Utang Rp54 Miliar, RSUD Cut Nyak Dhien Terancam Gagal Bayar

Written by

in

acehtoday.id/ | Aceh Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap RSUD Cut Nyak Dhien menanggung utang hingga Rp54,17 miliar per 31 Desember 2025. Kondisi ini disebut berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat jika tidak segera ditangani.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 2.A/T/LHP/DJPKN-V.BA/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.

Menurut BPK, total utang RSUD Cut Nyak Dhien terdiri dari tiga komponen, utang belanja sebesar Rp54,12 miliar, pendapatan diterima dimuka Rp41,6 juta, serta perhitungan pihak ketiga Rp4,57 juta.

Untuk melunasi kewajiban tersebut, RSUD Cut Nyak Dhien sebenarnya memiliki dua sumber dana, yakni Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp7,29 miliar dan piutang yang diperkirakan mencapai Rp9,07 miliar. Jika keduanya digabungkan, total dana yang tersedia hanya Rp16,32 miliar jauh dari cukup untuk menutupi utang belanja yang mencapai Rp54,12 miliar.

Dengan perhitungan itu, masih terdapat kekurangan sumber pembiayaan sekitar Rp37,75 miliar yang belum jelas dari mana akan ditutupi.

SiLPA Besar, tapi Kas Bebas Minim

BPK turut menelusuri Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat guna mengukur kondisi keuangan daerah secara keseluruhan. Hasilnya, SiLPA tercatat sebesar Rp77,47 miliar, namun sebagian besar dananya sudah terikat peruntukan tertentu. Saldo kas yang benar-benar bebas digunakan hanya tersisa sekitar Rp5,75 miliar.

Selain itu, hasil analisis BPK atas kas dan piutang di luar BLUD dibandingkan dengan utang belanja APBK menunjukkan masih ada utang belanja senilai Rp1,67 miliar yang juga belum tersedia sumber pembiayaannya.

Bila digabungkan seluruh kekurangan pembiayaan baik dari sisi RSUD maupun APBK secara umum Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tercatat memiliki sekitar Rp39,42 miliar utang yang belum ada kepastian sumber pelunasannya per akhir 2025.

Likuiditas RSUD Terganggu

BPK menyebut kondisi ini membuat RSUD Cut Nyak Dhien mengalami kesulitan likuiditas, yakni kesulitan membayar tagihan belanja tepat waktu. Persoalan ini, menurut BPK, dipicu oleh kurang cermatnya Direktur RSUD Cut Nyak Dhien dalam menyusun anggaran belanja tanpa memastikan lebih dulu ketersediaan sumber dananya.

Rekomendasi BPK untuk Bupati Aceh Barat

Menyikapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Barat untuk memerintahkan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien segera melakukan perbaikan dalam merencanakan kebutuhan belanja. Perbaikan itu termasuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sesuai ketentuan yang berlaku, agar persoalan serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat maupun manajemen RSUD Cut Nyak Dhien terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.**

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *