acehtoday.id/ | Banda Aceh – Dua terdakwa pelanggar syariat Islam, YS dan ND, dipastikan menjalani sidang perdana pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penetapan jadwal ini menyusul pelimpahan berkas perkara keduanya melalui sistem elektronik terpadu oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Muhammad Kadafi, membenarkan hal tersebut. “Telah menetapkan sidang atas nama terdakwa YS dan ND pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 pukul 09.00 bertempat di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Terjaring Razia di Hotel Kawasan Peunayong
Kasus ini bermula dari razia yang dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di salah satu hotel kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, pada Minggu (24/6/2026). Saat razia berlangsung, petugas mendapati YS dan ND tengah berduaan di dalam sebuah kamar hotel.
Setelah dilakukan pengecekan identitas kependudukan, diketahui keduanya memiliki alamat berbeda dan bukan merupakan pasangan suami istri. Petugas turut mengamankan barang bukti di lokasi, sementara kedua tersangka mengakui bahwa mereka tidak terikat dalam ikatan perkawinan yang sah.
Usai diamankan, YS dan ND dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna menjalani proses hukum lanjutan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21).
Selain kasus YS dan ND, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mencatat adanya satu perkara jarimah ikhtilath lain yang juga telah dilimpahkan Kejari Banda Aceh, terdaftar dengan Nomor Perkara 32/JN/2026/MS.Bna.
Terancam Cambuk hingga Penjara
Dalam perkara ini, YS dan ND dijerat dengan Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah khalwat dan ikhtilat. Atas pelanggaran tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 30 kali cambuk, denda 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.
Kadafi menambahkan, mengingat perkara ini menyangkut tindak pidana asusila, proses persidangan akan digelar secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. “Tertutup (sidang) karena asusila,” pungkasnya singkat.**
Tinggalkan Balasan