Penulis: Uci Setiawan

  • 16 Proyek Infrastruktur Nagan Raya Tak Sesuai, Temuan BPK Capai Rp460,5 Juta

    acehtoday.id/ | Nagan Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti 16  proyek pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi yang tidak sesuai pada dua instansi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Nagan Raya. Ketidaksesuain tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026.

    16 proyek pekerjaan itu dilakukan pada dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

    BPK menyebut, dari 16 proyek jalan, jaringan, dan irigasi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan nilai mencapai Rp460,54 juta di luar pajak. 16 paket tersebut terdiri dari 11 paket yang sudah lunas dibayar dan lima paket belum lunas.

    Kemudian, dari total 11 paket terbayar lunas ditemukan kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp257,38 juta dari nilai kontrak sebesar Rp15,56 miliar.

    Adapun rincian pekerjaan meliputi pemeliharaan dan pemasangan Jembatan Bayle Simpang Jaya-Sumber Daya Kecamatan Tadu Raya, rekonstruksi struktur jalan di Rantau Seulamat- Alue Gajah dan jalan Alue Bata- Babah Rot, lanjutan peningkatan jalan di Simpang Dua- Alue Seupeung, di Keude Neulop – Blang Panyang II dan jalan Blang Panyang- Blang Teungku.

    Kemudian rehab bangunan Talang Alue Kambuk Desa Cot Kuta serta bangunan Bagi Paya Undan Deda Blang Murong, rehab bangunan intake D.I Bungong Taloe dan Intake Sungai Krueng Seunagan Desa Pante Ara Kecamatan Beutong serta perluasan dua SPAM jaringan perpipaan di Desa Lamie dan Desa Simpang Peut.

    Tidak hanya kekurangan, pada satu pekerjaan yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan di Simpang Dua- Alue Seupeung, juga ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp32,09 juta.

    Jika dijabarkan, kelebihan bayar yang dilakukan Dinas PUPR sekitar Rp102,40 juta dan Dinas Perkim sebesar Rp187,07 juta dengan total keduanya mencapai Rp289,47 juta.

    Walaupun masih ada lima paket proyek lain belum terbayarkan lunas, BPK turut menemukan kekurangan volume dengan potensi kelebihan bayar kepada pihak penyedia sebesar Rp171,07 juta.

    Penyebab utama temuan itu, sebut BPK, lantaran lemahnya pengawasan. Pengawasan juga tidak dilakukan secara menyeluruh dan mendetail terhadap setiap item pekerjaan. Lalu, saat memproses pembayaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai hanya mengacu pada laporan progres dari konsultan pengawas tanpa memastikan langsung.

    Akibatnya, barang/jasa yang diterima pemerintah setempat berpotensi tidak sesuai kebutuhan pengadaan.

    Untuk itu, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dan juga membayar kelebihan masing-masing SKPK sebesar Rp460,545 juta ke kas daerah.

    16 Proyek Infrastruktur Nagan Raya Tak Sesuai, Temuan BPK Capai Rp460,5 Juta
  • Bupati Aceh Barat Beri Waktu 60 Hari kepada OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Bupati Aceh Barat Tarmizi memberi tenggat waktu sekitar 60 hari kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di lingkungan setempat.

    Menurut Tarmizi, kali ini BPK sangat ketat dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, sehingga banyak menemukan temuan penting terkait administrasi di lingkungan Kabupaten Aceh Barat.

    “Kami telah meminta kepada seluruh OPD dalam waktu 60 hari untuk menindak lanjuti semua temuan BPK dan jangan terulang kembali temuan yang sama di tahun yang akan datang. Harus betul-betul tertib administrasi,” ujar Tarmizi dalam rapat paripurna pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama kantor DPRK setempat, Selasa (7/7/2026).

    Ia menegaskan akan menindaklanjuti secara serius setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

    Bupati Menyerahkan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun 2025

    Peyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, kata Tarmizi, telah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan.

    “Dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Aceh, maka rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun 2025 telah diajukan kepada DPRK Aceh Barat untuk dilakukan pembahasan,” ujarnya.

    Atas dasar tersebut, Tarmizi turut menyerahkan Raqan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang memuat secara rinci laporan keuangan Pemkab Aceh Barat tahun 2025. Tercatat, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.380.510.307.207,53, realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.443.173.948.080,40 serta pembiayaan yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan realisasi sebesar Rp140.130.408.071,64.

    Bupati Tarmizi menyerahkan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun 2025 (Foto : Dok. Diskominsa Aceh Barat)

    60 Hari untuk Berbenah, Tarmizi Minta OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

    Bupati Tarmizi menegaskan, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK harus menjadi perhatian serius setiap kepala OPD. Ia tidak ingin temuan yang sama kembali muncul pada pemeriksaan tahun berikutnya karena dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi dan pengawasan internal.

    Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan anggaran.

    “Kami ingin seluruh OPD benar-benar menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah diberikan. Jangan sampai ada temuan yang berulang. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

    Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Aceh Barat dan pihak – pihak terkait atas kerja keras dan sinergitasnya.

    “Alhamdulillah Kabupaten Aceh Barat dapat kembali memperoleh penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian ke 12 kalinya secara berturut – turut. Namun demikian meskipun kita berhasil mempertahankan opini WTP kami menyadari terdapat tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Tarmizi.

  • Bupati Aceh Barat Beri Ultimatum, Tegaskan Tak Ada Backingan bagi Pejabat SKPK

    acehtoday.id/ | Aceh Barat — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di wilayahnya agar patuh dan tidak membangkang kepada atasan. Peringatan tersebut disampaikan Tarmizi saat memimpin apel pagi bersama Wakil Bupati Said Fadheil, Senin (6/7/2026).

    Bupati meminta seluruh pejabat, mulai dari eselon III dan IV, Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bidang (Kabid), hingga pejabat lainnya, untuk tidak merasa memiliki kekuatan atau dukungan khusus hanya karena kedekatan dengan pimpinan tertentu. Menurutnya, sikap semacam itu kerap memicu ketidakpatuhan dan pembangkangan di lingkungan kerja pemerintahan.

    Bentuk Pembangkangan yang Disorot Bupati

    Tarmizi merinci sejumlah bentuk pembangkangan yang menurutnya kerap terjadi di lingkungan dinas, seperti perlawanan secara diam-diam, memperlambat eksekusi program dan kebijakan, hingga memanipulasi data. Ia juga menyoroti sikap sejumlah pejabat yang tidak sejalan dengan visi dan misi pimpinan, bahkan melakukan provokasi hingga tindakan yang dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi.

    Atas dasar itu, Bupati meminta seluruh SKPK melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap Sekdis maupun Kabid di lingkungannya masing-masing. Jika ditemukan pejabat yang tidak patuh atau membangkang, ia meminta hal tersebut segera dilaporkan kepada pimpinan agar dapat dilakukan pergantian.

    Bupati Buka Ruang Laporan Dua Arah

    Menariknya, Tarmizi juga membuka ruang bagi bawahan untuk melaporkan atasan yang dinilai bermasalah. Ia menegaskan, apabila Sekdis maupun Kabid merasa atasannya yang justru bermasalah, hal tersebut juga dapat disampaikan langsung kepadanya, dan ia memastikan akan mengambil langkah pergantian terhadap atasan yang bersangkutan.

    Bupati berharap, mulai saat ini seluruh pihak dapat membangun hubungan kekeluargaan di setiap SKPK masing-masing, sehingga tercipta suasana kerja yang harmonis, bukan hanya pada level jabatan struktural, tetapi juga hingga ke tingkat hubungan personal antarpejabat. Ia menegaskan tidak ingin lagi mendengar adanya hubungan yang tidak harmonis antara Sekdis dengan Kabid, maupun antara Sekdis dengan Kepala Dinas (Kadis) dan jajaran lainnya di lingkungan pemerintahan Aceh Barat.

    Selain itu, Tarmizi turut mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang ikut campur dalam urusan pemerintahan. Menurutnya, keterlibatan pihak luar dalam dinamika internal SKPK berpotensi menimbulkan kekacauan dan mengganggu jalannya roda pemerintahan yang seharusnya berjalan tertib dan profesional.

  • Cegah Judi Online, Aceh Barat Bentuk Satgas Pageu Gampong

    acehtoday.id/ | Aceh Barat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat resmi menyerahkan pengantar tugas Pelaksana Tugas (Plt) Camat Johan Pahlawan kepada Fariani, di kantor Camat setempat, Senin (6/7/2026). Penyerahan tugas ini dilakukan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Ruswaidi, mewakili Bupati Aceh Barat Tarmizi.

    Jabatan Camat Johan Pahlawan sebelumnya dipegang oleh Irwan, yang kini telah diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat. Kekosongan jabatan tersebut kemudian dipercayakan kepada Fariani sebagai Plt Camat Johan Pahlawan.

    Camat Diminta Perkuat Pengawasan Pemerintahan Gampong

    Dalam sambutannya, Ruswaidi menegaskan bahwa tugas penting seorang camat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong. Penugasan Plt Camat ini, katanya, bertujuan memastikan roda pemerintahan gampong berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ia menambahkan, peran camat sangat penting dalam memberikan pembinaan pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan program-program di tingkat gampong, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

    Ruswaidi juga meminta aparatur kecamatan lebih aktif turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat gampong, sekaligus berperan sebagai mitra yang mampu memberikan solusi atas persoalan tersebut.

