Kategori: Kriminal

  • Kasus Polisi Rampok Toko Emas Aceh Selatan, Kompolnas Desak Proses Pidana

    acehtoday.id/ | Jakarta –   Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan kasus perampokan yang dilakukan oleh oknum polisi di Kabupaten Aceh Selatan bukan sekadar pelanggaran etik,  tetapi masuk dalam kategori pidana. Oleh sebab itu, dia mendesak kepolisian agar pelaku ditindak diproses hukum pidana.

    Seperti dilansir Kompas.com, Choirol mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Polda Aceh memproses kasus secara transparan. “Ke depannya tidak cukup dengan tindakan etik. Kami mendukung Polda Aceh untuk memproses peristiwa tersebut secara transparan dan profesional,” ujar Anam, Senin (20/7/2026). Ia juga mendesak jajaran polres dan polda memperketat pengawasan personel serta senjata api agar kasus serupa tak terulang.

    Sebelumnya  Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan  tim menangkap MZ beserta barang bukti berupa senjata api yang diduga dipakai saat beraksi. “Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi,” kata Joko, Minggu (19/7/2026).

    Joko membenarkan MZ adalah anggota aktif Polri dan penanganan perkara kini diambil alih Polda Aceh. Pelaku disebut telah mengakui perbuatannya dengan motif dugaan tekanan ekonomi, meski penyidikan lanjutan masih berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Atas peristiwa ini, Joko menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.

    Selain mendorong proses pidana, Kompolnas menilai kasus perampokan toko emas Aceh Selatan ini menjadi alarm bagi institusi Polri untuk mengevaluasi sistem pengawasan personel dan senjata secara menyeluruh, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

  • Terungkap, Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh Selatan dengan 1 Pucuk Senjata Api

    acehtoday.id/ | Aceh Selatan – Oknum polisi diduga merampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan, Aceh Selatan, dengan senjata api. Polda Aceh ambil alih penyidikan kasus ini.

    Perampokan toko emas Aceh Selatan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berhasil diungkap kepolisian dalam waktu kurang dari sehari. Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh menangkap pelaku berinisial MZ (28) tak lama setelah aksi perampokan bersenjata di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

    Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengungkapkan, dari penangkapan tersebut petugas turut menyita satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. “Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi,” ujar Joko dalam siaran pers, Minggu, 19 Juli 2026.

    Fakta bahwa pelaku perampokan toko emas ini merupakan oknum polisi aktif membuat penanganan kasus langsung diambil alih Polda Aceh dari Polres Aceh Selatan. Joko menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen menjaga rasa aman masyarakat Aceh.

    Dari hasil pemeriksaan awal, MZ mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat merampok. Meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, penyidik disebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini agar seluruh fakta terungkap menyeluruh.

    Kombes Pol. Joko Krisdiyanto turut menyampaikan permintaan maaf resmi kepada masyarakat atas peristiwa yang mencoreng institusi kepolisian tersebut. “Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan ini menjadi sorotan karena pelaku berasal dari internal institusi penegak hukum, sekaligus menegaskan komitmen Polda Aceh menindak tegas anggotanya sendiri jika terbukti bersalah. Kecepatan pengungkapan yang berlangsung kurang dari sehari sejak kejadian di Tapaktuan turut menjadi catatan tersendiri, mengingat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

    Polda Aceh memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna memastikan seluruh pihak yang mungkin terlibat, jika ada, turut dimintai pertanggungjawaban. Status MZ sebagai anggota Polri aktif membuat kasus ini berpotensi diproses melalui jalur etik internal, di samping proses pidana yang tengah berjalan di kepolisian.

  • Baru Bebas, Residivis Ini Bobol Dua Rumah Dibobol, Enam HP Digondol

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Seorang residivis berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, kembali berulah dengan membongkar rumah dua warga di wilayah Aceh Besar dan Pidie. Aksi tersebut mengakibatkan enam unit telepon seluler, satu BPKB sepeda motor, dan sejumlah uang milik korban raib digondol pelaku.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 2023 silam.

    “Ia merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” ucap Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).

    Dua Korban Kehilangan Barang Berharga di Rumah Sendiri

    Kasus ini bermula dari dua laporan polisi berbeda. Laporan pertama dengan Nomor LP/B/12I/2026/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026, dilaporkan oleh Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

    Laporan kedua, Nomor LP/B/500/1/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, dilaporkan pada Kamis, 25 Juni 2026 oleh Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.

