acehtoday.id/ | Banda Aceh — Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sabang memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan pajak yang dipotong dari gaji aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, BPK mengungkap dana sebesar Rp401,95 juta yang berasal dari potongan zakat, infak, dan pajak tidak segera disetorkan sebagaimana mestinya.
Dana tersebut bahkan diketahui sempat digunakan untuk menutupi uang persediaan (UP) yang sebelumnya telah dipakai oleh Bendahara Pengeluaran untuk kepentingan pribadi.
Nilai temuan tersebut terdiri atas potongan zakat dan infak tahun 2025 sebesar Rp268,3 juta, potongan zakat dan infak tahun 2026 sebesar Rp95,9 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari belanja barang dan jasa sebesar Rp37,7 juta.
Fakta ini menjadi sorotan karena dana zakat yang dipotong dari penghasilan ASN sejatinya merupakan hak yang harus segera disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Namun dalam praktiknya, dana tersebut justru sempat digunakan untuk menutupi kekurangan kas yang muncul akibat penggunaan uang persediaan untuk kebutuhan lain.
Dalam pemeriksaan BPK, bendahara terkait mengakui bahwa dana tersebut digunakan sebagai pengganti uang persediaan yang telah dipakai sebelumnya.
Kondisi itu menyebabkan proses penyetoran zakat dan infak mengalami keterlambatan.
Temuan tersebut memantik perhatian publik karena dana yang bersumber dari potongan zakat ASN memiliki dimensi sosial dan keagamaan yang langsung berkaitan dengan hak para penerima manfaat.
Keterlambatan penyaluran berpotensi menghambat manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak.
Meski demikian, BPK mencatat seluruh dana yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas daerah pada 6 hingga 7 Mei 2026. Pengembalian itu dilakukan setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait pengelolaan dana yang berasal dari potongan penghasilan pegawai.
Publik kini menanti langkah perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.**
Tinggalkan Balasan