Seunagan Desa Pante Ara Kecamatan Beutong serta perluasan dua SPAM jaringan perpipaan di Desa Lamie dan Desa Simpang Peut.

Tidak hanya kekurangan, pada satu pekerjaan yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan di Simpang Dua- Alue Seupeung, juga ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp32,09 juta.

Jika dijabarkan, kelebihan bayar yang dilakukan Dinas PUPR sekitar Rp102,40 juta dan Dinas Perkim sebesar Rp187,07 juta dengan total keduanya mencapai Rp289,47 juta.

Walaupun masih ada lima paket proyek lain belum terbayarkan lunas, BPK turut menemukan kekurangan volume dengan potensi kelebihan bayar kepada pihak penyedia sebesar Rp171,07 juta.

Penyebab utama temuan itu, sebut BPK, lantaran lemahnya pengawasan. Pengawasan juga tidak dilakukan secara menyeluruh dan mendetail terhadap setiap item pekerjaan. Lalu, saat memproses pembayaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai hanya mengacu pada laporan progres dari konsultan pengawas tanpa memastikan langsung.

Akibatnya, barang/jasa yang diterima pemerintah setempat berpotensi tidak sesuai kebutuhan pengadaan.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dan juga membayar kelebihan masing-masing SKPK sebesar Rp460,545 juta ke kas daerah.

16 Proyek Infrastruktur Nagan Raya Tak Sesuai, Temuan BPK Capai Rp460,5 Juta

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *