acehtoday.id/ | Aceh Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana bantuan rujukan KABS di RSUD Cut Nyak Dhien, Kabupaten Aceh Barat. Temuan ini mencakup persoalan pencatatan, tata kelola rekening, hingga mekanisme pembiayaan bantuan bagi pasien yang dirujuk ke luar daerah.
Hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 2.A/T/LHP/DJPKN-V.BA/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.
Program Kartu Aceh Barat Sehat (KABS) diperuntukkan bagi warga pemegang KTP Aceh Barat yang dirujuk dari ruang rawat inap maupun IGD RSUD Cut Nyak Dhien ke fasilitas kesehatan lanjutan di luar wilayah tersebut. RSUD Cut Nyak Dhien ditetapkan sebagai penyelenggara program lewat SK Bupati Aceh Barat Nomor 155 Tahun 2025.
Sumber pendanaannya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025, berasal dari APBK dan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dengan besaran Rp1 juta per rujukan.
Dana Rp290 Juta Tidak Tercatat
Salah satu temuan utama BPK adalah dana sumbangan sebesar Rp290 juta dari delapan perusahaan anggota forum TJSLP untuk mendukung program KABS yang ternyata tidak masuk dalam laporan keuangan rumah sakit. Padahal, sejumlah pejabat RSUD mengakui seluruh dana tersebut telah disalurkan kepada keluarga pasien rujukan.
BPK juga menyoroti dua rekening yang digunakan RSUD untuk program ini. Kedua rekening belum ditetapkan sebagai rekening milik daerah oleh bupati dan belum memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan bank. Selain itu, fungsi rekening bercampur untuk berbagai sumber dana, sementara transaksi melalui aplikasi action link senilai Rp188,7 juta tidak diawasi dan tidak memerlukan persetujuan pejabat berwenang.
Penggunaan Uang Persediaan (UP) sebagai dana talangan bantuan rujukan turut menjadi sorotan, karena pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) memakan waktu hingga 14 hari. Kondisi ini berisiko mengganggu operasional rumah sakit, terutama di akhir tahun anggaran.
Dari 790 penerima bantuan senilai Rp790 juta, BPK mencatat 291 penerima dana TJSLP belum ditetapkan dalam SK Bupati, 11 orang baru menerima bantuan pada Januari 2026, dan 14 penerima yang tercantum dalam SK 2026 justru sudah menerima bantuan sejak Desember 2025.

Penganggaran dan Pelaporan Bermasalah
BPK menilai penganggaran bantuan melalui BTT tidak tepat, sebab BTT seharusnya untuk kondisi darurat, bukan program yang sudah direncanakan sejak awal tahun. RSUD juga tidak pernah melaporkan realisasi bantuan dana TJSLP kepada forumnya, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana dan menyebabkan realisasi pendapatan-belanja pada LRA kurang saji sebesar Rp290 juta.
BPK menyimpulkan seluruh persoalan ini bersumber dari lemahnya pengawasan dan belum memadainya pedoman teknis program. Direktur RSUD Cut Nyak Dhien menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya sesuai aturan.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan revisi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Program KABS, serta meminta Direktur RSUD memperbaiki pengelolaan dan pengawasan dana bantuan, termasuk mengajukan penetapan rekening sesuai peruntukannya.**

Tinggalkan Balasan