acehtoday.id/ | Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi memastikan uang hasil mengemis milik pengemis tunanetra yang diamankan Satpol PP masih utuh dan dapat diambil oleh pemiliknya.
Sebelumnya, sempat viral unggahan di media sosial yang menuding petugas Satpol PP Aceh Barat mengambil dan menyita uang pengemis tunanetra saat dilakukan penertiban.
Menanggapi hal itu, Tarmizi meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi di media sosial tanpa mengetahui fakta di lapangan.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP telah sesuai dengan qanun dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap informasi harus dicek terlebih dahulu agar berimbang. Jangan langsung menghakimi sebelum mengetahui kronologi yang sebenarnya,” ujarnya saat melakukan sidak ke Kantor Satpol PP setempat, Senin (13/7/2026).
Bupati juga memastikan uang hasil mengemis yang diamankan Satpol PP masih utuh dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Di kesempatan yang sama, Bupati juga menekankan Aceh Barat tidak memberi ruang bagi praktik mengemis, terlebih yang melibatkan anak-anak maupun dijalankan secara terorganisir.
“Dari hasil penertiban, tidak satu pun pengemis yang diamankan berasal dari Aceh Barat. Semuanya dari daerah lain. Yang lebih memprihatinkan, ditemukan anak-anak di bawah umur yang dipaksa meminta-minta dan ada pihak yang mengoordinir mereka,” kata Tarmizi.
Tidak hanya itu, petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk memperoleh belas kasihan masyarakat. Di antaranya ada yang mengenakan pakaian menyerupai santri, membawa bayi, hingga hasil mengemis diduga digunakan untuk berjudi secara online.
Untuk memutus praktik tersebut, Pemkab Aceh Barat akan memasang papan larangan memberi uang kepada pengemis di sejumlah persimpangan dan lampu lalu lintas, sebagaimana diterapkan di Banda Aceh.
“Selama ini masyarakat Aceh Barat sangat peduli dan mudah membantu. Namun rasa peduli itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai bisnis. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah akan menelusuri losmen yang diduga menjadi tempat penampungan para gepeng. Jika terbukti tidak memiliki izin dan menampung pengemis secara terorganisir, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada praktik yang mengeksploitasi masyarakat maupun anak-anak dengan modus mengemis. Pemerintah Aceh Barat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkas Tarmizi.
Tinggalkan Balasan