    Satgas Pageu Gampong Jadi Benteng Sosial Masyarakat

    Lebih lanjut, Ruswaidi mengungkapkan bahwa Pemkab Aceh Barat telah membentuk Satgas Pageu Gampong sebagai benteng sosial bagi masyarakat di tingkat desa. Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini tidak hanya berkutat pada persoalan sosial ekonomi, tetapi juga muncul dari lingkungan terdekat masyarakat sendiri.

    Ia menyoroti fenomena anak-anak yang terlalu sibuk dengan gawai, pergaulan bebas, judi daring dan domino, hingga penyalahgunaan narkotika yang mulai merambah ke gampong-gampong. Kondisi ini, menurut Ruswaidi, turut berdampak pada berkurangnya kepedulian antarwarga di lingkungan masyarakat.

    Pembentukan Satgas Pageu Gampong, jelasnya, merupakan ikhtiar bersama untuk mencegah munculnya kasus narkoba, perjudian, aliran sesat, dan berbagai permasalahan sosial lain di lingkungan desa.

    Oleh karena itu, ia meminta camat untuk terus memperhatikan keberadaan Satgas Pageu Gampong dengan membangun koordinasi rutin bersama pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat setempat.

    Ruswaidi berharap, Kecamatan Johan Pahlawan dapat menjadi contoh dalam membangun sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, Forkopimcam, serta Satgas Pageu Gampong, guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.**

  • BPK Minta Pemkab Nagan Raya Kembalikan Kelebihan Honor Rp1,028 Miliar

    acehtoday.id/ | Nagan Raya — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kelebihan pembayaran belanja jasa kantor senilai Rp1,028 miliar pada 21 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang terbit pada 29 Mei 2026.

    Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, BPK merinci total kelebihan bayar tersebut terdiri atas honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretariat TPK sebesar Rp963,21 juta, honor narasumber Rp22,46 juta, honor moderator atau penceramah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp27,75 juta, serta honor panitia Rp15,22 juta.

    Salah satu temuan utama BPK adalah keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan yang melebihi batas di 12 SKPK. Kondisi ini menyebabkan kelebihan bayar honor di atas tarif Analisis Standar Belanja (ASB) mencapai Rp729,55 juta, dari yang seharusnya sebesar Rp1,13 miliar membengkak menjadi Rp1,86 miliar.

    Selain itu, BPK juga mencatat kelebihan bayar honor di 20 SKPK lainnya sebesar Rp149,91 juta, dari nilai seharusnya Rp575,5 juta menjadi Rp725,4 juta.

    Tangkapan Layar LHP BPK

    Honor TPK di Dua Instansi Ikut Bermasalah

    BPK turut menyoroti penetapan honor TPK oleh Kepala SKPK pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mengalami kelebihan bayar sebesar Rp28,81 juta.

    Persoalan serupa juga ditemukan pada empat Sekretariat TPK, yakni di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kelebihan bayar di empat instansi ini mencapai Rp54,94 juta, dari yang seharusnya Rp24 juta menjadi Rp78,9 juta.

    BPK juga menemukan kelebihan bayar honor narasumber di sejumlah instansi, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Disbudparpora, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMGP4, dan Inspektorat senilai total Rp22,46 juta. Selain itu, ditemukan pula kelebihan honor moderator dan penceramah di BPBD sebesar Rp27,75 juta, serta honor panitia di DPMGP4 dan Disbudparpora sebesar Rp15,22 juta.

    Tidak hanya soal kelebihan bayar, BPK turut menemukan ketidaksesuaian pembayaran honor tenaga ahli di Dinas Pertanahan senilai Rp32,74 juta. Temuan ini muncul setelah BPK melakukan konfirmasi langsung kepada penerima honor, yang menyatakan tidak menerima honor secara utuh sebagaimana tercatat dalam laporan pembayaran.

    BPK Nilai Pengawasan Anggaran Belum Optimal

    Atas seluruh temuan tersebut, BPK menilai Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan belum melakukan koordinasi yang memadai dalam pelaksanaan anggaran honor TPK. BPK juga menyebut para Kepala SKPK belum optimal dalam mengawasi penggunaan anggaran di instansi masing-masing.

    Berdasarkan temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah menyusun mekanisme pemantauan pelaksanaan TPK lintas SKPK. BPK juga meminta Sekda dan seluruh Kepala SKPK meningkatkan pengawasan anggaran, serta segera memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah.**

  • BPK Soroti Dana CSR Rp290 Juta Hilang dari Laporan Keuangan RSUD Cut Nyak Dhien

    BPK Soroti Dana CSR Rp290 Juta Hilang dari Laporan Keuangan RSUD Cut Nyak Dhien

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana bantuan rujukan KABS di RSUD Cut Nyak Dhien, Kabupaten Aceh Barat. Temuan ini mencakup persoalan pencatatan, tata kelola rekening, hingga mekanisme pembiayaan bantuan bagi pasien yang dirujuk ke luar daerah.

    Hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 2.A/T/LHP/DJPKN-V.BA/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.

    Program Kartu Aceh Barat Sehat (KABS) diperuntukkan bagi warga pemegang KTP Aceh Barat yang dirujuk dari ruang rawat inap maupun IGD RSUD Cut Nyak Dhien ke fasilitas kesehatan lanjutan di luar wilayah tersebut. RSUD Cut Nyak Dhien ditetapkan sebagai penyelenggara program lewat SK Bupati Aceh Barat Nomor 155 Tahun 2025.

    Sumber pendanaannya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025, berasal dari APBK dan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dengan besaran Rp1 juta per rujukan.

    Dana Rp290 Juta Tidak Tercatat

    Salah satu temuan utama BPK adalah dana sumbangan sebesar Rp290 juta dari delapan perusahaan anggota forum TJSLP untuk mendukung program KABS yang ternyata tidak masuk dalam laporan keuangan rumah sakit. Padahal, sejumlah pejabat RSUD mengakui seluruh dana tersebut telah disalurkan kepada keluarga pasien rujukan.

    BPK juga menyoroti dua rekening yang digunakan RSUD untuk program ini. Kedua rekening belum ditetapkan sebagai rekening milik daerah oleh bupati dan belum memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan bank. Selain itu, fungsi rekening bercampur untuk berbagai sumber dana, sementara transaksi melalui aplikasi action link senilai Rp188,7 juta tidak diawasi dan tidak memerlukan persetujuan pejabat berwenang.

    Penggunaan Uang Persediaan (UP) sebagai dana talangan bantuan rujukan turut menjadi sorotan, karena pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) memakan waktu hingga 14 hari. Kondisi ini berisiko mengganggu operasional rumah sakit, terutama di akhir tahun anggaran.

    Dari 790 penerima bantuan senilai Rp790 juta, BPK mencatat 291 penerima dana TJSLP belum ditetapkan dalam SK Bupati, 11 orang baru menerima bantuan pada Januari 2026, dan 14 penerima yang tercantum dalam SK 2026 justru sudah menerima bantuan sejak Desember 2025.

    Penganggaran dan Pelaporan Bermasalah

    BPK menilai penganggaran bantuan melalui BTT tidak tepat, sebab BTT seharusnya untuk kondisi darurat, bukan program yang sudah direncanakan sejak awal tahun. RSUD juga tidak pernah melaporkan realisasi bantuan dana TJSLP kepada forumnya, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana dan menyebabkan realisasi pendapatan-belanja pada LRA kurang saji sebesar Rp290 juta.

    BPK menyimpulkan seluruh persoalan ini bersumber dari lemahnya pengawasan dan belum memadainya pedoman teknis program. Direktur RSUD Cut Nyak Dhien menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya sesuai aturan.

    Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan revisi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Program KABS, serta meminta Direktur RSUD memperbaiki pengelolaan dan pengawasan dana bantuan, termasuk mengajukan penetapan rekening sesuai peruntukannya.**

  • Rahmidawati Aldi, Wakil Aceh yang Curi Perhatian di Ajang Puteri Indonesia

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Rahmidawati Aldi, perempuan yang akrab disapa Ami, menorehkan catatan tersendiri di ajang Puteri Indonesia 2026. Dari 45 finalis yang berkompetisi di tingkat nasional, ia menjadi satu-satunya peserta yang tampil mengenakan hijab sekaligus dipercaya mewakili Provinsi Aceh.

    Ami mengaku menyadari sepenuhnya bahwa posisinya sebagai satu-satunya finalis berhijab membawa tantangan tersendiri, karena ia hadir dengan representasi yang berbeda dari peserta lain.

    Namun alih-alih menjadikannya beban, ia justru memanfaatkan momen tersebut sebagai kesempatan untuk menunjukkan bahwa perempuan berhijab tetap mampu berprestasi, tampil percaya diri, dan berkontribusi di berbagai bidang kehidupan.

    "Tantangan terbesar mungkin adalah membuktikan bahwa hijab bukan batasan, melainkan bagian dari identitas yang justru memperkuat karakter dan nilai-nilai yang saya bawa," ungkap Ami kepada acehtoday.id/.

    Garis Keturunan yang Mengikatnya dengan Aceh

    Ami lahir di Padang pada 16 Desember 1999. Ia memiliki garis keturunan Aceh dari sang ayah, sementara ibunya berasal dari Minangkabau, Sumatera Barat. Meski tidak lahir di tanah Aceh, ia mengaku memiliki ikatan emosional yang kuat dengan daerah leluhurnya tersebut.

    Baginya, mewakili Aceh di ajang Puteri Indonesia bukan semata soal tempat kelahiran. Lebih dari itu, keterlibatannya menyangkut identitas, garis keturunan, kedekatan emosional, hingga tanggung jawab moral untuk memperkenalkan budaya serta potensi daerah yang ia cintai kepada masyarakat Indonesia secara luas.

    “Bagi saya, mewakili Aceh bukan hanya tentang tempat lahir, tetapi tentang identitas atau garis keturunan, kedekatan emosional, dan tanggung jawab untuk memperkenalkan budaya serta potensi daerah yang saya cintai kepada masyarakat Indonesia,” bebernya.

    Di atas panggung nasional, Ami berupaya menampilkan sosok perempuan Aceh yang cerdas, berdaya, berbudaya, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat sekitarnya. Ia meyakini bahwa perempuan Aceh memiliki sejarah panjang terkait keberanian dan kepemimpinan, namun di sisi lain tetap dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan serta kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.

    “Saya berharap dapat menunjukkan bahwa perempuan Aceh mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan identitas dan nilai-nilai yang menjadi akar budayanya,” ujar Ami.

    Angkat Isu Lingkungan Selama Masa Karantina

    Selama menjalani masa karantina Puteri Indonesia 2026, kegiatan Ami tidak hanya sebatas sesi catwalk dan wawancara dengan dewan juri. Ia juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempresentasikan program advokasi lingkungan, sekaligus membawa identitas Aceh melalui penampilan dan gagasan yang ia usung.

    Menurut Ami, pemilihan isu lingkungan sebagai fokus advokasinya bukan tanpa alasan. Ia menilai persoalan lingkungan memiliki dampak yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari masalah sampah, perubahan iklim, hingga kerusakan ekosistem yang pada akhirnya turut memengaruhi kualitas hidup manusia.

    “Saya percaya perubahan besar bisa dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten. Karena itu, saya ingin mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih peduli dan mengambil peran dalam menjaga lingkungan,” ucapnya.

    Raih Penghargaan One of a Kind dari Lambepageantz Awards

    Di luar predikatnya sebagai satu-satunya finalis berhijab, Ami turut mendapat apresiasi dari komunitas pageant nasional. Ia dianugerahi penghargaan “One of a Kind” dari Lambepageantz Awards, sebuah komunitas pengamat ajang kecantikan di Indonesia.

    Penghargaan tersebut diberikan khusus kepada finalis yang dinilai memiliki karakter autentik, mampu membawa perubahan, serta meninggalkan kesan mendalam selama mengikuti rangkaian ajang Puteri Indonesia 2026.

    Meski demikian, penghargaan ini bukan bagian dari kategori resmi Puteri Indonesia 2026, melainkan murni bentuk apresiasi dari komunitas eksternal terhadap sosok finalis yang paling berkesan di mata mereka.

    Menekuni Dunia Modeling Sejak Usia 16 Tahun

    Lulusan sarjana Manajemen Universitas Jakarta ini bercerita bahwa ketertarikannya pada dunia modeling sudah tumbuh sejak usia 16 tahun. Menariknya, tidak ada satu pun anggota keluarganya yang sebelumnya berkecimpung di industri modeling. Ketertarikan Ami justru berawal dari kesenangannya menonton berbagai ajang modeling dan kontes kecantikan, baik melalui televisi maupun media sosial.

    Ajang Puteri Indonesia sendiri rupanya menyimpan makna khusus baginya, karena kompetisi ini merupakan salah satu impian besar mendiang ibundanya yang telah berpulang pada 2012 silam.

    Seiring berjalannya waktu, keinginan Ami untuk mendalami dunia modeling sebagai anak bungsu dari tujuh bersaudara semakin menguat.

    Ia mengagumi sosok model yang tidak hanya dituntut memiliki penampilan menarik, tetapi juga kepercayaan diri, kedisiplinan, serta kemampuan berkomunikasi yang baik.

