Penulis: Uci Setiawan

  • Pemuda dan Santri Aceh Barat Bantah Keterlibatan Adik Bupati di Dapur MBG

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat membantah adanya hubungan keluarga antara pengelola salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh Barat dengan kepala daerah setempat.

    Bendahara Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat, Chairullah mengatakan, Yayasan Persatuan Pemuda dan Santri Se Aceh Barat merupakan salah satu pengelola dapur MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 sebelum bupati dan wakil Bupati Aceh Barat dilantik.

    “Tidak ada hubungan dapur MBG dengan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat. Kami murni melakukan komunikasi langsung dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN), melalui korwil Aceh,” tegas Chairullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

    Di Aceh Barat, kata Chairullah, ada banyak dapur MBG, bahkan ada dapur yang dikelola dari pihak oposisi Tarmizi-Said saat Pilkada.

    Menurutnya, hal itu menjadi bukti tidak ada keterlibatan bupati dalam hal pengelolaan dapur MBG di Aceh Barat. Siapa saja yang memiliki yayasan, kata Chairullah, bisa mengakses langsung ke BGN tanpa ada campur tangan kepala daerah.

    Ketua LANA Teuku Laksamana Jowa minta Bupati Aceh Barat Tarmizi tak diam soal laporan ICW yang menyebut yayasan pengelola MBG terafiliasi dengan keluarganya.
    Tangkapan layar lawan ICW tentang pengelolaan dapur MBG di Indonesia

    “Kami selaku pengurus yayasan Persatuan Pemuda dan Santri Se Aceh Barat meminta kepada masyarakat dan semua pihak, mari sama-sama kita kawal program MBG ini agar berjalan tepat sasaran, karena MBG salah satu program mulia Pak Presiden Prabowo untuk memberi makan gratis kepada anak sekolah, jika ada hal yang belum bagus pelaksanaanya, tentu akan ada pihak hukum yang memeriksanya,”tegas Chairullah.

    Sebelumnya diberitakan, lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) meminta Bupati Aceh Barat, Tarmizi memberikan klarifikasi terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencantumkan adanya hubungan kekerabatan antara pendiri yayasan salah satu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh Barat dengan Bupati.

    Dalam laporan ICW ‘Ada Siapa di Balik MBG?’ yang diterbitkan pada Desember 2025, Yayasan Pemuda Santri Aceh Barat tercantum sebagai salah satu yayasan yang memiliki afiliasi politik dengan Bupati Aceh Barat.

    Mendapati hal itu, Ketua LANA, Teuku Laksamana Jowa, mendesak Bupati untuk tidak diam dan abai, karena hal tersebut dianggap berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program yang dibiayai negara.

  • LANA Desak Bupati Aceh Barat Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Adiknya dalam Pengelolaan Dapur MBG

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) meminta Bupati Aceh Barat, Tarmizi memberikan klarifikasi terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencantumkan adanya hubungan kekerabatan antara pendiri yayasan salah satu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh Barat dengan Bupati.

    Dalam laporan ICW ‘Ada Siapa di Balik MBG?’ yang diterbitkan pada Desember 2025, Yayasan Pemuda Santri Aceh Barat tercantum sebagai salah satu yayasan yang memiliki afiliasi politik dengan Bupati Aceh Barat. Pada halaman 17 disebutkan Zulkifli Andi Govi, pendiri yayasan merupakan saudara kandung Bupati Tarmizi.

    Mendapati hal itu, Ketua LANA, Teuku Laksamana Jowa, mendesak Bupati untuk tidak diam dan abai, karena hal tersebut dianggap berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program yang dibiayai negara.

    “Bupati tidak boleh diam. Ketika nama keluarganya disebut dalam laporan ICW, publik berhak memperoleh penjelasan. Diam hanya akan memperbesar dugaan adanya konflik kepentingan,” ungkap Teuku, Kamis (2/7/2026).

    Ketua LANA Teuku Laksamana Jowa minta Bupati Aceh Barat Tarmizi tak diam soal laporan ICW yang menyebut yayasan pengelola MBG terafiliasi dengan keluarganya.
    Tangkapan layar lawan ICW tentang pengelolaan dapur MBG di Indonesia

    LANA menegaskan bahwa Bupati Aceh Barat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada praktik yang mengarah pada nepotisme dalam pelaksanaan program pemerintah.

    LANA Minta Tarmizi Jangan Nepotisme

    “Bupati harus membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada campur tangan kekuasaan dalam pengelolaan dapur MBG. Jangan sampai publik menilai program untuk anak-anak justru menjadi ruang yang menguntungkan lingkaran keluarga penguasa,” sambungnya.

    Dia juga meminta Badan Gizi Nasional, Inspektorat, BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan audit menyeluruh terhadap proses penunjukan yayasan, pengelolaan anggaran, serta mekanisme operasional dapur MBG di Aceh Barat.

    “Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, audit justru akan membersihkan nama semua pihak. Namun jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa memandang hubungan keluarga maupun jabatan,” katanya.

    Target Lima Besar MTQ Aceh, Bupati Aceh Barat Percepat MTQ Tingkat Kabupaten
    Bupati Aceh Barat Tarmizi. Foto Dok Humas Aceh Barat

    Menurutnya, pejabat publik harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan. Karena itu, Bupati Aceh Barat diminta membuka seluruh informasi terkait proses penunjukan mitra MBG agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

    “Program MBG bukan milik keluarga pejabat, bukan pula ruang untuk membangun pengaruh politik. Program ini adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan,” sebutnya.

    Beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk meminta audit dan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Aceh Barat.

    “Kita masih menunggu surat kemarin tebusannya sampai ke Kejaksaan Agung, dan menunggu tindakan dari Kejari. Kalau memang mereka tidak bertindak akan kita pikirkan langkah selanjutnya,” pungkas Teuku Laksamana Jowa.

  • LHP BPK: Kas Daerah Aceh Barat Anjlok Rp58 Miliar, Utang Naik Rp7 Miliar

    acehtoday.id/ | Meulaboh – Aset Pemkab Aceh Barat tercatat mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025, meski di sisi lain kas daerah justru anjlok hingga puluhan miliar rupiah. Kondisi ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 2.A/T/LHP/DJPKN-V.BA/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.

    Total Kekayaan Naik Rp32,82 Miliar

    Berdasarkan neraca dalam laporan tersebut, total aset Pemkab Aceh Barat mencapai Rp3.873.105.981.820,58, naik sekitar Rp32,82 miliar atau 0,85 persen dibanding tahun 2024 yang tercatat Rp3,840 triliun.

    Neraca ini menggambarkan seluruh kekayaan yang dimiliki, kewajiban yang masih menjadi utang, serta ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah daerah per 31 Desember 2025.

    Kenaikan aset tersebut ditopang oleh beberapa komponen utama. Nilai tanah bertambah Rp40,56 miliar menjadi Rp1,04 triliun, naik dari Rp999,58 miliar pada 2024.

    Aset gedung dan bangunan turut bertambah Rp42,20 miliar menjadi Rp1,069 triliun, dari sebelumnya Rp1,027 triliun. Selain itu, LKPD juga mencatat penambahan aset pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan, termasuk sejumlah proyek pemerintah yang masih berjalan hingga akhir tahun anggaran.

    Arsip BPK Perwakilan Aceh

    Kas Daerah Anjlok 46 Persen

    Di balik kenaikan aset, kondisi kas daerah justru menunjukkan tren sebaliknya. Kas daerah Aceh Barat merosot tajam sekitar 46 persen atau senilai Rp58,10 miliar, dari Rp125,21 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp67,10 miliar di tahun 2025.

    Komponen persediaan stok barang milik pemkab pun ikut turun sekitar Rp14,83 miliar.

    Penurunan kas dalam jumlah besar ini menjadi catatan penting dalam laporan keuangan, mengingat kas daerah merupakan indikator likuiditas yang mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan operasionalnya.

    Utang Bertambah, Ekuitas Tetap Tumbuh

    Selain penurunan kas, kewajiban atau utang Pemkab Aceh Barat juga tercatat naik sekitar Rp7 miliar menjadi Rp68,17 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

    Sebagian besar kewajiban tersebut merupakan utang belanja senilai Rp66,97 miliar, yakni tagihan belanja pemerintah yang belum dibayarkan hingga akhir tahun anggaran. Sisanya sebesar Rp1,20 miliar berupa utang perhitungan pihak ketiga (PFK).

    Meski utang jangka pendek bertambah, nilai kekayaan bersih atau ekuitas Pemkab Aceh Barat tetap tumbuh sekitar Rp25,82 miliar, dari Rp3,78 triliun pada 2024 menjadi Rp3,80 triliun di tahun 2025.

    Angka ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi tekanan pada sisi kas, secara keseluruhan kondisi kekayaan bersih daerah masih dalam tren positif.

    Laporan hasil pemeriksaan BPK ini menjadi salah satu dokumen penting yang mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan Pemkab Aceh Barat selama tahun anggaran 2025, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset dan likuiditas kas ke depan.**

  • Tujuh Paket Proyek di Aceh Barat Kena Sorotan BPK RI, Ini Rincian Lengkapnya

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp153,65 juta pada tujuh paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 2.A/T/LHP/DJPKN-V.BA/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.

    Kelebihan bayar tersebut muncul akibat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek, meski seluruh nilai kontrak telah dibayar lunas kepada pihak penyedia jasa. Total nilai kontrak dari tujuh paket proyek yang diperiksa mencapai sekitar Rp15,84 miliar.

    Dari sisi sektor kesehatan, temuan mencakup proyek penambahan ruang Puskesmas Kajeung dengan kelebihan bayar Rp10.112.361,25. Selain itu, RSUD Cut Nyak Dhien turut menyumbang dua temuan, yakni pembangunan fasilitas kesehatan HD, ICVCU, dan Kemoterapi senilai Rp32.333.197,80, serta pembangunan Gedung Rawat Inap sebesar Rp42.195.571,71.

    Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat tercatat pada tiga paket proyek bermasalah. Ketiganya meliputi pembangunan pagar SDN 21 Meulaboh dengan kelebihan bayar Rp43.790.638,06, pembangunan toilet SDN 22 Meulaboh sebesar Rp7.430.267,83, dan rehabilitasi ruang kelas SMPN 3 Meureubo sebesar Rp1.590.955,98.

    Sementara itu, satu temuan lainnya berasal dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) berupa pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion Leuhan tahap IV, dengan kelebihan bayar sebesar Rp16.198.360,00.

    Selain persoalan kelebihan pembayaran, BPK turut menyoroti potensi masa manfaat gedung dan bangunan yang tidak sesuai perencanaan awal, yang berisiko meningkatkan biaya pemeliharaan di kemudian hari.

    BPK menilai persoalan ini bersumber dari lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian oleh para pengguna anggaran, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Disdikbud, Disparpora, serta Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, dalam pelaksanaan belanja modal.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing instansi juga dinilai belum optimal mengendalikan kontrak, termasuk belum memiliki mekanisme efektif untuk menguji validitas dokumen tagihan MC dan kesesuaiannya dengan prestasi fisik di lapangan sebelum pembayaran dicairkan.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Barat memerintahkan kepala dinas terkait dan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp153.651.352,63 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian menyetorkannya ke kas daerah.

    BPK juga meminta PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tim Teknis terkait untuk lebih ketat mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi ke depan, guna memastikan hasil pekerjaan sesuai kuantitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.**

  • Kelompok Pro dan Kontra Gelar Aksi di Polres Aceh Barat, Ini Tuntutan Mereka

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Aksi massa Polres Aceh Barat berlangsung dua gelombang dengan tuntutan berbeda pada Selasa (30/6/2026). Gelombang pertama dimulai pukul 11.00 WIB, diisi puluhan warga yang mengklaim menjadi korban ketidakadilan penanganan kasus oleh kepolisian setempat.

    Dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan, massa bergiliran berorasi menyampaikan keluhan. Inti tuntutan mereka adalah agar Kapolres Aceh Barat AKBP Yoghi Hadisetiawan membuka kembali kasus-kasus yang dinilai belum tuntas, sekaligus mencopot Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi beserta personel unit pidana umum.

    Hujan yang turun beberapa kali tak menyurutkan peserta aksi, termasuk ibu-ibu yang membawa balita, untuk bertahan menunggu kehadiran Kapolres. Setelah negosiasi alot, Kabag Ops Polres Aceh Barat Kompol Abdul Hamid menemui massa sekitar pukul 15.00 WIB di gerbang mapolres. Perwakilan massa menyerahkan miniatur keranda bertuliskan “keadilan” sebagai simbol tuntutan sebelum membubarkan diri.

    Tak lama setelah massa pertama bubar, gelombang kedua datang menggunakan bus sekitar pukul 15.22 WIB. Kelompok ini berasal dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Serentak Rakyat Aceh Melawan (SERAM), dikoordinir oleh Zulhelmi Ridwan. Mereka melayangkan 12 poin tuntutan tertulis yang isinya berseberangan dengan kelompok pertama.

    Aliansi Serentak Rakyat Aceh Melawan (SERAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Aceh Barat (Foto : Uci Setiawanacehtoday.id/)

    Secara garis besar, SERAM mendukung keputusan penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Aceh Barat, meminta aparat penegak hukum independen tanpa intervensi, serta mendesak penertiban dan verifikasi legalitas advokat, paralegal, dan lembaga bantuan hukum.

    Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Aceh Barat AKBP Yoghi Hadisetiawan turun langsung menemui massa kedua. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kekurangan pelayanan pihaknya dan menegaskan keterbukaan terhadap kritik. Seluruh 12 tuntutan akhirnya ditandatangani bersama oleh Kapolres, Kasat Reskrim, serta koordinator dari kedua pihak.

    Aksi massa Polres Aceh Barat berakhir tertib sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, Kabag Ops dan Kasi Humas Polres Aceh Barat, Iptu Rahmad Qaswany, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang dipersoalkan.

  • Puluhan Massa Geruduk Polres Aceh Barat Tuntut Keadilan Penanganan Kasus

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Puluhan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan dan integritas Polres Aceh Barat, Selasa (30/6/2026).

    Pantauan media acehtoday.id/, puluhan massa yang terdiri dari keluarga inti korban menenteng tulisan bertuliskan 'Propam harus tegas dan berani', 'Copot kasat reskrim', 'Saya korban penipuan penggelapan', 'Kasus dihentikan ada apa- Keadilan harus tegas', bahkan membawa miniatur keranda yang melambangkan telah matinya keadilan.

    Selama aksi, beberapa peserta bahkan menggedong balita dan membawa anak- anaknya. Di depan kantor Polres Aceh Barat, korban bergantian melakukan orasi menuntut keadilan terhadap kasus yang dialaminya.

    Adapun yang menjadi sorotan massa yaitu berupa kasus- kasus yang diduga dihentikan secara tidak profesional, lambat dalam proses penanganannya serta minimnya transparansi dan akuntabilitas.

    Massa menuntut pencopotan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi serta dilakukannya evaluasi anggota unit pidana umum dan mendesak Propam Polres Aceh Barat untuk bersikap tegas dan berani sebagai penegak disiplin dan ketertiban.

    "Ada beberapa kasus itu dihentikan, yang kami duga itu adalah dilakukan secara tidak profesional. Ada beberapa kasus lain lagi itu dilakukan, dijalankan secara lambat. Dan sampai hari ini kita nggak tahu kepastiannya, bagaimana kasusnya," terang Koordinator aksi, Deni Setiawan.

    Ada sembilan kasus yang diangkat pihaknya dalam aksi ini, yaitu tiga kasus perampasan, kasus penelantaran istri oleh oknum polisi, kasus kekerasan terhadap anak, kasus penipuan dan penggelapan serta dua kasus yang dilaporkan ke propam.

    "Ada kasus, dua polisi yang kita laporkan. Satu, pada bulan puasa kemarin itu sudah kita laporkan dan ditahan," katanya.

    Namun, mengejutkannya beberapa hari setelahnya malah dinyatakan tidak bersalah dan kasus tersebut ditutup.

    Ia menuding penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian tidak profesional.

    "Ada dua alat bukti yang kita berikan. Tapi kenapa dianggap pidananya tidak ada? Kalau itu ada kenapa dihentikan?," sambung Deni.

    Sebelum melakukan aksi, pihaknya juga sudah melakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Deni juga merasa dalam mediasi tersebut, pihak korban dibenturkan dengan pendamping hukum terlapor.

    "Kita berharap Kapolres yang baru ini mengetahui kondisi bawahannya seperti ini," bebernya.

    Ia menduga ada intervensi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim, dan meminta agar anggota unit pidana umum diganti agar lebih profesional.

    "Kita berharap kasus-kasus ini dijalankan ulang secara profesional dan aturan yang ada," sambungnya.

    Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan aksi ke Polda Aceh dan membawa berkas- berkas laporan ke Mabes Polri.

    "Kita dalam waktu dekat tetap ke Polda. Dan dalam waktu dekat juga setelah ke Polda kita akan membawa berkas-berkas ke Mabes Polri," pungkas Deni.

    Sampai dengan pukul 14.00 WIB, belum terlihat Kapolres maupun perwakilan pihak kepolisian keluar dan menjawab tuntutan para aksi.

  • Bupati Aceh Barat Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Namanya

    acehtoday.id/| Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi melantik sejumlah pejabat eselon II dan eselon III di Desa Blang Dalam Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Senin (29/6/2026).

    Uniknya, pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat tidak dilakukan di gedung pemerintahan, namun di hadapan masyarakat langsung bersamaan dengan dilakukannya program berkantor sehari.

    Bupati Tarmizi mengatakan, pelantikan pejabat tidak harus selalu dilakukan di gedung pemerintahan. Menurutnya, pelaksanaan pelantikan di tengah masyarakat menjadi bentuk keterbukaan pemerintah sekaligus memperkenalkan para pejabat yang akan melayani masyarakat.

    “Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja melayani mereka,” ujar Tarmizi.

    Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari sejumlah pejabat hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), di antaranya Ruswaidi sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Barat, Abdul Wahab sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Aceh Barat, Dedek Arisman sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat.

    Kemudian Dedi Mulianda sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat, Irwan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Fadli Octora sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Barat.

    Azman sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Rahmi Rukhyat sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Aceh Barat, Fitriana sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat

    Selain itu, turut dilantik Teuku Moerthy Yoeartha Wood sebagai Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat.

    Lalu pada jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hidayat Isa dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Zunaidi sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, dan Cut Natasha sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

  • Dokumen Investasi Rp200 Triliun Tak Kunjung Dibuka, APEL Green Aceh Siap Gugat Pemkab Nagan Raya

    acehtoday.id/ | Nagan Raya – Investasi Rp200 Triliun di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Yayasan APEL Green Aceh menyatakan siap membawa sengketa informasi publik terkait dokumen nota kesepahaman (MoU) investasi tersebut ke Komisi Informasi apabila Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap tidak memberikan respons atas permintaan dokumen yang diajukan.

    Sikap tersebut diambil sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah daerah agar lebih transparan dalam membuka informasi publik, khususnya mengenai kerja sama investasi yang nilainya mencapai Rp200 triliun dan menjadi perhatian masyarakat.

    Langkah itu diambil setelah organisasi masyarakat sipil tersebut mengirimkan permohonan informasi publik untuk kedua kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Atasan PPID Utama, yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Sebelumnya, permohonan informasi yang diajukan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka isi dan ruang lingkup kerja sama investasi bernilai fantastis yang telah diumumkan pemerintah daerah tersebut.

    Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan

    “Investasi sebesar Rp200 triliun merupakan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap daerah. Publik berhak mengetahui siapa pihak yang terlibat, apa isi kesepakatannya, serta bagaimana potensi dampak sosial dan lingkungan yang dapat muncul,” kata Syukur, Selasa (24/6).

    Peserta Aksi unjuk rasa yang berasal dari Masyarakat Beutong Ateuh menenteng sejumlah tulisan yang berisi penolakan tambang di depan Kantor Bupati Kabupaten Nagan Raya (Photo : Uci Setiawan)
    Peserta Aksi unjuk rasa yang berasal dari Masyarakat Beutong Ateuh menenteng sejumlah tulisan yang berisi penolakan tambang di depan Kantor Bupati Kabupaten Nagan Raya (Photo : Uci Setiawan)

    Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, terutama ketika menyangkut pengelolaan sumber daya alam, investasi berskala besar, dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.

    APEL Green Aceh menyatakan akan menunggu tanggapan pemerintah daerah selama 30 hari kerja sejak surat keberatan diajukan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada jawaban atau dokumen yang diminta tetap tidak diberikan, organisasi tersebut memastikan akan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

    “Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik tetap terlindungi,” ujarnya.

    Selain menyoroti belum terbukanya dokumen investasi, APEL Green Aceh juga mempertanyakan penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada Juni 2026.

    Menurut Syukur, penghargaan tersebut menjadi kontradiktif apabila permohonan informasi terkait proyek investasi bernilai Rp200 triliun justru tidak mendapatkan respons yang memadai dari badan publik.

    @acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh #NaganRaya #Beutong #TolakTambang #Aceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    “Jika informasi mengenai investasi sebesar ini tidak dapat diakses publik, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan benar-benar dijalankan,” katanya.

    APEL Green Aceh menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam mengawal investasi skala besar karena berpotensi memengaruhi tata ruang wilayah, pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.

    Bagi kalangan masyarakat sipil, transparansi merupakan instrumen utama untuk memastikan setiap investasi yang masuk ke daerah dapat diawasi publik dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

    Kini, polemik dokumen MoU investasi Rp200 triliun tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.**

  • Ratusan Warga Beutong Ateuh Geruduk Kantor Bupati, Desak IUP 2 Perusahaan Tambang Dicabut

    acehtoday.id/ | Nagan Raya – Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati setempat, Senin (22/6/2026) siang.

    Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menuntut pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas tambang dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) yang beroperasi di kawasan tersebut.

    Dalam aksinya, sejumlah tokoh masyarakat dan aliansi mahasiswa menyampaikan aspirasi secara bergantian.

    Massa juga menuntut Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, untuk segera menemui massa secara langsung.

    Salah seorang tokoh masyarakat, Rusli Adi, menyatakan kekecewaan terhadap pemerintah daerah. Ia yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris desa diberhentikan sepihak tanpa pemberitahuan, diduga karena menentang aktivitas tambang di kawasan tersebut.

    “Nyatanya setelah kami melakukan penolakan, suratnya datang ke kami dua hari belakangan. Saya dan dua kadus langsung dipecat tanpa adanya surat SP1, SP2, dan SP3,” ujarnya kepada wartawan.

    Padahal, kata Rusli, dia dan dua lainnya juga tidak terlibat narkoba ataupun kasus hukum lainnya.

    Penolakan dilakukan pihaknya juga dengan alasan mencegah kembali terjadinya bencana alam. Apalagi, posisi desanya tepat berada di bawah kawasan tambang.

    “Posisinya di atas bukit, kami berdomisili sekarang di bawah bukit. Sementara izinnya dikasih yang di atas bukit. Di bukit itu sumber mata air kami, sumber kehidupan kami. Walau memang di situ dipaksakan menjadi tambang, kami terpaksa tinggalkan Beutong,” ungkapnya.

    Ratusan Masyarakat Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya melakukan aksi unjuk rasa tolak izin tambang di kantor bupati setempat (Foto : acehtoday.id/-Uci Setiawan)

    Beutong Ateuh Sudah Ingatkan Pemerintah

    Sementara itu, Ketua Perempuan Beutong Bersatu, Saudah, mengatakan pihaknya tidak melarang pemerintah untuk melakukan pembangunan di kawasan tersebut, tetapi tidak untuk tambang.

    “Apapun alasannya kami tetap menolak. Masyarakat Beutong lebih memilih mati daripada memilih ada tambang di Beutong,” tegasnya.

    Daripada memberi izin tambang, ia berharap pemerintah lebih memperhatikan masyarakat dengan memberikan rumah layak huni, pembangunan irigasi, dan membantu para petani.

    “Harapan masyarakat untuk pemerintahan, yang pertama, buat rumah dulu untuk yang kena bencana. Yang kedua, buat irigasi, dan ketiga, bantu petani,” pungkasnya.

    Terpisah, Plt Sekda Nagan Raya, Hizbulwatan, mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat.

    “Ini juga apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat akan kita sampaikan kepada atasan,” katanya.

    @acehtoday.id/ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. #SeputarAceh #NaganRaya #Beutong #TolakTambang #Aceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    Ia menepis adanya isu izin tambang keluar tanpa musyawarah terlebih dahulu. Menurutnya, izin tambang itu dikeluarkan berdasarkan musyawarah di tingkat desa, kemudian direkomendasikan dari kecamatan ke tingkat kabupaten.

    “Kita menerima hasil setelah tingkat desa ke kecamatan, hasil dari rekomendasi kecamatan baru ke tingkat kabupaten. Saya rasa semua rekomendasi itu harus kita tanggapi,” ungkapnya.

    Sejauh ini, kata dia, izin yang diberikan masih di tahap eksplorasi dan akan dilakukan peninjauan lokasi terlebih dahulu sebelum diputuskan lanjut atau berhenti.

    “Pokoknya semua aspirasi dari masyarakat, baik masalah tambang, masalah adat, itu akan kita tampung dan kita akan sampaikan ke pihak pimpinan,” pungkasnya.