acehtoday.id/ | Aceh Barat – Sejumlah laporan dugaan tindak pidana yang selama ini dinilai mandek di Polres Aceh Barat kini mulai menunjukkan titik terang. Perkembangan ini muncul tak lama usai masyarakat menggelar aksi penyampaian pendapat di Markas Polda Aceh beberapa waktu lalu.
Koordinator Aksi, Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa gelombang aksi ini bermula dari demonstrasi di Mapolres Aceh Barat pada 30 Juni 2026, kemudian berlanjut ke aksi lanjutan di Mapolda Aceh pada 3 Juli 2026. Saat tiba di Mapolda, massa aksi disambut baik oleh pihak kepolisian dan diajak berdialog langsung di ruang kerja Direktur Reserse Kriminal.
“Di hari berikutnya beberapa korban atau pelapor dihubungi oleh pihak Polres Aceh Barat dan Bareskrim Mabes Polri,” ujar Deni, Kamis (9/7/2026).
Kasus Kekerasan Anak Diproses Ulang
Salah satu laporan yang mulai bergerak adalah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan nomor LP/B/04/V/2026/SPKT/SEK WOYLA/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH. Pada 6 Juli 2026, pelapor bersama dua orang saksi menerima surat panggilan untuk klarifikasi di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat. Sehari setelahnya, seorang saksi lain juga menerima panggilan serupa di ruang yang sama.
Bareskrim Turun Tangan di Dua Kasus Lain
Selain respons dari unit PPA Polres Aceh Barat, perkembangan lebih jauh terjadi pada kasus lain yang langsung disentuh oleh Bareskrim Mabes Polri. Pada 8 Juli 2026, pelapor bernama Junaididengan laporan nomor LP/B/168/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH terkait dugaan penggelapan dihubungi langsung oleh pihak Bareskrim. Laporan Junaidi sebelumnya diduga dihentikan secara sepihak dan tidak profesional oleh Polres Aceh Barat.
Keesokan harinya, giliran pelapor bernama Juliansyah, dengan laporan nomor LP/B.225/XII/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH atas dugaan pemerasan, yang dihubungi Bareskrim. Menurut Deni, dalam percakapan tersebut pelapor menyampaikan kendala yang dihadapi, yakni kasusnya diduga dihentikan sepihak tanpa profesionalisme. Pihak Bareskrim bahkan turut meminta salinan surat penghentian perkara tersebut.
Di sisi lain, saat diminta kembali menemui penyidik Polres Aceh Barat, pelapor menolak. “Pihak pelapor tidak mau lagi berhubungan dengan penyidik Polres Aceh Barat, sehingga pihak Bareskrim Mabes Polri menyampaikan pada pelapor bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri akan memantau perkembangan kasus ini,” beber Deni.
Ia berharap, langkah serupa juga menyentuh kasus-kasus lain yang dinilai dihentikan secara tidak adil, agar segera mendapat respons baik dari Polda Aceh maupun Mabes Polri.**
Tinggalkan Balasan