acehtoday.id/ | Banda Aceh – Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik kedua terduga pelaku untuk memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.
"Hingga sore ini kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan pertama, kami masih menunggu," kata M Rizal saat dihubungi acehtoday.id/, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, kedua terduga pelaku tidak ditahan setelah Satpol PP dan WH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga sebagai penjamin.
Dalam kesepakatan tersebut, penjamin bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Y serta ND tidak melarikan diri, sekaligus menghadirkan keduanya kembali ke hadapan penyidik pada 1 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.
Namun hingga dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, baik penjamin maupun kedua terduga pelaku belum mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Panggilan Terduga Pelaku Khalwat hingga Terancaman DPO
Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila kedua terduga pelaku terus mengabaikan panggilan penyidik.
“Jika keduanya belum dihadirkan, maka kami akan keluarkan panggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Menurut Rizal, penerbitan DPO merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang berstatus terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara patut dan berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi penjamin bagi Y dan ND merupakan anggota keluarga dari kedua terduga pelaku, bukan berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga tertentu sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.
“Penjaminnya keluarga. Bukan dari instansi tertentu,” tegas Rizal.
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini masih memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk menghadirkan kedua terduga pelaku guna melanjutkan proses pemeriksaan. Namun apabila panggilan kedua kembali tidak diindahkan, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa pria berinisial Y yang diamankan dalam dugaan pelanggaran khalwat tersebut disebut-sebut merupakan ajudan seorang pejabat penting di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Informasi itu beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial sejak operasi penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga belum memberikan keterangan mengenai status pekerjaan maupun keterkaitan kedua terduga pelaku dengan institusi tertentu.


Tinggalkan Balasan