    Dari kedua lokasi, pelaku menggasak enam unit telepon genggam, meliputi Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos, ditambah satu BPKB sepeda motor. Tak hanya itu, pelaku turut membawa kunci motor, STNK, KTP, hingga sejumlah uang tunai milik korban.

    Kasatreskrim menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela dan pintu belakang rumah korban.

    “Korban Liyuzayani mengetahui barang dan uang miliknya hilang disaat hendak melaksanakan salat subuh. Saat itu melihat tas yang digantung samping jendela kamar sudah tidak ada lagi, HP juga tidak ada. Selain itu, korban Suhatman Rizal juga mengetahui bahwa barang miliknya hilang di atas meja yang sedang dilakukan pengisian daya dan juga melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan di atas pintu serta menemukan tas milik istrinya sudah tercecer di lantai dapur dalam kondisi kosong,” ujar Kompol Dizha.

    Barang bukti yang digondol pelaku
    Barang bukti yang digondol pelaku

    Diringkus Tim Rimueng Koetaradja di Gampong Keudah

    Berdasarkan kedua laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang tengah berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

    Dari hasil penyelidikan itu, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian yang diambil dari rumah para korban.

    Kompol Dizha menambahkan, pelaku diketahui juga memiliki riwayat TKP lain, di antaranya di Gampong Jeulingke, Gampong Rukoh, Gampong Lamgugob, dan Gampong Tibang, yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

    Kini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Menyikapi maraknya kasus pencurian dengan pemberatan ini, Kompol Dizha mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga seperti telepon genggam, dompet, kendaraan bermotor, dan dokumen penting.

    “Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari saling peduli, saling mengingatkan, dan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.**

  • Brankas Tertanam Ditemukan di Kafe de’Clan Saat Penggeledahan

    Seputar Aceh – Penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan, mengungkap keberadaan brankas yang tertanam di dinding. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, polisi menemukan brankas tersebut pada Rabu (8/7/2026). Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi penemuan ini. Ia mengatakan, brankas tersebut ditanam di salah satu sudut kafe.

    Foto yang diterima menunjukkan bahwa pintu brankas berwarna abu-abu dan dilengkapi dengan tombol kode berwarna hitam. Brankas ini terlihat menghadap ke lorong yang dilengkapi dengan pendingin udara.

    Selama penggeledahan, empat petugas dari tim reserse dan Kortas Tipikor Polri terlihat mengamati brankas di lantai 2 kafe de’Clan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa brankas tersebut tertutup oleh sebuah lemari sebelum ditemukan.

    Di dalam brankas ditemukan dokumen serta sejumlah mata uang asing. Mata uang yang ditemukan termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.

    Penggeledahan di kafe de’Clan adalah bagian dari operasi yang lebih luas. Pada hari yang sama, polisi juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya, termasuk sebuah money changer.

    Irjen Totok menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang sedang diselidiki melibatkan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang berpotensi memicu blackout.

    Selain itu, kasus ini juga mencakup penyelidikan terkait ASABRI dan masalah penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI, yang merupakan anak perusahaan dari BUMN Krakatau Steel.

    Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Penemuan brankas yang tersembunyi di Kafe de’Clan menjadi salah satu bukti konkret dalam penyelidikan ini.

    Penemuan brankas ini menciptakan ancaman baru dalam kasus korupsi yang sedang ditangani. Ditemukannya dokumen dan uang dalam brankas dapat memberikan bukti yang kuat untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat.

    Langkah selanjutnya bagi pihak kepolisian adalah untuk menganalisis dokumen dan uang yang ditemukan. Hal ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta mengenai dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

    Dengan adanya penemuan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi dapat menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan.

  • Sindikat Perdagangan Orang Intai Pemuda Aceh

    Sindikat Perdagangan Orang merekrut lulusan sekolah jadi ABK kapal ikan asing. 41 korban tercatat, proses hukum di Polda Aceh masih mandek hingga kini

    Sindikat TPPO Aceh diduga terus mengintai lulusan sekolah menengah untuk dijerumuskan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal perikanan berbendera asing. Sedikitnya 41 warga Aceh tercatat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di sektor tersebut sepanjang tiga tahun terakhir, sementara proses hukum atas kasus-kasus TPPO Aceh itu hingga kini belum satu pun tuntas di kepolisian.

    Peneliti Sumatera Environmental Initiative (SEI) Crisna Akbar mengungkapkan hal itu, Jumat (3/7/2026). Menurutnya, tren TPPO Aceh terhadap pekerja migran kian mengkhawatirkan karena korban baru terus bermunculan setiap tahun. Mayoritas korban berusia muda dan sebagian bahkan baru lulus sekolah menengah atas ketika direkrut.

    SEI yang selama ini fokus mendampingi korban TPPO di sektor kapal perikanan asing mencatat berbagai persoalan yang dihadapi korban, mulai dari gaji yang tidak dibayarkan, perlakuan buruk selama bekerja di atas kapal, hingga kasus kematian. Sebagian keluarga korban bahkan belum menerima santunan maupun penjelasan resmi dari perusahaan atau perekrut yang beroperasi di Aceh.

    Modus kejahatan ini rupanya tidak berdiri sendiri. Crisna menjelaskan korban TPPO tidak hanya ditemukan di sektor kapal perikanan, tetapi juga merambah pekerja rumah tangga dan perkebunan. Para korban umumnya direkrut oleh perusahaan penyalur yang berdomisili di Pulau Jawa, dan ketika muncul masalah, perusahaan tersebut kerap menghilang sehingga korban kesulitan menuntut hak-haknya.

    Sindikat Perdagangan Orang Intai Pemuda Aceh
    Peneliti Sumatera Environmental Initiative (SEI), Crisna Akbar (kanan) dan Ketua tim Pelindungan BP3Mi Aceh, Fauzah Marhamah (kiri) di Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh, Selasa (30/6/2026).
    (Foto: acehtoday.id/Elza)

    Tujuh Sekolah dalam Jaringan Sindikat Perdagangan Orang

    Investigasi SEI turut mengungkap keterlibatan tujuh sekolah di Aceh dalam praktik perekrutan dan penempatan lulusan secara non prosedural ke kapal asing. Lima sekolah di wilayah pantai timur terindikasi terlibat, tersebar di Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara. Sementara di pantai barat, indikasi serupa ditemukan di Aceh Selatan, meski sekolah di sana tidak memberangkatkan lulusan secara langsung melainkan menumpang jalur sekolah di Aceh Besar.

    “Ketiadaan perusahaan perekrut resmi di Aceh membuka celah bagi agen perantara mendatangi sekolah-sekolah untuk merekrut alumni, termasuk lulusan SMK, langsung dikirim bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri,” kata Crisna.

    Crisna meyakini sekolah-sekolah yang terlibat bergerak dalam satu jaringan yang sama sehingga kerap luput dari deteksi aparat. Ia bahkan menyebut ada 12 aktor kunci di balik jaringan tersebut, termasuk seorang mantan kepala dinas, di luar empat tersangka yang saat ini diproses Polda Aceh. Investigasi juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen, seperti surat keterangan kelulusan dan hasil medical check up yang tidak sesuai kondisi calon pekerja sebenarnya.

    Lemahnya ekonomi warga serta minimnya literasi risiko kerja disebut membuat calon pekerja mudah tergoda tawaran gaji besar, sehingga perekrut semakin agresif menjalankan aksinya. Yang menjadi sorotan utama SEI adalah mandeknya proses hukum sejak 2023 hingga 2026: seluruh kasus yang dilaporkan ke Polda Aceh belum satu pun tuntas, bahkan belum ada tersangka yang diseret ke meja hijau.

    @acehtoday.id/ BP3MI Aceh mengungkap dua kasus dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang telah dilaporkan ke Polda Aceh sepanjang 2026. Selain itu, terungkap pula adanya dugaan pola perekrutan yang melibatkan tujuh sekolah di Aceh. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Simak informasi selengkapnya di acehtoday.id/. #beritaaceh #BP3MIAceh #PekerjaMigran #beritaterkini #SeputarAceh ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro

    Senada dengan temuan kasus TPPO Aceh itu, Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat telah melaporkan dua kasus dugaan pemberangkatan pekerja migran non prosedural ke Polda Aceh sepanjang 2026. Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh Fauzah Marhamah mengatakan kedua laporan itu masih menunggu tindak lanjut kepolisian.

    Fauzah menambahkan korban TPPO tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki, bahkan ditemukan sejumlah kecil korban anak di bawah umur. Malaysia masih menjadi negara tujuan utama, dengan pola rekrutmen berantai lewat ajakan keluarga atau kenalan menjadi pintu masuk keberangkatan ilegal.

    Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin menegaskan sekolah tidak boleh menjadi pintu masuk sindikat TPPO dan meminta pengawasan proses magang siswa diperketat sesuai prosedur.

    SEI mendesak Pemerintah Aceh memperkuat penegakan hukum dan mendorong penyidik turut memeriksa peran Dinas Pendidikan, agar rantai perekrutan korban TPPO Aceh dapat diungkap secara tuntas hingga ke akar jaringannya. (EP/ZM)

  • WNI Aceh Dibunuh di Malaysia Diduga Akibat Utang Piutang

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Kasus pembunuhan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh berinisial PHA (22) di Selangor, Malaysia, mulai menemui titik terang. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap dugaan motif di balik pembunuhan tersebut, yakni persoalan utang piutang antara korban dan pelaku yang saat ini masih diperiksa oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).

    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah, menyampaikan hal ini dalam keterangan pers di Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil investigasi resmi dari PDRM sebelum dapat memastikan kronologi lengkap kasus tersebut.

    “Masih kami tunggu investigasi dari PDRM-nya. Karena selama ini yang masih ada hutang dari WNI kita ke si pelakunya,” ujar Heni mengutip Tirto.id

    Sebagai bentuk pendampingan hukum, KBRI Kuala Lumpur berencana menunjuk pengacara lokal dengan surat kuasa khusus atau watch brief untuk memantau proses hukum terhadap pelaku. Langkah ini diambil demi memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

    Kasus ini pertama kali mencuat setelah PHA dan bayinya ditemukan tewas di Sepang, Selangor. Jenazah PHA telah dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Aceh Tamiang menggunakan ambulans Pemerintah Kabupaten setempat pada 24 Juni 2026. Sementara itu, jenazah bayi korban dimakamkan di Malaysia atas kesepakatan keluarga, dengan dukungan masyarakat Aceh di negeri jiran tersebut.

    Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mengungkapkan total biaya pengurusan dan pemulangan jenazah mencapai sekitar Rp28 juta. Dana tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp10 juta, sumbangan pribadi Haji Uma Rp5,4 juta, bantuan keluarga dan tokoh masyarakat sekitar Rp5 juta, serta kontribusi masyarakat Aceh di Malaysia sebesar Rp7,4 juta.

    Sebelumnya, Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolija, menjelaskan bahwa informasi awal kasus ini diperoleh dari tim P4MI Aceh Tamiang sebelum diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Korban diduga sempat mengalami kekerasan fisik oleh oknum agen di Malaysia sebelum meninggal dunia.

    BP3MI Aceh bersama Pemkab Aceh Tamiang turut menelusuri keluarga korban yang diketahui berdomisili di Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway. Pihaknya menegaskan akan terus berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.

  • Libatkan Tujuh Sekolah di Aceh, BP3MI Ungkap Dugaan Perekrutan Ilegal Pekerja Kapal Asing

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh telah melaporkan dua kasus dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural asal Aceh kepada Polda Aceh sepanjang 2026. Kedua kasus tersebut kini masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.

    Hal ini disampaikan Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, dalam acara Evening Talk bertajuk “Melihat Arah Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Aceh”, Selasa (30/6/2026).

    “Tahun 2026 ini ada dua kasus yang sudah kami sampaikan ke Polda Aceh. Kasusnya masih baru dan sedang menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian,” ujar Fauzah.

    Ia menjelaskan, kedua laporan tersebut berkaitan dengan pemberangkatan pekerja migran asal Aceh secara non prosedural yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). BP3MI berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

    “Kami berharap keberangkatan secara ilegal ini tidak terjadi lagi dan pihak yang memberangkatkan bisa dimintai pertanggungjawaban karena memang tidak diperbolehkan memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri di luar prosedur,” kata Fauzah.

    Dalam kesempatan yang sama, BP3MI turut menyoroti dampak bencana banjir yang melanda sejumlah daerah di Aceh belakangan ini. Menurut Fauzah, wilayah-wilayah yang terdampak banjir tersebut justru selama tiga tahun terakhir dikenal sebagai daerah kantong pekerja migran asal Aceh, baik yang berangkat secara legal maupun ilegal.

    Atas dasar itu, BP3MI Aceh kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan langkah pencegahan, agar masyarakat di daerah terdampak tidak semakin tergiur berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal di tengah kondisi ekonomi yang sulit pascabencana.

    “Salah satunya kami sedang merancang program peningkatan kapasitas calon pekerja migran yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di luar negeri. Mudah-mudahan tahun ini bisa dilaksanakan di daerah-daerah kantong pekerja migran,” jelasnya.

    Fauzah juga mengungkapkan fakta yang tak kalah penting: korban yang terindikasi TPPO ternyata tidak hanya perempuan, melainkan juga laki-laki, bahkan ditemukan sejumlah kecil korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

    Sementara itu, Malaysia tercatat masih menjadi negara tujuan utama para pekerja migran asal Aceh hingga saat ini. Berdasarkan hasil wawancara BP3MI terhadap sejumlah pekerja migran yang telah dipulangkan, mayoritas dari mereka mengaku berangkat karena ajakan keluarga, tetangga, atau kenalan yang lebih dulu bekerja di negara tersebut pola rekrutmen berantai yang kerap menjadi pintu masuk praktik pemberangkatan non prosedural.**

  • 334 Kasus Pencurian Diungkap Polda Aceh Sepanjang 2026

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Polda Aceh ungkap kasus 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan total 334 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026.

    Capaian ini diumumkan dalam konferensi pers di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (29/6/2026). Hadir Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Wahyudi dan Dirreskrimum Kombes Pol. Andre Librian.

    Mengutip keterangan resmi Polda Aceh, Direktorat Reserse Kriminal Umum mencatat 157 kasus curanmor berhasil diungkap dengan 229 tersangka dan 223 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Untuk kasus curat, polisi membongkar 290 perkara dengan 297 tersangka serta menyita 354 item barang bukti berupa elektronik, perhiasan, dan senjata tajam. Sementara kasus curas tercatat 31 perkara dengan 35 tersangka, dengan 57 barang bukti yang disita.

    “Berdasarkan data yang telah dihimpun, Polda Aceh berhasil mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya kasus 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor, serta sejumlah kasus menonjol lainnya selama tahun 2026,” ujar Joko.

    Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus turut memaparkan capaian penanganan perkara. Subdit Siber mencatat kinerja terbaik dengan menuntaskan 25 dari target 24 kasus atau 104,17 persen. Sementara Subdit Indagsi menyelesaikan lima dari tujuh target kasus, dan Subdit Tipidter menuntaskan tiga dari 11 target. Adapun Subdit Fismondev baru merampungkan satu dari delapan target kasus, sedangkan Subdit Tipidkor belum mencatat penyelesaian perkara.

    Secara total, Ditreskrimsus menargetkan penanganan 55 kasus sepanjang 2026, dan hingga akhir Juni telah menyelesaikan 34 kasus atau 61,81 persen dari target.

    Joko menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Aceh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk aktif memberikan informasi kepada polisi demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Aceh.

  • Kemlu Kawal Kasus WNI Aceh Tamiang Diduga Dibunuh di Malaysia

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Jenazah WNI Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 24 Juni 2026 setelah sempat ditemukan meninggal dunia di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia, dalam kondisi yang diduga akibat tindak pidana pembunuhan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Kuala Lumpur memastikan bakal terus mengawal penanganan kasus ini hingga proses hukum selesai.

    Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah sejak menerima informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) soal penemuan jenazah perempuan yang diduga WNI pada 3 Juni 2026.

    “KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pihak PDRM untuk memantau perkembangan penanganan perkara dan memperoleh informasi terkini mengenai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Yvonne  seperti dikutip dari Kompas.com

    Identitas korban baru terkonfirmasi setelah Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri menyelesaikan proses identifikasi. KBRI kemudian menelusuri keluarga korban melalui jejaring masyarakat Aceh di Malaysia, dan berhasil menjalin komunikasi langsung dengan pihak keluarga.

    Sebelum jenazah dipulangkan, KBRI terlebih dahulu menyampaikan komunikasi resmi kepada petugas penyidik PDRM guna mengonfirmasi status kewarganegaraan korban. Proses administrasi dan perizinan diselesaikan sesuai permintaan keluarga sebelum jenazah diterbangkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

    Berdasarkan informasi yang diterima, sebelum meninggal Putri Hensy Aprilda diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum agen di Malaysia. Kabar baiknya, terduga pelaku kini telah ditangkap dan sedang menjalani proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

    Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolija, mengungkapkan informasi awal kasus ini diperoleh dari tim Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Aceh Tamiang, yang kemudian diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang.

    “Kami memperoleh informasi bahwa sebelum meninggal dunia, almarhumah diduga mengalami tindakan kekerasan fisik. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani dan dikoordinasikan oleh KBRI dengan otoritas terkait di Malaysia, baik untuk penanganan kasus maupun proses pemulangan jenazah ke tanah air,” kata Siti Rolija, Selasa (23/6).

    Penelusuran terhadap keluarga korban dilakukan bersama tim P4MI, aparat desa, dan kepala dusun. Hasilnya, keluarga almarhumah diketahui berdomisili di Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

    BP3MI Aceh menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan mendukung upaya KBRI serta otoritas Malaysia dalam mengungkap penyebab pasti kematian Putri Hensy Aprilda. Kemlu dan KBRI juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.

  • YS dan ND Tersangka Khalwat Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – YS dan ND tersangka khalwat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/2026). Mereka akan segera menjalani proses persidangan.

    YS (42) bersama seorang perempuan ND (41)  keduanya ditangkap oleh  Satpol PP dan WH Banda Aceh saat berada di dalam kamar hotel Ayani di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada akhir Mei lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

    “Kami telah menerima penyerahan tanggung jawab dan tersangka tahap II dari penyidik PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh atas nama tersangka berinisial YS dan ND,” kata Bobbi.

    Menurutnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilat.

    “Keduanya terancam hukuman maksimal 30 kali cambuk, denda setara 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” ujarnya.

    Usai pelimpahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026.

    Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.

    Tersangka pelanggad syariat Islam saat menjalani pemeriksaan dan perekaman identitas diri di Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

    Awal Mula Kasus Terduga Ajudan Petinggi DPRA

    Bobbi menjelaskan, kasus ini bermula saat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggelar razia rutin di salah satu hotel di kawasan Peunayong pada Minggu (24/5/2026).

    Dalam razia tersebut, petugas mendatangi salah satu kamar hotel dan menemukan YS bersama ND berada di dalam kamar. Berdasarkan identitas kependudukan yang diperiksa, keduanya memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri.

    Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti serta memperoleh pengakuan dari kedua tersangka yang menyatakan tidak terikat dalam hubungan perkawinan yang sah.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan perbuatan ikhtilat berupa bermesraan, berpelukan, dan berciuman di dalam kamar hotel tersebut,” tutur Bobbi.

    Setelah diamankan, YS dan ND dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, yang turut hadir dalam proses pelimpahan tahap II menyebut pihaknya telah menuntaskan seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami telah melakukan pemberkasan dan menyerahkan berkas yang telah dinyatakan P21. Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Rizal.

    @acehtoday.id/ Tersangka kasus ikhtilath, YS dan ND, resmi ditahan Kejari Banda Aceh usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Keduanya akan menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. #SeputarAceh #BandaAceh #BeritaAceh #InfoAceh #AcehTerkini ♬ suara asli – Seputar Aceh

    Menurutnya, setelah pelimpahan tahap II, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga perkara diputus oleh Mahkamah Syar’iyah.

    “Kewenangan Satpol PP dan WH sudah selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum dan Mahkamah Syar’iyah sampai nantinya diputuskan dan dieksekusi,” ujarnya.

    Rizal menambahkan, tugas Satpol PP dan WH selanjutnya adalah menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk tenaga kesehatan, saat pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam.

    Ia juga menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Banda Aceh dilakukan tanpa pandang bulu.

    “Tidak ada tebang pilih, tidak ada tumpul ke atas tajam ke bawah. Kami menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.