    Di awal perjalanannya, orang tua dan keluarga sempat merasa khawatir karena belum sepenuhnya memahami seluk-beluk dunia modeling. Namun seiring waktu, setelah melihat Ami tetap menjalani kegiatan positif, mengutamakan pendidikan, dan bertanggung jawab atas pilihannya, keluarga akhirnya memberikan dukungan penuh.

    “Mereka mulai memberikan dukungan penuh dari awal hingga saya berhasil meraih title Puteri Indonesia 2026 Provinsi Aceh. Dukungan dari keluarga menjadi salah satu alasan saya bisa terus berkembang hingga saat ini,” ungkap Ami.

    Aktif Berkarier di Tengah Kesibukan Kuliah

    Di tengah kesibukannya sebagai mahasiswa Magister di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Jakarta, Ami tetap aktif mengembangkan karier profesionalnya di berbagai bidang. Perempuan yang memiliki hobi voli dan menari ini pernah bekerja sebagai staf audit internal di PS Group, admin sekaligus asisten desainer di Wening’s Line, product consultant di Samsung Electronics Indonesia (SEIN), hingga business consultant di PT Lima Sekawan Indonesia.

    Berbagai pengalaman karier dan organisasi tersebut turut mengantarkannya meraih sejumlah prestasi membanggakan. Selain dinobatkan sebagai Puteri Indonesia Aceh 2026, Ami juga dipercaya sebagai Duta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia 2026 serta Duta Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia 2026.

    Sebelum meraih berbagai gelar tersebut, Ami juga sempat mencatatkan prestasi di bidang modeling, termasuk menjadi pemenang ajang Indonesian Model Search (IMS) wilayah Sumatera Barat pada 2018.

    Puteri Indonesia Bukan Garis Akhir

    Bagi Rahmidawati Aldi, ajang Puteri Indonesia 2026 bukanlah garis akhir dari perjalanan kariernya, melainkan awal dari babak yang lebih besar. Ia berkomitmen untuk terus mengembangkan diri di ranah profesional tanpa meninggalkan kepeduliannya terhadap kegiatan sosial dan advokasi lingkungan yang telah ia usung sejak masa karantina.

    “Jika ada kesempatan di dunia modelling atau public speaking yang dapat mendukung misi dan nilai yang saya bawa, tentu saya akan menjalaninya dengan sebaik mungkin,” pungkas Rahmidawati Aldi.**

  • Jelang Nobar Piala Dunia, ASN Aceh Barat Bersihkan Lapangan Teuku Umar

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar gotong royong di sekitar Lapangan Bola Kaki Teuku Umar, Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan lokasi tersebut sebagai tempat nonton bareng (nobar) Piala Dunia bersama seluruh jajaran ASN.

    Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Kurdi, yang mewakili Bupati, menjelaskan bahwa kegiatan gotong royong ini sudah menjadi agenda rutin ASN setiap hari Jumat di lokasi yang berbeda-beda. Kegiatan tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta surat edaran Bupati Aceh Barat.

    “Sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri kemudian juga surat edaran pak bupati memang ASN ini sudah setiap Jum’at mereka secara otomatis melaksanakan gotong royong bersama-sama di lokasi yang berbeda-beda dan kita bisa lihat sampai saat ini,” kata Kurdi.

    Kali ini, giliran kawasan Lapangan Teuku Umar yang dibersihkan, sekaligus untuk mempersiapkan lokasi nobar Piala Dunia bagi para ASN di lingkungan Pemkab Aceh Barat.

    Sampah Masih Jadi Persoalan di Meulaboh

    Kurdi mengungkapkan, dari jumlah titik sampah yang ditemukan, penanganan kebersihan di sekitar Kota Meulaboh masih memerlukan waktu lebih panjang. Bahkan pada hari pelaksanaan gotong royong tersebut, ia masih mendapati banyak sampah berserakan di jalan sekitar Lapangan Teuku Umar.

    Menurutnya, kondisi ini cukup disayangkan mengingat pemerintah sebenarnya sudah memberikan izin berjualan bagi pedagang di tepian jalan wilayah tersebut. Namun sampah hasil aktivitas berjualan itu masih kerap dibuang sembarangan oleh para pedagang.

    Wacana Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

    Melihat rendahnya kesadaran masyarakat, Kurdi menilai perlu ada langkah lebih tegas ke depannya. Selain sosialisasi dan percontohan, pemberian sanksi bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai dipertimbangkan sebagai opsi.

    “Sehingga tingkat kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan masih memerlukan sosialisasi, percontohan dan mungkin saatnya juga mempertimbangkan sanksi-sanksi kepada siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

    Harapan untuk Kawasan Wisata

    Kurdi berharap kegiatan gotong royong yang terus dilakukan secara berkala ini dapat membawa dampak positif bagi kebersihan kota, khususnya di kawasan-kawasan dengan area luas seperti Pantai Kasih yang menjadi salah satu titik wisata andalan di Aceh Barat.

    “Harapan kita dengan terus gotong royong mudah-mudahan bisa menjadi lebih bersih terutama di daerah Pantai Kasih atau titik wisata yang mempunyai area luas,” tutup Kurdi.

  • Utang Rp54 Miliar, RSUD Cut Nyak Dhien Terancam Gagal Bayar

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap RSUD Cut Nyak Dhien menanggung utang hingga Rp54,17 miliar per 31 Desember 2025. Kondisi ini disebut berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat jika tidak segera ditangani.

    Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 2.A/T/LHP/DJPKN-V.BA/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.

    Menurut BPK, total utang RSUD Cut Nyak Dhien terdiri dari tiga komponen, utang belanja sebesar Rp54,12 miliar, pendapatan diterima dimuka Rp41,6 juta, serta perhitungan pihak ketiga Rp4,57 juta.

    Untuk melunasi kewajiban tersebut, RSUD Cut Nyak Dhien sebenarnya memiliki dua sumber dana, yakni Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp7,29 miliar dan piutang yang diperkirakan mencapai Rp9,07 miliar. Jika keduanya digabungkan, total dana yang tersedia hanya Rp16,32 miliar jauh dari cukup untuk menutupi utang belanja yang mencapai Rp54,12 miliar.

    Dengan perhitungan itu, masih terdapat kekurangan sumber pembiayaan sekitar Rp37,75 miliar yang belum jelas dari mana akan ditutupi.

    SiLPA Besar, tapi Kas Bebas Minim

    BPK turut menelusuri Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat guna mengukur kondisi keuangan daerah secara keseluruhan. Hasilnya, SiLPA tercatat sebesar Rp77,47 miliar, namun sebagian besar dananya sudah terikat peruntukan tertentu. Saldo kas yang benar-benar bebas digunakan hanya tersisa sekitar Rp5,75 miliar.

    Selain itu, hasil analisis BPK atas kas dan piutang di luar BLUD dibandingkan dengan utang belanja APBK menunjukkan masih ada utang belanja senilai Rp1,67 miliar yang juga belum tersedia sumber pembiayaannya.

    Bila digabungkan seluruh kekurangan pembiayaan baik dari sisi RSUD maupun APBK secara umum Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tercatat memiliki sekitar Rp39,42 miliar utang yang belum ada kepastian sumber pelunasannya per akhir 2025.

    Likuiditas RSUD Terganggu

    BPK menyebut kondisi ini membuat RSUD Cut Nyak Dhien mengalami kesulitan likuiditas, yakni kesulitan membayar tagihan belanja tepat waktu. Persoalan ini, menurut BPK, dipicu oleh kurang cermatnya Direktur RSUD Cut Nyak Dhien dalam menyusun anggaran belanja tanpa memastikan lebih dulu ketersediaan sumber dananya.

    Rekomendasi BPK untuk Bupati Aceh Barat

    Menyikapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Barat untuk memerintahkan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien segera melakukan perbaikan dalam merencanakan kebutuhan belanja. Perbaikan itu termasuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sesuai ketentuan yang berlaku, agar persoalan serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat maupun manajemen RSUD Cut Nyak Dhien terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.**

  • Dituding Libatkan Adiknya di Dapur MBG, Ini Kata Bupati Aceh Barat

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi membantah terlibat dalam pengurusan salah satu dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mencantumkan nama adiknya di kawasan setempat.

    Sebelumnya, Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Tarmizi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencantumkan adanya hubungan kekerabatan antara pendiri yayasan salah satu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh Barat dengan Bupati.

    "Saya tidak tahu, apa yang harus saya klarifikasi Nggak ada urusan sama saya. Kecuali saya urus dapur untuk saya berikan ke keluarga saya, " ungkap Tarmizi saat dikonfirmasi acehtoday.id/, Jum'at (3/7/2026).

    Ia sama sekali tidak ingin berurusan terkait persoalan adanya timses atau saudara maupun lawan politik yang mengelola dapur MBG di Kabupaten Aceh Barat.

    "Justru sekarang saya minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki, jika ada dapur-dapur yang tidak beres," ungkapnya.

    Karena, kata Tarmizi, program MBG adalah program prioritas presiden, jadi jangan main-main.

    "Terkait tuduhan untuk adik saya, begitu ada berita saya hubungi, karena dia memang ketua yayasan. Tapi dia tidak urus dapur. Yang urus dapur adalah anggota yayasan. Mereka urus dapur sendiri ke BGN di bulan Januari sebelum kami dilantik jadi bupati," terang bupati.

    Ketua LANA Teuku Laksamana Jowa minta Bupati Aceh Barat Tarmizi tak diam soal laporan ICW yang menyebut yayasan pengelola MBG terafiliasi dengan keluarganya.

    Setelah dilantik, kata bupati, ia sudah mengumpulkan keluarganya dan mengingatkan untuk tidak ikut campur dalam persoalan pemerintahan.

    “Keluarga saya sejak setelah dilantik, saya kumpulkan semua. Jangan main proyek dan jangan ikut campur soal pemerintahan seperti lobi lobi saya untuk urus posisi kepala dinas, dan lain-lain,” sambung Tarmizi.

    Namun demikian, ia sudah menduga akan ada pihak yang selalu mencari kesalahan dan menilai semua yang dilakukannya tidak benar dengan alasan-alasan yang menurutnya sangat subjektif.

    “Kalau seandainya kritik dan saran serta masukan, saya senang dan sangat saya harapkan. Tapi kalau mencari kesalahan dengan alasan subjektif dan bahkan lebih parah dari itu ada yang mencaci bahkan menghina, saya tidak ambil pusing. Apapun yang kami perbuat tetap saja salah. Itu biar menjadi urusan mereka,” ucap Tarmizi.

    Seharusnya dengan kondisi daerah hari ini, fiskal lemah, menurutnya, banyak persoalan yang harus diperhatikan. Tarmizi mengaku membutuhkan dukungan kuat berupa kritik, saran dan masukan untuk tujuan kebaikan dan kemajuan daerah.

    Ia melihat kritik sebagai fungsi kontrol masyarakat, karena adanya cheks and balances sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

    Ketua LANA Teuku Laksamana Jowa minta Bupati Aceh Barat Tarmizi tak diam soal laporan ICW yang menyebut yayasan pengelola MBG terafiliasi dengan keluarganya.
    Tangkapan layar lawan ICW tentang pengelolaan dapur MBG di Indonesia

    “Jangan sengaja menciptakan kegaduhan dengan narasi narasi yang provokatif dan sengaja mencari kesalahan hanya karena alasan subjektif dan jauh dari substansi. Seharusnya objektif dan fokus pada kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang keliru,” katanya.

    “Kalau tujuan tekanan supaya saya tunduk dan melakukan pendekatan untuk saya penuhi permintaan permintaan untuk kepentingan pribadi. Saya tidak akan mau,” tegas Tarmizi.

    Bupati Aceh Barat Pernah Dituding Pencitraan Ketika Program Rumah Dhuafa

    Bupati Aceh Barat, Tarmizi mengaku pernah muncul data yang menyebutnya pencitraan saat melakukan program rumah dhuafa.

    “Selama ini tidak ada data, kalau ditanya berapa jumlah rumah dhuafa yang valid. Maka tidak ada yang bisa menjawab. Itu alasannya kita fokus data,” ungkapnya.

    Saat ini, pihaknya telah membentuk satgas untuk mendata secara akurat dengan turut melibatkan pihak desa dan kecamatan.

    Sebelum dibentuk tim pengecekan data, kata Tarmizi, data penerima rumah dhuafa yang dipublikasikan selama ini dinilai tidak valid sehingga tidak tepat sasaran.

    “Dibangun rumah layak huni hanya karena ada lobi lobi. Makanya sering tidak tepat sasaran. Setelah clear data, maka selanjutnya menyusun langkah konkrit untuk solusi penyelesaian,” ungkap bupati.

    Korupsi BGN: Pergantian Pimpinan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah MBG
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pelaksanaan Program MBG di SMPN 111 Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

    Baru kemudian pihaknya mencari sumber dana selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)perusahaan, dana pokir, dan baitul mal.

    “Alhamdulillah mereka mau bantu. Bahkan kami mengajak seluruh masyarakat para tokoh aceh barat bergabung dalam Forum Tokoh Peduli Aceh Barat untuk ikut membantu. Alhamdulillah ada bantuan dari para tokoh,” kata Tarmizi.

    Sekarang sedang dibangun rumah layak huni untuk janda anak yatim. Bupati sangat menyayangkan, selama ini rumah itu terbangun dari pelepah rumbia tanpa listrik maupun kamar mandi. Bahkan, bocor ketika hujan deras.

    “Selama empat tahun ini mereka hidup seperti itu. Tapi tidak ada yang peduli. Ketika kita fokus bantu, yang disorot justru kami dituduh pencitraan. Sungguh aneh dan lucu sekali kan,” ujar Tarmizi.