acehtoday.id/| Nagan Raya – Koalisi Rakyat Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB)mendesak pemerintah mengaudit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya setelah menemukan dugaan pelanggaran berupa pembuangan limbah ke laut serta adanya penumpukan limbah di sekitar pemukiman warga.
Manager Transisi Energi APEL Green Aceh, Qibo membeberkan, penemuan terbaru dugaan pembuangan limbah tersebut terkait dengan pengelolaan air bahang dan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di PLTU di Nagan Raya yang berpotensi terjadi pencemaran lingkungan.
Temuan tersebut berupa pembuangan air bahang bersuhu sekitar 40° Celcius langsung ke laut tanpa kolam pendingin (cooling pond) yang memadai, serta dugaan penumpukan FABA di Aceh Barat yaitu di Desa Peunaga Cut Ujung, Kecamatan Meureubo dan salah satu dayah di Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan.
“Air bahang bersuhu tinggi berpotensi mengganggu ekosistem pesisir, sementara timbunan FABA di sekitar pemukiman dan lembaga pendidikan beresiko mencemari lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar,” ungkap Qibo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).
Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolda Aceh untuk segera melakukan audit dan inspeksi lapangan.
“Hasil temuan ini akan kami sampaikan kepada Presiden, Gubernur Aceh, Bupati Nagan Raya, dan Ketua DPRK Nagan Raya,” jelas Qibo dari APEL Green Aceh.
Sejumlah Provinsi Lain di Sumatera juga Ditemukan Dugaan Pelanggaran

Selain menyoroti dugaan pelanggaran di PLTU Nagan Raya, Aceh, Koalisi Rakyat STuEB juga mencatat sejumlah temuan dugaan pelanggaran di berbagai daerah Sumatera.
Di Bengkulu, koalisi menyebut pembuangan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang diduga mencemari lingkungan permukiman warga.
Akibatnya, sumur warga diklaim tercemar, muncul gangguan kesehatan, penurunan nilai tanah dan rumah, serta hilangnya sumber pendapatan masyarakat.
Di Sumatera Selatan, Yayasan Anak Padi melaporkan Sungai Pendian di kawasan PLTU Keban Agung diduga tercemar sehingga tidak lagi dimanfaatkan petani sebagai sumber air. Koalisi juga menyebut produktivitas pertanian di Desa Telatang dan Muara Maung menurun akibat dampak aktivitas PLTU.
Sementara itu, di Sumatera Selatan, Boni Bangun dari Sumsel Bersih mengklaim aktivitas PLTU Sumsel 1 di Kabupaten Muara Enim menyebabkan pencemaran Sungai Niru, sedimentasi, penyusutan badan sungai, serta berdampak pada ruang hidup masyarakat.
Di Sumatera Barat, LBH Padang melaporkan debu FABA dari PLTU Ombilin diduga masuk ke rumah-rumah warga melalui plafon dan mencemari sungai di sekitar pembangkit. LBH Padang juga meminta pemerintah menindaklanjuti sanksi yang sebelumnya telah dijatuhkan terhadap PLTU tersebut.
STuEB juga memasukkan PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara, PLTU Tenayan Raya di Riau, serta PLTU Sebalang dan Tarahan di Lampung sebagai lokasi pemantauan. Namun, belum ada paparan rinci terkait temuan dugaan pelanggaran di lokasi-lokasi tersebut.
Selain itu, P2LH Aceh turut menyoroti dua Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sarah Baru, Kabupaten Aceh Selatan, yang disebut telah rusak dan belum diperbaiki.
P2LH mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan agar fasilitas energi terbarukan tersebut dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.
Atas temuan-temuan tersebut, Koalisi Rakyat STuEB kembali melayangkan surat perintah ke Presiden Prabowo, pada 11 Juli 2026, mendesak untuk menghentikan dominasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara dan beralih ke energi bersih.
Tinggalkan Balasan