Penulis: Uci Setiawan

  • WRU BPBD Aceh Barat dan BKSDA Buru Gajah Liar untuk Dipasangi GPS Collar

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Tim Wildlife Respone Unit (WRU) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh masih berupaya memburu gajah liar untuk pemasangan GPS collar.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, mengatakan, awalnya tim turun ke Desa Pungki, Kecamatan Sungai Mas untuk menangkap seekor gajah liar yang kerap kali dilaporkan masuk pemukiman warga.

    Penangkapan dilakukan untuk pemasangan GPS collar guna mengantisipasi konflik antar gajah dengan warga di kawasan tersebut.

    "Yang kami tangani pertama ya di Desa Pungki. Di saat kami tangani ini, tiba-tiba dapat informasi. Ada gajah berinteraksi dengan warga di Desa Alue Meuganda (Alungganda), Kecamatan Woyla Timur, di jalur koridor tengah," kata Ronald kepada acehtoday.id/, Senin (20/7/2026).

    Pihaknya lalu mengutus tim ke lokasi tersebut dan berhasil menghalau gajah. Namun tak lama berselang, masih di koridor yang sama, pihaknya kembali mendapat laporan gajah masuk ke pemukiman warga di Desa Canggai dan Desa Lawet Kecamatan Pante Ceureumen.

    "Akhirnya kita kirimkan tim dari Pungki, karena di Pungki ini sudah lima hari belum ketemu dan sudah tidak efektif lagi. Posisi gajahnya sudah masuk ke hutan," ungkapnya.

    Dijelaskan Ronald, Aceh Barat memiliki tiga koridor utama habitat alami gajah yang mengikuti bentang alam di antara DAS (Daerah Aliran Sungai) Krueng Woyla dan Krueng Meureubo.

    Ketiga koridor tersebut, pertama membentang dari Woyla ke Teunom Aceh Jaya, koridor tengah berada di antara DAS Wolya dan DAS Meureubo yaitu dari Panton Reu hingga Aceh Tengah, serta koridor tiga terbentang di antara Kawasan Pasie Meugat, Kaway XVI, hingga Nagan Raya.

    Saat ini, kata Ronald, tim sedang berupaya untuk memasang GPS collar pada gajah liar yang berada di koridor satu dan koridor tengah. Sementara di koridor tiga, pemasangan GPS collar sudah berhasil dilakukan tahun lalu.

    Selama proses, tim juga melibatkan dua ekor gajah jinak dari CRU Sare, Kabupaten Aceh Besar. Gajah jinak tersebut digunakan untuk membantu proses pendekatan, pemasangan GPS collar, sekaligus menggiring kawanan gajah liar agar proses berlangsung aman bagi petugas maupun satwa.

    GPS Collar Dipakai untuk Deteksi Jalur Gajah

    Plt. Kalaksa BPBD Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah mengatakan GPS collar dipakai untuk mengetahui jalur jelajah gajah, lokasi gajah beristirahat (home range), memantau pergerakan kawanan, membantu menghitung populasi, serta memprediksi potensi konflik dengan masyarakat.

    Menurutnya, karena gajah hidup berkelompok, satu ekor yang dipasangi GPS dapat memberikan informasi mengenai pergerakan kawanan secara keseluruhan.

    Ditambah lagi, gajah sering kembali ke permukiman karena ia merupakan satwa cerdas dan memiliki jalur jelajah tetap. Oleh karena itu, konflik sering berulang di lokasi yang sama.

    Dengan GPS collar, tim dapat mengetahui lebih dini arah pergerakan gajah sehingga penanganan bisa dilakukan sebelum gajah memasuki permukiman.

  • Waspada Kemarau, Karhutla Aceh Barat Terus Meluas

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat melaporkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di tiga kecamatan telah menghanguskan sekitar 9 hektare lahan hingga Sabtu (19/7/2026) malam.

    Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, menyebutkan, untuk sementara pihaknya mencatat karhutla terjadi di Kecamatan Meureubo, Gampong Gunong Kleng sekitar 0,5 hektare, Kecamatan Samatiga di Gampong Cot Seumeureng 3 hektare dan Paya Lumpat 3 hektare, serta Kecamatan Johan Pahlawan di Gampong Lapang 0,5 hektare dan Leuhan 2 hektare.

    Kronologi Kebakaran Meluas ke Beberapa Titik

    Ronald menjelaskan, awalnya pihaknya pada Jumat (17/7) siang mendapatkan laporan kebakaran di Gunong Kleng, dekat pemukiman warga. "Alhamdulillah, sekitar tiga jam kemudian sudah terkendali, dilakukan pendinginan dan kami pastikan sampai sore selesai," terang Teuku Ronald saat ditemui acehtoday.id/, Senin (20/7/2026).

    Namun, saat hendak pulang, pihaknya mendapat laporan kebakaran lahan lain terjadi di perbatasan Ujong Beurasok Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, dengan Gampong Cot Seumeureng, Kecamatan Samatiga.

    Tim langsung menuju lokasi untuk pemantauan, namun dengan pertimbangan risiko dan titik lokasi, penanganan baru dapat dilakukan keesokan harinya.

    “Malam ada risiko. Akhirnya kita ambil kesimpulan, Sabtu (18/7) pagi kita turun. Di Sabtu pagi kita turun, ternyata lahan memang sudah terbakar cukup signifikan,” ungkap Ronald.

    Pada Minggu (19/7), pihaknya juga telah melakukan penanganan pemadaman dan penyekatan di Gampong Cot Seumeureng, perbatasan Gampong Lapang, dan Gampong Leuhan. Meski demikian, hingga kini api masih belum bisa dipadamkan sepenuhnya. Sekitar belasan personel dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman.

    BPBD Ungkap Penyebab Karhutla dan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut

    Meski penyebab pasti kebakaran kali ini belum diketahui, Ronald menyebut kebanyakan kasus yang ditemui selama ini terjadi karena aktivitas membakar sampah di atas lahan gambut. “Bukan yang kali ini. Yang sering terjadi itu ada orang buka-buka lahan.

    Dia bersihin lahan, dia kumpulin sampah-sampah. Terus dia bukan maksudnya membakar lahan itu, tapi membakar sampah di atas gambut,” ungkapnya.

    Ia menilai masyarakat kerap tidak menyadari bahwa saat sampah dibakar di atas lahan gambut, api akan terus hidup di bawah permukaan dan sangat mudah menjalar serta membesar.

    “Masyarakat seharusnya lebih sadar, kalau membakar sampah dengan kondisi kering seperti ini resikonya juga sama seperti orang bakar lahan. Karena pada akhirnya akan menjadi api untuk pembakaran lahan yang luas,” sambung Ronald.

    Penyebab kedua, kata dia, kadang ada juga warga yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Walaupun selama proses pembukaan lahan api dijaga dan dikendalikan, risiko bara api hidup kembali di malam hari tetap besar, apalagi di tengah musim kemarau dan angin kencang seperti saat ini.

    “Waktu dia kena angin kencang, bara tuh jadi terbang. Jadi dari bawah makin hidup. Gambut ini kan beda,” kata Ronald.

    Pihaknya mengaku sudah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahkan spanduk imbauan pencegahan karhutla sudah tersebar di banyak titik, namun kerap tidak diindahkan. Ronald pun menyayangkan bahwa lahan yang terbakar kali ini merupakan lahan sawit produktif milik warga.**

  • Investor Masuk, Pemkab Aceh Barat Pasang Syarat 70 Persen Serapan Tenaga Kerja Lokal

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mewajibkan setiap investor baru yang menanamkan modal di daerah tersebut untuk memperkerjakan masyarakat lokal dengan porsi minimum 70 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan.

    Kebijakan ini disampaikan Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, saat menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum DPRK dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat, Rabu (15/7/2026).

    “Di sektor pertambangan dan tenaga kerja, Aceh Barat terbuka pada investasi, namun investasi harus bermartabat. Kami wajibkan kuota 70 persen tenaga kerja lokal, menindak tegas pelanggaran UMK,” ujarnya.

    Pengawasan Ketat Sektor Tambang

    Said turut menyinggung persoalan pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (SCY), serta sejumlah usaha tambang galian C yang diduga belum sesuai aturan. Pemkab mewajibkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi standar lingkungan yang berlaku sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

    Ia menambahkan, Pemkab turut mendukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat yang saat ini tengah menghadapi gugatan hukum akibat menjalankan tugas pengawasan lapangan terkait aktivitas tambang. Dukungan tersebut diberikan demi menjaga tertibnya aturan berinvestasi di wilayah Aceh Barat.

    Tuntut Perbaikan Jalan Akibat Tambang

    Pemkab Aceh Barat menegaskan tidak akan berkompromi terkait keselamatan warga, khususnya menyangkut kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batu bara.

    Pihaknya telah menginstruksikan PT Ajb dan PT IPE untuk menanggung sepenuhnya biaya perbaikan kerusakan jalan di lintas Balee–Meureubo–Blang Geunang akibat aktivitas pengangkutan tersebut.

    Kebijakan-kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Aceh Barat untuk memastikan investasi yang masuk ke daerah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab lingkungan serta infrastruktur.**

  • Viral Tudingan Satpol PP Sita Uang Pengemis, Ini Faktanya

    SeputarAceh.id | Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, memastikan uang hasil mengemis milik seorang pengemis tunanetra yang sempat diamankan Satpol PP masih utuh dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menuding petugas menyita uang pengemis tersebut saat penertiban berlangsung.

    Tarmizi meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi di media sosial sebelum mengetahui fakta dan kronologi sebenarnya di lapangan.

    “Setiap informasi harus dicek terlebih dahulu agar berimbang. Jangan langsung menghakimi sebelum mengetahui kronologi yang sebenarnya,” ujarnya saat melakukan sidak ke Kantor Satpol PP setempat, Senin (13/7/2026).

    Ia menegaskan langkah yang diambil Satpol PP telah sesuai dengan qanun dan ketentuan yang berlaku.

    Terungkap Modus dan Jaringan Pengemis

    Dari hasil penertiban, Tarmizi mengungkapkan tidak satu pun pengemis yang diamankan merupakan warga asli Aceh Barat, melainkan berasal dari daerah lain. Kondisi yang lebih memprihatinkan, ditemukan pula anak-anak di bawah umur yang dipaksa meminta-minta dan dikoordinir oleh pihak tertentu.

    “Yang lebih memprihatinkan, ditemukan anak-anak di bawah umur yang dipaksa meminta-minta dan ada pihak yang mengoordinir mereka,” kata Tarmizi.

    Petugas juga menemukan berbagai modus yang digunakan para pengemis untuk menarik simpati masyarakat, mulai dari mengenakan pakaian menyerupai santri, membawa bayi, hingga hasil mengemis yang diduga digunakan untuk berjudi secara online.

    Tarmizi menegaskan Pemkab Aceh Barat tidak memberi ruang bagi praktik mengemis, terlebih yang melibatkan anak-anak atau dijalankan secara terorganisir.

    Larangan Beri Uang di Persimpangan

    Untuk memutus mata rantai praktik tersebut, Pemkab Aceh Barat berencana memasang papan larangan memberi uang kepada pengemis di sejumlah persimpangan dan lampu lalu lintas, mengikuti langkah yang sudah diterapkan di Banda Aceh.

    “Selama ini masyarakat Aceh Barat sangat peduli dan mudah membantu. Namun rasa peduli itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai bisnis,” tegasnya, seraya mengimbau masyarakat agar tidak lagi memberikan uang kepada pengemis di jalan.

    Selain itu, pemerintah daerah juga akan menelusuri sejumlah losmen yang diduga dijadikan tempat penampungan para gelandangan dan pengemis (gepeng). Apabila terbukti tidak berizin dan menampung pengemis secara terorganisir, penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

    “Tidak boleh ada praktik yang mengeksploitasi masyarakat maupun anak-anak dengan modus mengemis. Pemerintah Aceh Barat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkas Tarmizi.

  • Pengemis Tunanetra Viral, Tarmizi: Cek Fakta Sebelum Menghakimi Satpol PP

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi memastikan uang hasil mengemis milik pengemis tunanetra yang diamankan Satpol PP masih utuh dan dapat diambil oleh pemiliknya.

    Sebelumnya, sempat viral unggahan di media sosial yang menuding petugas Satpol PP Aceh Barat mengambil dan menyita uang pengemis tunanetra saat dilakukan penertiban.

    Menanggapi hal itu, Tarmizi meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi di media sosial tanpa mengetahui fakta di lapangan.

    Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP telah sesuai dengan qanun dan ketentuan yang berlaku.

    “Setiap informasi harus dicek terlebih dahulu agar berimbang. Jangan langsung menghakimi sebelum mengetahui kronologi yang sebenarnya,” ujarnya saat melakukan sidak ke Kantor Satpol PP setempat, Senin (13/7/2026).

    Bupati juga memastikan uang hasil mengemis yang diamankan Satpol PP masih utuh dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

    Di kesempatan yang sama, Bupati juga menekankan Aceh Barat tidak memberi ruang bagi praktik mengemis, terlebih yang melibatkan anak-anak maupun dijalankan secara terorganisir.

    “Dari hasil penertiban, tidak satu pun pengemis yang diamankan berasal dari Aceh Barat. Semuanya dari daerah lain. Yang lebih memprihatinkan, ditemukan anak-anak di bawah umur yang dipaksa meminta-minta dan ada pihak yang mengoordinir mereka,” kata Tarmizi.

    Tidak hanya itu, petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk memperoleh belas kasihan masyarakat. Di antaranya ada yang mengenakan pakaian menyerupai santri, membawa bayi, hingga hasil mengemis diduga digunakan untuk berjudi secara online.

    Untuk memutus praktik tersebut, Pemkab Aceh Barat akan memasang papan larangan memberi uang kepada pengemis di sejumlah persimpangan dan lampu lalu lintas, sebagaimana diterapkan di Banda Aceh.

    “Selama ini masyarakat Aceh Barat sangat peduli dan mudah membantu. Namun rasa peduli itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai bisnis. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan,” tegasnya.

    Sementara itu, pemerintah akan menelusuri losmen yang diduga menjadi tempat penampungan para gepeng. Jika terbukti tidak memiliki izin dan menampung pengemis secara terorganisir, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

    “Tidak boleh ada praktik yang mengeksploitasi masyarakat maupun anak-anak dengan modus mengemis. Pemerintah Aceh Barat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkas Tarmizi.

    #acehbarat

  • Bupati Aceh Barat Ancam Proses Hukum jika Ada Oknum Penjual Alsintan

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, memerintahkan Dinas Pertanian setempat untuk melakukan pendataan ulang seluruh alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah yang telah disalurkan kepada kelompok tani.

    Langkah itu diambil untuk memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

    Instruksi tersebut disampaikan menyusul adanya laporan yang diterima pemerintah daerah terkait dugaan penyalahgunaan hingga penjualan alsintan oleh oknum tertentu.

    Tarmizi menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang merugikan petani maupun negara.

    “Semua alsintan harus didata kembali. Kalau ada yang memperjualbelikan atau menyalahgunakan bantuan pemerintah, tentu akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Tarmizi, Senin (13/7/2026).

    Menurutnya, alsintan merupakan aset pemerintah yang diberikan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Karena itu, setiap bantuan harus dimanfaatkan sesuai tujuan awal dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    Tarmizi mengatakan sektor pertanian menjadi salah satu andalan pembangunan ekonomi Aceh Barat, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang masih terbatas dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 15 persen.

    Mayoritas masyarakat menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian sehingga optimalisasi bantuan pemerintah dinilai sangat penting.

    “Di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, kita harus memaksimalkan potensi yang kita miliki. Pertanian adalah sektor paling strategis, karena mayoritas masyarakat Aceh Barat adalah petani. Jika petani sejahtera, maka ekonomi daerah juga akan tumbuh,” ujarnya.

    Selain melakukan penataan terhadap alsintan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memprioritaskan pengembangan jaringan Irigasi Lhok Guci.

    Infrastruktur tersebut diproyeksikan mampu mengairi sekitar 12 ribu hektare lahan pertanian sehingga dapat meningkatkan produktivitas sektor pertanian secara signifikan.

    Tarmizi meyakini pengembangan kawasan irigasi itu akan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat.

    Menurutnya, apabila sektor pertanian berkembang optimal, perputaran ekonomi di Kota Meulaboh dapat mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

    “Kalau petaninya maju, maka perputaran uang di Kota Meulaboh bisa mencapai Rp1,5 triliun. Itu luar biasa, sehingga pembangunan Irigasi Lhok Guci menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Tarmizi juga mengingatkan pentingnya peran penyuluh pertanian sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan sektor pertanian.

    Ia meminta seluruh penyuluh aktif mendampingi petani di lapangan dan bekerja maksimal sesuai arahan Menteri Pertanian.

    Bahkan, ia menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja penyuluh melalui mekanisme rekomendasi tahunan.

    Evaluasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan kepada petani sehingga target pembangunan sektor pertanian di Aceh Barat dapat tercapai.

    “Saya berharap penyuluh benar-benar menjadi harapan petani. Bekerjalah bersama pemerintah daerah agar target pembangunan pertanian bisa tercapai,” tutup Tarmizi.**

  • Aceh Barat Terima Ratusan Alsintan, Bupati Targetkan Lahan Tidur Jadi Produktif

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima ratusan unit alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada 2026. Bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan lahan pertanian yang selama ini belum produktif sekaligus meningkatkan hasil produksi sektor pertanian di daerah itu.

    Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan pemerintah daerah kepada Kementerian Pertanian.

    Pada tahun ini, Aceh Barat memperoleh 35 unit hand tractor, 39 unit traktor, dan 200 unit pompa air yang akan segera didistribusikan kepada kelompok tani.

    “Alhamdulillah alsintan yang kita usulkan ke Kementerian Pertanian sudah mulai datang. Tahun 2026 ini kita menerima 35 hand tractor, 39 traktor, dan 200 unit pompa air. Jadi totalnya ratusan unit alsintan yang kita terima,” kata Tarmizi, Senin (13/7/2026).

    Bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian untuk Pemkab Aceh Barat (Foto : Dok. Diskominsa Aceh Barat)
    Bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian untuk Pemkab Aceh Barat (Foto : Dok. Diskominsa Aceh Barat)

    Menurutnya, bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat peningkatan produktivitas sektor pertanian di Aceh Barat.

    Pemerintah daerah menargetkan lahan yang selama ini belum tergarap dapat kembali dimanfaatkan sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi pangan.

    Selain menggarap lahan tidur, alsintan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengolahan lahan yang selama ini sudah produktif. Dengan dukungan peralatan yang lebih memadai, hasil panen petani diharapkan terus meningkat dari tahun ke tahun.

    Tarmizi menjelaskan seluruh bantuan akan dipetakan terlebih dahulu sebelum disalurkan kepada kelompok tani. Langkah itu dilakukan agar distribusi alsintan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan sehingga pemanfaatannya lebih optimal.

    “Harapannya lahan yang selama ini belum produktif menjadi produktif, sedangkan yang sudah produktif dapat menghasilkan lebih maksimal. Target kita adalah meningkatkan produksi pertanian dari tahun ke tahun,” ujarnya.

    Bantuan alsintan yang diterima pada tahun ini juga merupakan kelanjutan dari dukungan pemerintah pusat terhadap sektor pertanian Aceh Barat. Sebelumnya, pada 2025 daerah tersebut telah menerima bantuan sebanyak 10 unit traktor dari Kementerian Pertanian.

    Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga tengah mengkaji mekanisme pengelolaan bantuan alsintan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh kelompok tani.

    Kajian tersebut diharapkan mampu menghasilkan sistem pengelolaan yang efektif sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Melalui dukungan peralatan pertanian modern tersebut, Pemkab Aceh Barat berharap produktivitas sektor pertanian terus meningkat dan mampu mendorong pemanfaatan lahan pertanian secara lebih optimal sebagai salah satu penopang perekonomian daerah.**

  • Koalisi Desak Audit PLTU Nagan Raya, Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah Tak Sesuai Standar

    acehtoday.id/| Nagan Raya – Koalisi Rakyat Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB)mendesak pemerintah mengaudit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya setelah menemukan dugaan pelanggaran berupa pembuangan limbah ke laut serta adanya penumpukan limbah di sekitar pemukiman warga.

    Manager Transisi Energi APEL Green Aceh, Qibo membeberkan, penemuan terbaru dugaan pembuangan limbah tersebut terkait dengan pengelolaan air bahang dan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di PLTU di Nagan Raya yang berpotensi terjadi pencemaran lingkungan.

    Temuan tersebut berupa pembuangan air bahang bersuhu sekitar 40° Celcius langsung ke laut tanpa kolam pendingin (cooling pond) yang memadai, serta dugaan penumpukan FABA di Aceh Barat yaitu di Desa Peunaga Cut Ujung, Kecamatan Meureubo dan salah satu dayah di Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan.

    “Air bahang bersuhu tinggi berpotensi mengganggu ekosistem pesisir, sementara timbunan FABA di sekitar pemukiman dan lembaga pendidikan beresiko mencemari lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar,” ungkap Qibo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

    Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolda Aceh untuk segera melakukan audit dan inspeksi lapangan.

    “Hasil temuan ini akan kami sampaikan kepada Presiden, Gubernur Aceh, Bupati Nagan Raya, dan Ketua DPRK Nagan Raya,” jelas Qibo dari APEL Green Aceh.

    Sejumlah Provinsi Lain di Sumatera juga Ditemukan Dugaan Pelanggaran

    STuEB menduga  pembuangan limbah tersebut terkait dengan pengelolaan air bahang dan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di PLTU Nagan Raya yang berpotensi terjadi pencemaran lingkungan.
    STuEB menduga pembuangan limbah tersebut terkait dengan pengelolaan air bahang dan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di PLTU Nagan Raya yang berpotensi terjadi pencemaran lingkungan. Foto Dok APEL Gren

    Selain menyoroti dugaan pelanggaran di PLTU Nagan Raya, Aceh, Koalisi Rakyat STuEB juga mencatat sejumlah temuan dugaan pelanggaran di berbagai daerah Sumatera.

    Di Bengkulu, koalisi menyebut pembuangan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang diduga mencemari lingkungan permukiman warga.

    Akibatnya, sumur warga diklaim tercemar, muncul gangguan kesehatan, penurunan nilai tanah dan rumah, serta hilangnya sumber pendapatan masyarakat.

    Di Sumatera Selatan, Yayasan Anak Padi melaporkan Sungai Pendian di kawasan PLTU Keban Agung diduga tercemar sehingga tidak lagi dimanfaatkan petani sebagai sumber air. Koalisi juga menyebut produktivitas pertanian di Desa Telatang dan Muara Maung menurun akibat dampak aktivitas PLTU.

    Sementara itu, di Sumatera Selatan, Boni Bangun dari Sumsel Bersih mengklaim aktivitas PLTU Sumsel 1 di Kabupaten Muara Enim menyebabkan pencemaran Sungai Niru, sedimentasi, penyusutan badan sungai, serta berdampak pada ruang hidup masyarakat.

    Di Sumatera Barat, LBH Padang melaporkan debu FABA dari PLTU Ombilin diduga masuk ke rumah-rumah warga melalui plafon dan mencemari sungai di sekitar pembangkit. LBH Padang juga meminta pemerintah menindaklanjuti sanksi yang sebelumnya telah dijatuhkan terhadap PLTU tersebut.

    STuEB juga memasukkan PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara, PLTU Tenayan Raya di Riau, serta PLTU Sebalang dan Tarahan di Lampung sebagai lokasi pemantauan. Namun, belum ada paparan rinci terkait temuan dugaan pelanggaran di lokasi-lokasi tersebut.

    Selain itu, P2LH Aceh turut menyoroti dua Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sarah Baru, Kabupaten Aceh Selatan, yang disebut telah rusak dan belum diperbaiki.

    P2LH mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan agar fasilitas energi terbarukan tersebut dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.

    Atas temuan-temuan tersebut, Koalisi Rakyat STuEB kembali melayangkan surat perintah ke Presiden Prabowo, pada 11 Juli 2026, mendesak  untuk menghentikan dominasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara dan beralih ke energi bersih.

  • Usai Aksi Mapolda, Polisi Panggil Pelapor Kasus Anak Aceh Barat

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Sejumlah laporan dugaan tindak pidana yang selama ini dinilai mandek di Polres Aceh Barat kini mulai menunjukkan titik terang. Perkembangan ini muncul tak lama usai masyarakat menggelar aksi penyampaian pendapat di Markas Polda Aceh beberapa waktu lalu.

    Koordinator Aksi, Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa gelombang aksi ini bermula dari demonstrasi di Mapolres Aceh Barat pada 30 Juni 2026, kemudian berlanjut ke aksi lanjutan di Mapolda Aceh pada 3 Juli 2026. Saat tiba di Mapolda, massa aksi disambut baik oleh pihak kepolisian dan diajak berdialog langsung di ruang kerja Direktur Reserse Kriminal.

    “Di hari berikutnya beberapa korban atau pelapor dihubungi oleh pihak Polres Aceh Barat dan Bareskrim Mabes Polri,” ujar Deni, Kamis (9/7/2026).

    Kasus Kekerasan Anak Diproses Ulang

    Salah satu laporan yang mulai bergerak adalah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan nomor LP/B/04/V/2026/SPKT/SEK WOYLA/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH. Pada 6 Juli 2026, pelapor bersama dua orang saksi menerima surat panggilan untuk klarifikasi di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat. Sehari setelahnya, seorang saksi lain juga menerima panggilan serupa di ruang yang sama.

    Bareskrim Turun Tangan di Dua Kasus Lain

    Selain respons dari unit PPA Polres Aceh Barat, perkembangan lebih jauh terjadi pada kasus lain yang langsung disentuh oleh Bareskrim Mabes Polri. Pada 8 Juli 2026, pelapor bernama Junaididengan laporan nomor LP/B/168/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH terkait dugaan penggelapan dihubungi langsung oleh pihak Bareskrim. Laporan Junaidi sebelumnya diduga dihentikan secara sepihak dan tidak profesional oleh Polres Aceh Barat.

    Keesokan harinya, giliran pelapor bernama Juliansyah, dengan laporan nomor LP/B.225/XII/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH atas dugaan pemerasan, yang dihubungi Bareskrim. Menurut Deni, dalam percakapan tersebut pelapor menyampaikan kendala yang dihadapi, yakni kasusnya diduga dihentikan sepihak tanpa profesionalisme. Pihak Bareskrim bahkan turut meminta salinan surat penghentian perkara tersebut.

    Di sisi lain, saat diminta kembali menemui penyidik Polres Aceh Barat, pelapor menolak. “Pihak pelapor tidak mau lagi berhubungan dengan penyidik Polres Aceh Barat, sehingga pihak Bareskrim Mabes Polri menyampaikan pada pelapor bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri akan memantau perkembangan kasus ini,” beber Deni.

    Ia berharap, langkah serupa juga menyentuh kasus-kasus lain yang dinilai dihentikan secara tidak adil, agar segera mendapat respons baik dari Polda Aceh maupun Mabes Polri.**

  • Mesin Boat Rusak, Nelayan Aceh Barat Bertahan Empat Hari di Tengah Laut

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Nelayan Aceh Barat bernama Ridwan, warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, berhasil ditemukan dalam keadaan selamat setelah empat hari terombang-ambing di tengah laut akibat kerusakan mesin kapal yang digunakannya.

    Ridwan sebelumnya dilaporkan berangkat melaut seorang diri pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dari pangkalan boat di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, menggunakan KM Samudera berukuran 2 GT. Pelayaran tersebut merupakan perjalanan perdana setelah korban baru membeli kapal tersebut.

    Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengatakan pencarian membuahkan hasil pada hari keempat setelah pihaknya menerima informasi dari nelayan sekitar pukul 13.00 WIB mengenai keberadaan korban di perairan selatan Ujung Raja, Kabupaten Nagan Raya.

    “Personel Satpolairud Polres Aceh Barat langsung bergerak menggunakan Kapal C2 Satpolairud menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban sekaligus melaksanakan evakuasi,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

    Setibanya di lokasi, personel Satpolairud menemukan KM Samudera dalam kondisi mengapung dengan mesin tidak dapat dioperasikan. Kerusakan diketahui terjadi pada bagian klep mesin yang putus sehingga kapal kehilangan tenaga penggerak.

    Selama kurang lebih empat hari, Ridwan bertahan hidup di tengah laut dengan menjangkar kapalnya sambil menunggu bantuan datang.

    Berdasarkan keterangan korban, kerusakan mesin membuat dirinya tidak dapat melanjutkan pelayaran maupun kembali ke daratan. Tanpa tenaga penggerak, kapal hanya terbawa arus hingga akhirnya ditemukan oleh nelayan yang ikut melakukan pencarian.

    Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan kapal tersebut menggunakan mesin Tiangli 32 yang memiliki karakter cukup berat saat dihidupkan. Korban diketahui kerap meminta bantuan sesama nelayan untuk menyalakan mesin sebelum berangkat melaut.

    Polisi menduga kerusakan mesin di tengah perjalanan menjadi penyebab utama korban kehilangan kendali atas kapal dan tidak dapat kembali ke pangkalan.

    Nelayan Aceh Barat Dievakuasi Satpolairud

    Personel Satpolairud bersama nelayan kemudian mengevakuasi Ridwan dengan menarik KM Samudera menggunakan kapal nelayan menuju pangkalan di Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Setelah tiba di daratan, korban dipastikan dalam kondisi sehat sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

    “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Polri dengan masyarakat nelayan. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses pencarian. Semangat kebersamaan seperti inilah yang harus terus dijaga dalam setiap upaya kemanusiaan,” kata AKBP Yhogi Hadisetiawan.

    Kapolres juga mengimbau seluruh nelayan agar selalu mengutamakan keselamatan sebelum melaut dengan memastikan kondisi kapal dan mesin dalam keadaan layak, membawa perlengkapan keselamatan, menyediakan alat komunikasi yang berfungsi dengan baik, serta menginformasikan rencana pelayaran kepada keluarga maupun rekan sesama nelayan.

    “Kami mengingatkan seluruh nelayan agar tidak mengabaikan faktor keselamatan. Lakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal sebelum berlayar, gunakan alat keselamatan, serta pastikan ada pihak yang mengetahui rute pelayaran. Polres Aceh Barat akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik serta respons cepat terhadap setiap situasi yang menyangkut keselamatan masyarakat,” tutup Kapolres.