Kejagung Instruksikan Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Written by

in

Seputar Aceh – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, instruksi penghentian ini tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir. “Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan pada Senin (13/7).

Anang menambahkan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan. Data yang sudah dihimpun akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Evaluasi dan Tindak Lanjut Data yang Terkumpul

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelas Anang. Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026.

Para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pentingnya Transparansi dalam Program MBG

“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang berhubungan dengan masyarakat. Diharapkan langkah ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *