Tag: tender

  • Tender Huntap Rawan Penyimpangan

    Tender Huntap Rawan Penyimpangan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan akan mengawal secara ketat proses tender pembangunan Hunian Tetap (Huntap), Relokasi Terpusat, dan Prasarana, Sarana, serta Utilitas (PSU) di Provinsi Aceh yang didanai APBN Tahun Anggaran 2026. Proyek-proyek tersebut memiliki nilai mencapai ratusan miliar rupiah dan menjadi bagian penting dari program rekonstruksi pascabencana.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat 11 paket konstruksi dengan nilai pagu di atas Rp100 miliar. Kesebelas paket ini, menurutnya, harus mendapat perhatian khusus karena memiliki risiko tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

    11 Paket Huntap Tersebar di Empat Kabupaten Aceh

    Adapun kesebelas paket tersebut meliputi Pembangunan Huntap Relokasi Terpusat dan PSU Pendukung Kabupaten Gayo Lues 04 senilai Rp194.264.208.000, Gayo Lues 02 senilai Rp164.667.168.000, Gayo Lues 03 senilai Rp149.061.456.000, Aceh Tengah 01 senilai Rp143.411.112.000, dan Gayo Lues 01 senilai Rp139.644.216.000.

    Selain itu, terdapat pula paket di Kabupaten Aceh Tamiang 05 senilai Rp127.267.272.000, Aceh Tamiang 02 senilai Rp125.114.760.000, Aceh Tamiang 03 senilai Rp116.504.712.000, Aceh Tamiang 04 senilai Rp114.083.136.000, Aceh Tamiang 01 senilai Rp112.199.688.000, serta Aceh Utara 01 senilai Rp109.509.048.000.

    Menurut Nasruddin, besarnya nilai anggaran tersebut menuntut proses tender yang benar-benar terbuka, kompetitif, dan bebas intervensi. Untuk itu, TTI akan memantau setiap tahapan, mulai dari penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi administrasi, teknis, dan harga, hingga penetapan pemenang dan pelaksanaan kontrak di lapangan.

    TTI Tegaskan Tender Tidak Boleh Dicederai Praktik Persekongkolan

    Nasruddin menegaskan, program pembangunan Hunian Tetap merupakan harapan masyarakat yang terdampak bencana. “Karena itu, proses tendernya tidak boleh dicederai oleh praktik persekongkolan, pengaturan pemenang, atau intervensi dalam evaluasi,” ungkap Nasruddin.

    Ia menegaskan, TTI akan mengawal seluruh proses ini agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. TTI juga mengingatkan bahwa proyek rekonstruksi pascabencana merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

    Seluruh peserta tender, menurutnya, harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sebagai bentuk partisipasi publik, TTI akan terus melakukan pemantauan independen terhadap seluruh paket strategis tersebut dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada kementerian terkait, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.**

  • Tercium 50 Paket Angka Kembar, Siapa Sutradara Dibalik Proyek Tambak Aceh Senilai Rp18,6 Miliar itu?

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pelaksanaan 50 paket pekerjaan normalisasi saluran tambak rakyat pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang masing-masing dianggarkan senilai Rp372 juta.

    Keseragaman nilai paket tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait proses perencanaan dan metode pengadaannya.

    Menurut Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan pola penganggaran yang seragam pada seluruh paket berpotensi menjadi indikator awal atau “red flag” dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Pasalnya, seluruh pekerjaan tersebar di lokasi yang berbeda namun memiliki nilai anggaran yang sama, yakni Rp372 juta per paket.

    Koordinator TTI ini menilai kondisi tersebut sulit dijelaskan secara logis jika mengacu pada karakteristik pekerjaan normalisasi saluran tambak yang umumnya memiliki kebutuhan volume, panjang saluran, tingkat sedimentasi, hingga kondisi geografis yang berbeda-beda di setiap lokasi.

    “Secara perencanaan, sangat sulit menerima bahwa seluruh lokasi memiliki kebutuhan biaya yang identik. Hal ini patut menjadi perhatian aparat pengawas untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan,” kata Nasruddin dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

    Pihaknya menduga pemecahan paket dilakukan agar nilai pekerjaan berada di bawah ambang batas Rp400 juta yang berdasarkan ketentuan pengadaan terbaru masih memungkinkan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung.

    Dengan nilai Rp372 juta per paket, seluruh kegiatan tersebut berada tepat di bawah batas maksimal yang diperbolehkan.

    Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, pejabat pengadaan dilarang memecah paket pekerjaan dengan tujuan menghindari proses tender.

    Oleh karena itu, TTI meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pemecahan paket tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis atau justru untuk mempermudah mekanisme pengadaan.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai keterkaitan sejumlah paket dengan usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA.

    Namun hingga kini, menurut TTI, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari pihak DKP Aceh mengenai daftar paket yang berasal dari usulan tersebut.

    “Ketiadaan penjelasan yang tegas justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penganggaran,” ujarnya.

    Pihaknya juga mengingatkan adanya kemiripan pola dengan sejumlah kasus pengadaan yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum di Aceh, khususnya terkait dugaan pemecahan paket untuk menghindari mekanisme tender terbuka.

    Atas temuan tersebut, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Aceh, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun lembaga pengawas terkait untuk melakukan probity audit dan reviu terhadap dokumen pengadaan.

    Langkah itu dinilai penting guna memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Menurutnya, pekerjaan normalisasi saluran tambak pada dasarnya merupakan pekerjaan konstruksi sederhana yang umumnya hanya membutuhkan alat berat seperti excavator dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

    Karena itu, mereka menilai perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut mengenai kewajaran nilai anggaran yang dialokasikan pada setiap paket.

    Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun dugaan yang disampaikan oleh Transparansi Tender Indonesia.**