Tag: pelaku khalwat

  • Mengapa Pelaku Khalwat Bisa Ditangguhkan? Ini Penjelasan Satpol PP dan WH

    Mengapa Pelaku Khalwat Bisa Ditangguhkan? Ini Penjelasan Satpol PP dan WH

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengatakan setiap pelaku pelanggaran bisa ditangguhkan dengan cara mengajukan penangguhan penahanan selama mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, Sabtu (6/6/2026).

    “Penangguhan penanganan dapat diberlakukan bagi siapapun selama dia mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal usai konferensi pers menghadirkan dua pasangan khalwat terduga ajudan DPRA.

    Menurut Rizal mekanisme tersebut telah diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983 dan berlaku bagi siapapun yang mengajukan permohonan dan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

    Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus antara satu kasus dengan kasus lain yang saat ini ditangani oleh polisi syariah Kota Banda Aceh tersebut. Lebih lanjut, Rizal menegaskan semua pelaku terduga yang tertangkap dalam razia beberapa waktu lalu akan diproses hukum.

    “Untuk yang lain (terduga pelaku pelanggaran) yang terpenuhi unsurnya semua menjalani (hukum) tidak ada yang kita lepaskan,” ujarnya.

    Rizal memaklumi pertanyaan masyarakat soal ketentuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penjamin Aiptu ZK kepada tersangka khalwat YS dan ND beberapa waktu lalu.

    “Mungkin ada pertanyaan, mereka (pelaku pelanggaran lain) tidak ditangguhkan karena tidak ada permintaan penangguhan dari mereka, jadi tidak ada perbedaan pelaku yang ditangkap sekarang dengan yang lainnya. Itu sama,” pungkas Rizal.

    Aturan Bisa Ditangguhkan

    Mengutip dari portal pengadilan Kutai Barat Kelas II Mahkamah Agung Republik Indonesia, aturan mengenai penangguhan penahanan telah diatur dalam ketentuan dan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.

    Selain itu, menurut Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang dapat mengajukan permohonan penangguhan adalah tersangka/ terdakwa.

    Adapun besar uang jaminan ditentukan oleh keputusan Hakim dengan menimbang berat dan ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa atau penjamin serta kekayaan yang dimiliki olehnya.

    Pada Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983, uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.

    Sementara itu, dalam periode penangguhan penahanan jika terdakwa melarikan diri dan selama tiga bulan tidak ditemukan, maka uang jaminan akan menjadi milik negara.

    Selain itu, jika terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayarkan uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

     

  • Mangkir dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku Khalwat Terancam Masuk DPO

    Mangkir dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku Khalwat Terancam Masuk DPO

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik kedua terduga pelaku untuk memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.

    "Hingga sore ini kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan pertama, kami masih menunggu," kata M Rizal saat dihubungi acehtoday.id/, Rabu (3/6/2026).

    Sebelumnya, kedua terduga pelaku tidak ditahan setelah Satpol PP dan WH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga sebagai penjamin.

    Dalam kesepakatan tersebut, penjamin bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Y serta ND tidak melarikan diri, sekaligus menghadirkan keduanya kembali ke hadapan penyidik pada 1 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.

    Namun hingga dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, baik penjamin maupun kedua terduga pelaku belum mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Panggilan Terduga Pelaku Khalwat hingga Terancaman DPO

    Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila kedua terduga pelaku terus mengabaikan panggilan penyidik.

    “Jika keduanya belum dihadirkan, maka kami akan keluarkan panggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

    Menurut Rizal, penerbitan DPO merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang berstatus terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara patut dan berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi penjamin bagi Y dan ND merupakan anggota keluarga dari kedua terduga pelaku, bukan berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga tertentu sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.

    “Penjaminnya keluarga. Bukan dari instansi tertentu,” tegas Rizal.

    Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini masih memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk menghadirkan kedua terduga pelaku guna melanjutkan proses pemeriksaan. Namun apabila panggilan kedua kembali tidak diindahkan, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa pria berinisial Y yang diamankan dalam dugaan pelanggaran khalwat tersebut disebut-sebut merupakan ajudan seorang pejabat penting di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

    Informasi itu beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial sejak operasi penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

    Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga belum memberikan keterangan mengenai status pekerjaan maupun keterkaitan kedua terduga pelaku dengan institusi tertentu.

    Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Foto Saat Penggerbeken Saat Razia foto : dok Ist

    Aktivis Perempuan Minta Penanganan Kasus Transparan

    Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat sipil, dikutip dari media Kanalinspirasi.com, aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran syariat Islam yang terjadi di salah satu hotel di Banda Aceh tersebut.

    Yulindawati menegaskan aparat penegak qanun harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap penanganan perkara tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

    “Kami meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bekerja profesional dalam menangani kasus ini., jangan ada perlakuan pilih kasih dalam penegakan hukum,” ujar Yulindawati kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

    Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan.

    “Masyarakat harus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu, sementara masyarakat biasa diproses hingga menjalani hukuman cambuk,” katanya.

    Menurut Yulindawati, hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh harus ditegakkan secara adil dan setara bagi seluruh warga tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan dengan pejabat.

    “Siapa pun yang diduga melanggar qanun harus diproses sesuai aturan yang berlaku, penegakan syariat harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus dugaan khalwat yang menyeret dua terduga pelaku berinisial Y dan ND.

    Hingga kini, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh meski telah diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.