Tag: zakat

  • Pastikan Tepat Sasaran, Baitul Mal Aceh Evaluasi Penyaluran ZIWAH di 22 Kabupaten/Kota

    Pastikan Tepat Sasaran, Baitul Mal Aceh Evaluasi Penyaluran ZIWAH di 22 Kabupaten/Kota

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Baitul Mal Aceh menggelar monev ZIWAH Baitul Mal Aceh atau monitoring dan evaluasi terhadap pendistribusian Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Agama (ZIWAH) di 22 kabupaten/kota di Aceh, Minggu (12/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

    Monev dilakukan terhadap 299 penerima manfaat yang terdiri atas 128 mustahik individu, 134 kelompok penerima manfaat, dan 37 mualaf yang telah menerima bantuan melalui program pendistribusian ZIWAH Baitul Mal Aceh.

    Kegiatan tersebut difokuskan pada pengecekan penerimaan bantuan oleh mustahik yang berhak, pemanfaatan dana sesuai peruntukan, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Dalam pelaksanaannya, tim Baitul Mal Aceh turun langsung ke sejumlah daerah untuk menemui para penerima manfaat, guna melihat perkembangan usaha maupun kondisi ekonomi mustahik serta menghimpun masukan sebagai bahan penyempurnaan program.

    Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus, mengatakan monitoring dan evaluasi merupakan tahapan penting dalam pengelolaan dana ZIWAH untuk memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi mustahik.

    “Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan amanah para muzakki benar-benar sampai kepada yang berhak dan memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan mustahik,” ujar Muhammad Yunus dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

    Menurutnya, hasil monev juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat sinergi antara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota.

    “Pengelolaan dana ZIWAH harus semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah,” katanya.

    Ia menambahkan, monev tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengukur efektivitas bantuan yang telah disalurkan.

    Dengan mengetahui kondisi riil penerima manfaat, Baitul Mal Aceh dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat guna meningkatkan kualitas program pendistribusian ZIWAH pada tahun-tahun berikutnya.

    Muhammad Yunus berharap hasil monev menjadi dasar penyempurnaan berbagai program, sehingga manfaat dana ZIWAH dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

    Program yang dijalankan diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Aceh.

    Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Baitul Mal Aceh dalam menjaga kepercayaan muzakki dan masyarakat, melalui pengelolaan dana ZIWAH yang profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

  • Dana Zakat ASN Sabang Tak Sampai ke Mustahik, Temuan BPK ini Picu Kejanggalan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sabang memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan pajak yang dipotong dari gaji aparatur sipil negara (ASN).

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, BPK mengungkap dana sebesar Rp401,95 juta yang berasal dari potongan zakat, infak, dan pajak tidak segera disetorkan sebagaimana mestinya.

    Dana tersebut bahkan diketahui sempat digunakan untuk menutupi uang persediaan (UP) yang sebelumnya telah dipakai oleh Bendahara Pengeluaran untuk kepentingan pribadi.

    Nilai temuan tersebut terdiri atas potongan zakat dan infak tahun 2025 sebesar Rp268,3 juta, potongan zakat dan infak tahun 2026 sebesar Rp95,9 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari belanja barang dan jasa sebesar Rp37,7 juta.

    Fakta ini menjadi sorotan karena dana zakat yang dipotong dari penghasilan ASN sejatinya merupakan hak yang harus segera disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

    Namun dalam praktiknya, dana tersebut justru sempat digunakan untuk menutupi kekurangan kas yang muncul akibat penggunaan uang persediaan untuk kebutuhan lain.

    Dalam pemeriksaan BPK, bendahara terkait mengakui bahwa dana tersebut digunakan sebagai pengganti uang persediaan yang telah dipakai sebelumnya.

    Kondisi itu menyebabkan proses penyetoran zakat dan infak mengalami keterlambatan.

    Temuan tersebut memantik perhatian publik karena dana yang bersumber dari potongan zakat ASN memiliki dimensi sosial dan keagamaan yang langsung berkaitan dengan hak para penerima manfaat.

    Keterlambatan penyaluran berpotensi menghambat manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak.

    Meski demikian, BPK mencatat seluruh dana yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas daerah pada 6 hingga 7 Mei 2026. Pengembalian itu dilakukan setelah proses pemeriksaan berlangsung.

    Kasus ini menjadi catatan penting dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait pengelolaan dana yang berasal dari potongan penghasilan pegawai.

    Publik kini menanti langkah perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.**

  • Ketua Baitul Mal Banda Aceh Ingatkan Pengusaha Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menegaskan pentingnya bayar zakat melalui Baitul Mal atau lembaga resmi yang ditunjuk negara. Menurutnya, kepatuhan dalam menunaikan zakat menjadi salah satu faktor yang dapat menjaga keberkahan harta sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

    Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh di Aula SBSN UIN Ar-Raniry Darussalam, Rabu (17/6/2026).

    Dalam pemaparannya di hadapan ratusan peserta, Yusuf menjelaskan bahwa zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia mencontohkan para sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal sukses dalam dunia perdagangan karena konsisten menunaikan zakat dan infak melalui lembaga yang berwenang.

    “Para sahabat Nabi yang dikenal sebagai pedagang dan pengusaha sukses tidak hanya bekerja keras, tetapi juga menjaga keberkahan hartanya dengan menunaikan zakat secara benar melalui lembaga yang berwenang,” ujarnya seperti dikutip dari diskominfo.

    Yusuf mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata kelola zakat sesuai syariat dan regulasi yang berlaku. Bahkan, menurut pengamatannya, sebagian pengusaha mengalami kemunduran usaha karena mengabaikan kewajiban zakat atau menyalurkannya dengan cara yang tidak tepat.

    Ia menyebut terdapat dua kesalahan yang kerap dilakukan dalam pembayaran zakat. Pertama, praktik naqal zakat atau menyalurkan zakat ke luar daerah tempat harta atau penghasilan diperoleh. Padahal, zakat memiliki fungsi sosial untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di wilayah asal sumber pendapatan.

    Baitul Mal Aceh lembaga resmi untuk pembayaran zakat
    Baitul Mal Aceh lembaga resmi untuk pembayaran zakat

    Menurutnya, apabila rezeki diperoleh di Banda Aceh, maka zakat sebaiknya dibayarkan dan didistribusikan melalui lembaga resmi di daerah tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat setempat.

    Kesalahan kedua adalah menyerahkan zakat kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai amil zakat. Yusuf menegaskan, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki legalitas dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.

    “Banyak orang membayar zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki kapasitas sebagai amil. Padahal dalam syariat maupun regulasi negara, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu juga mengingatkan bahwa kewajiban menunaikan zakat melalui Baitul Mal telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya di Aceh.

    Yusuf berharap mahasiswa yang tertarik pada dunia kewirausahaan dapat memahami bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh kemampuan manajerial dan strategi usaha, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap nilai-nilai syariat, termasuk menunaikan zakat secara benar melalui lembaga resmi.

    Seminar yang diinisiasi IMMI UIN Ar-Raniry itu berlangsung interaktif dengan pembahasan seputar kewirausahaan, ekonomi Islam, dan pengelolaan zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan.