12 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

12 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Written by

in

acehtoday.id/ | Banda Aceh — Polresta Banda Aceh resmi menetapkan 12 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Penetapan dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, termasuk rekaman video dan keterangan dari 35 saksi yang telah diperiksa.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan penambahan jumlah tersangka tersebut. Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan dan pembakaran yang menyebabkan kerusakan serius pada sejumlah fasilitas kampus.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026) mengutip dari tribratanewspolrestabandaaceh

Dari 12 tersangka itu, MJ (23) disebut berperan sebagai pengarah aksi penyerangan sekaligus pimpinan rapat sebelum insiden berlangsung. Ia juga diduga menunjuk WS — yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka — sebagai koordinator lapangan. MJ dijerat Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.

Sementara AH (20) ditetapkan tersangka karena berperan melempar bom molotov sekaligus merusak fasilitas Fakultas Pertanian USK. Ia dikenakan Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana. Adapun delapan tersangka lainnya — RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) — dijerat Pasal 308 Jo Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHPidana atas peran mereka dalam penyerangan dan pelemparan di lokasi kejadian.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *