Tag: program MBG

  • Kejagung Instruksikan Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

    Seputar Aceh – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, instruksi penghentian ini tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

    Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir. “Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan pada Senin (13/7).

    Anang menambahkan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan. Data yang sudah dihimpun akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.

    Evaluasi dan Tindak Lanjut Data yang Terkumpul

    “Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelas Anang. Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026.

    Para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Pentingnya Transparansi dalam Program MBG

    “Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

    Langkah ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang berhubungan dengan masyarakat. Diharapkan langkah ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

  • Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Seputar Aceh – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik Kejagung menetapkan Asep sebagai pihak swasta yang diduga terlibat dalam korupsi tersebut. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep berperan dalam mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG atas permintaan Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN.

    Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus MBG

    Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa Asep Somantri diduga mencari mitra baru untuk program MBG saat status pendaftaran sudah ditutup. Ia juga diduga melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG yang sedang berjalan.

    Asep diduga memberi akses kepada Sony untuk melakukan intervensi, sehingga dapat mengetahui titik dapur yang kosong. Hal ini berpotensi merugikan calon SPPG yang telah disetujui sebelumnya.

    Asep saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 tentang KUHP.

    Pada tahap ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya juga telah diselidiki. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua orang lainnya yang terlibat dalam pengaturan program MBG.

    Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan program bantuan pemerintah, yang seharusnya berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut jaringan korupsi yang ada.

    Dengan adanya penahanan dan penyidikan yang ketat, diharapkan efek jera dapat tercipta bagi para pelaku korupsi di masa mendatang. Korupsi dalam program MBG dapat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program ini.