Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang ditangkap terkait dugaan hubungan sesama jenis.
Illiza mengatakan, pejabat tersebut ditangkap saat berada di Banda Aceh. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi maupun hasil pemeriksaan karena proses hukum masih berjalan.
“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses,” kata Illiza, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, penanganan perkara tersebut akan diserahkan kepada aparat dan lembaga terkait. Ia memastikan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.

“Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP dan WH. Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih,” ujarnya.
Illiza mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut.
“Ini kan proses hukum. Terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana. Kan ada semuanya, ada berita acara, penyidikan. Ini kan alat bukti, semuanya lagi proses penyidikan,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa pejabat tersebut diamankan bersama pasangannya. Adapun pasangan yang turut diamankan berstatus sebagai non-ASN. “Ya, seluruhnya. Bukan (non-ASN),” ujar Illiza ketika ditanya apakah status pasangan tersebut merupakan ASN.
Namun, Illiza menegaskan dirinya belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan terhadap pejabat tersebut, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan.
Menurut dia, persoalan kepegawaian bukan menjadi kewenangan langsung wali kota. Proses tersebut memiliki mekanisme tersendiri di lingkungan pemerintahan.

“Kalau masalah kepegawaian kan bukan di saya. Semuanya lembaga itu punya sistem. Saya tidak berwenang terhadap ASN untuk mencopot dan sebagainya,” katanya.
Ia menjelaskan, pembinaan kepegawaian berada dalam mekanisme yang melibatkan Sekretaris Daerah dan lembaga terkait. Nantinya, hasil pemeriksaan akan menentukan apakah perkara tersebut masuk ke ranah hukum atau membutuhkan pembinaan.
“Pembina kepegawaian itu adalah Sekda, kemudian ada lembaga yang nanti menilai apakah sifatnya memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses secara syar’i, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan. Semuanya sedang berproses,” kata Illiza.
Selain itu, Illiza menyebut bahwa penentuan bersalah atau tidaknya pejabat yang diamankan terkait dugaan hubungan sesama jenis tersebut akan ditangani oleh lembaga inspektorat.
“Inspektorat,” kata Illiza singkat.
