acehtoday.id/ | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengatakan setiap pelaku pelanggaran bisa ditangguhkan dengan cara mengajukan penangguhan penahanan selama mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, Sabtu (6/6/2026).
“Penangguhan penanganan dapat diberlakukan bagi siapapun selama dia mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal usai konferensi pers menghadirkan dua pasangan khalwat terduga ajudan DPRA.
Menurut Rizal mekanisme tersebut telah diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983 dan berlaku bagi siapapun yang mengajukan permohonan dan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus antara satu kasus dengan kasus lain yang saat ini ditangani oleh polisi syariah Kota Banda Aceh tersebut. Lebih lanjut, Rizal menegaskan semua pelaku terduga yang tertangkap dalam razia beberapa waktu lalu akan diproses hukum.
“Untuk yang lain (terduga pelaku pelanggaran) yang terpenuhi unsurnya semua menjalani (hukum) tidak ada yang kita lepaskan,” ujarnya.
Rizal memaklumi pertanyaan masyarakat soal ketentuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penjamin Aiptu ZK kepada tersangka khalwat YS dan ND beberapa waktu lalu.
“Mungkin ada pertanyaan, mereka (pelaku pelanggaran lain) tidak ditangguhkan karena tidak ada permintaan penangguhan dari mereka, jadi tidak ada perbedaan pelaku yang ditangkap sekarang dengan yang lainnya. Itu sama,” pungkas Rizal.
Aturan Bisa Ditangguhkan
Mengutip dari portal pengadilan Kutai Barat Kelas II Mahkamah Agung Republik Indonesia, aturan mengenai penangguhan penahanan telah diatur dalam ketentuan dan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.
Selain itu, menurut Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang dapat mengajukan permohonan penangguhan adalah tersangka/ terdakwa.
Adapun besar uang jaminan ditentukan oleh keputusan Hakim dengan menimbang berat dan ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa atau penjamin serta kekayaan yang dimiliki olehnya.
Pada Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983, uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Sementara itu, dalam periode penangguhan penahanan jika terdakwa melarikan diri dan selama tiga bulan tidak ditemukan, maka uang jaminan akan menjadi milik negara.
Selain itu, jika terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayarkan uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.


