Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Written by

in

Seputar Aceh – Ambon (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode Juli–September) tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.

Tarif Listrik Tidak Naik untuk Semua Golongan Pelanggan

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III tahun 2026 parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton. Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah Komitmen pada Layanan Listrik Terjangkau

Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan non subsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik. Golongan pelanggan tersebut termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tambahnya.

PLN Siap Jalankan Kebijakan Tarif Listrik

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026. PLN juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan. Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat dan industri dapat merasakan manfaat dari stabilitas tarif listrik yang diterapkan.

Pentingnya Kebijakan Tarif Listrik bagi Ekonomi Nasional

Kebijakan tarif listrik yang tetap ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Dengan menghindari kenaikan tarif, pemerintah berusaha untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Keputusan ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam mempertahankan kestabilan sektor kelistrikan sebagai bagian dari infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Stabilitas dalam sektor kelistrikan diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik bagi para pelaku industri.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *